Berita

Dok Foto/Net

Politik

MK Diminta Hati-hati Putus Sengketa Pilkada 2024

MINGGU, 15 DESEMBER 2024 | 03:34 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima hampir 300 gugatan Pilkada 2024 atau perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) 2024. 

Terkait itu, Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan berharap hasil putusan persidangan MK nanti menjadi akhir dari sengketa di Pilkada.

"Saya berharap apa yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi menjadi akhir dari sengketa para pihak. Oleh karena itu MK harus hati-hati dalam memutus karena putusan apapun yang dihasilkan oleh MK harus diterima seluruh pihak," kata Ahmad Irawan dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu, 14 Desember 2024.


Berdasarkan laman web MK, tercatat ada sebanyak 275 permohonan sengketa pilkada. Dalam 'Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024', sudah terdaftar 15 permohonan sengketa pilgub, 213 permohonan sengketa pilkada bupati, dan 47 permohonan sengketa pilkada tingkat wali kota.

Irawan pun menyebut MK memiliki pengalaman yang panjang dalam menyelesaikan masalah sengketa hasil Pemilu sehingga yakin proses penanganan perselisihan hasil Pilkada 2024 bisa lebih baik dari sebelumnya.

"Pengalaman panjang MK membuat saya yakin dari aspek manajemen dan aspek penanganan perkara penyelesaian sengketa hasil pada Tahun 2024 harusnya lebih baik dari sebelumnya," tutur legislator dari Dapil Jawa Timur V itu. 

Irawan menjelaskan, pengajuan permohonan ke MK oleh pasangan calon merupakan bentuk pencarian keadilan dari ketidakpuasan para calon yang belum menerima hasil dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sehingga  putusan tersebut merupakan suatu bentuk perlindungan hak konstitusional kepada warga negara. 

"Tentu menyangkut kebenaran yang diyakininya terkait dengan dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses penyelenggaraan dan ketidakpuasaan terhadap pelaksanaan tahapan penyelenggaraan," ungkap Irawan.

"Dengan segala pengalamannya, Mahkamah Konstitusi pasti memahami bagaimana cara menangani dan menyelesaikan permohonan sengketa yang diajukan kepadanya," tambahnya.

Lebih lanjut, Irawan menyebut tahapan sengketa hasil Pemilu merupakan suatu tahapan dan forum untuk pertanggungjawaban proses dan hasil penyelenggaraan pilkada. Ia pun mendorong KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu untuk mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan dalam proses penyelesaian sengketa Pilkada.

"KPU dan Bawaslu sebagai pihak dalam penyelesaian sengketa hasil tersebut penting untuk mempersiapkan segala sesuatunya dan membuktikan telah bekerja sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu," jelas Irawan. 

Anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan Pemilu ini juga memberi apresiasi bagi pasangan calon yang tidak mengajukan gugatan hasil Pilkada. Irawan menyebut, hal itu merupakan bentuk sikap kenegarawanan.

"Saya mengapresiasi secara khusus bagi para pihak yang tidak mengajukan permohonan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi dan langsung menerima hasil yang telah ditetapkan oleh KPU selaku penyelenggara pemilu. Suatu sikap yang ksatria dalam suatu pertarungan politik," sebutnya.

Dilihat dari situs MK, sejumlah nama yang mengajukan gugatan hasil Pilkada ke MK seperti Calon Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Bandung, Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan hingga Vicky Prasetyo yang maju di Pilkada Pemalang bersama Mochamad Suwendi.

Di sisi lain Irawan berpesan terkait daerah yang melaksanakan pemilihan dengan sistem noken seperti wilayah di Papua Tengah dan Papua Pegunungan. Ia meminta MK untuk memutuskannya dengan mempertimbangkan beberapa hal. 

 "MK tidak hanya memutuskan berdasarkan bukti yang diajukan para pihak, namun juga dengan segala keyakinannya, pengalamannya dan kebijaksanaannya dalam melihat demokrasi yang tumbuh dan dipraktikkan di daerah tersebut," pungkas Irawan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya