Berita

Dok Foto/Net

Politik

MK Diminta Hati-hati Putus Sengketa Pilkada 2024

MINGGU, 15 DESEMBER 2024 | 03:34 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima hampir 300 gugatan Pilkada 2024 atau perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) 2024. 

Terkait itu, Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan berharap hasil putusan persidangan MK nanti menjadi akhir dari sengketa di Pilkada.

"Saya berharap apa yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi menjadi akhir dari sengketa para pihak. Oleh karena itu MK harus hati-hati dalam memutus karena putusan apapun yang dihasilkan oleh MK harus diterima seluruh pihak," kata Ahmad Irawan dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu, 14 Desember 2024.


Berdasarkan laman web MK, tercatat ada sebanyak 275 permohonan sengketa pilkada. Dalam 'Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024', sudah terdaftar 15 permohonan sengketa pilgub, 213 permohonan sengketa pilkada bupati, dan 47 permohonan sengketa pilkada tingkat wali kota.

Irawan pun menyebut MK memiliki pengalaman yang panjang dalam menyelesaikan masalah sengketa hasil Pemilu sehingga yakin proses penanganan perselisihan hasil Pilkada 2024 bisa lebih baik dari sebelumnya.

"Pengalaman panjang MK membuat saya yakin dari aspek manajemen dan aspek penanganan perkara penyelesaian sengketa hasil pada Tahun 2024 harusnya lebih baik dari sebelumnya," tutur legislator dari Dapil Jawa Timur V itu. 

Irawan menjelaskan, pengajuan permohonan ke MK oleh pasangan calon merupakan bentuk pencarian keadilan dari ketidakpuasan para calon yang belum menerima hasil dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sehingga  putusan tersebut merupakan suatu bentuk perlindungan hak konstitusional kepada warga negara. 

"Tentu menyangkut kebenaran yang diyakininya terkait dengan dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses penyelenggaraan dan ketidakpuasaan terhadap pelaksanaan tahapan penyelenggaraan," ungkap Irawan.

"Dengan segala pengalamannya, Mahkamah Konstitusi pasti memahami bagaimana cara menangani dan menyelesaikan permohonan sengketa yang diajukan kepadanya," tambahnya.

Lebih lanjut, Irawan menyebut tahapan sengketa hasil Pemilu merupakan suatu tahapan dan forum untuk pertanggungjawaban proses dan hasil penyelenggaraan pilkada. Ia pun mendorong KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu untuk mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan dalam proses penyelesaian sengketa Pilkada.

"KPU dan Bawaslu sebagai pihak dalam penyelesaian sengketa hasil tersebut penting untuk mempersiapkan segala sesuatunya dan membuktikan telah bekerja sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu," jelas Irawan. 

Anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan Pemilu ini juga memberi apresiasi bagi pasangan calon yang tidak mengajukan gugatan hasil Pilkada. Irawan menyebut, hal itu merupakan bentuk sikap kenegarawanan.

"Saya mengapresiasi secara khusus bagi para pihak yang tidak mengajukan permohonan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi dan langsung menerima hasil yang telah ditetapkan oleh KPU selaku penyelenggara pemilu. Suatu sikap yang ksatria dalam suatu pertarungan politik," sebutnya.

Dilihat dari situs MK, sejumlah nama yang mengajukan gugatan hasil Pilkada ke MK seperti Calon Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Bandung, Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan hingga Vicky Prasetyo yang maju di Pilkada Pemalang bersama Mochamad Suwendi.

Di sisi lain Irawan berpesan terkait daerah yang melaksanakan pemilihan dengan sistem noken seperti wilayah di Papua Tengah dan Papua Pegunungan. Ia meminta MK untuk memutuskannya dengan mempertimbangkan beberapa hal. 

 "MK tidak hanya memutuskan berdasarkan bukti yang diajukan para pihak, namun juga dengan segala keyakinannya, pengalamannya dan kebijaksanaannya dalam melihat demokrasi yang tumbuh dan dipraktikkan di daerah tersebut," pungkas Irawan.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya