Berita

Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono bersama Presiden kedelapan RI Prabowo Subianto dalam suatu kesempatan/ist

Politik

Belajar dari SBY, Pilkada Dikembalikan ke DPRD Tidak Tepat di Masa Kini

SABTU, 14 DESEMBER 2024 | 11:41 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak lagi dilaksanakan langsung oleh masyarakat tetapi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dianggap tidak tepat untuk dilakukan di masa sekarang ini.

Pengamat politik Citra Institute, Efriza, memandang pilkada yang dilakukan langsung oleh masyarakat dengan mencoblos ke tempat pemungutan suara (TPS), sudah berjalan sejak 2007 hingga 2024. 

"Pilkada oleh DPRD tentu tak bisa diterima begitu saja untuk saat ini," ujar Efriza saat dihubungi RMOL, pada Sabtu, 14 Desember 2024.


Jika melihat sejarah rencana perubahan mekanisme pilkada pasca reformasi, Efriza mendapati rencana pengembalian kewenangan DPRD memilih kepala daerah sempat dibatalkan pemerintahan Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Dosen ilmu pemerintahan Universitas Pamulang (Unpam) itu mengungkap, upaya pilkada menjadi kewenangan DPRD direalisasi di masa SBY oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), dengan merevisi UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Pilkada oleh DPRD sudah pernah dicoba dihadirkan dalam undang-undang di era akhir periode SBY, UU 24/2014. Tetapi akhirnya, Presiden SBY menjelang akhir masa jabatannya pada 2014 menerbitkan Perppu (Peraturan Pengganti Undang-Undang) untuk membatalkan," urainya.

Tak berhenti di situ, Efriza juga mencatat pilkada secara langsung juga dipertahankan oleh Presiden ketujuh RI Joko Widodo saat periode pertama jabatannya, dengan merevisi UU Pilkada.

"Ketika Jokowi awal menjabat, akhirnya direvisi UU Pilkada. Ini artinya, masyarakat dan elite-elite politik masih berharap akan pilkada langsung," demikian Efriza menambahkan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya