Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Permohonan Ditolak Pengadilan Banding, Nasib TikTok di AS di Ujung Tanduk

SABTU, 14 DESEMBER 2024 | 08:35 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Harapan TikTok agar pengadilan menunda sementara pengesahan undang-undang pelarangan beroperasi di AS, akhirnya pupus setelah pengadilan banding menolak permohonannya pada Jumat 13 Desember 2204 waktu setempat.

Dikutip dari Reuters, Sabtu 14 Desember 2024, keputusan sidang telah sesuai dengan permintaan Departemen Kehakiman atas dasar risiko keamanan nasional yang ditimbulkan oleh hubungan TikTok dengan pemerintah China.

Usulan tersebut bertujuan untuk menunda penegakan hukum yang mengamanatkan pemisahan TikTok dari kepemilikan ByteDance China paling lambat tanggal 19 Januari 2025 atau menghadapi larangan.


Sebelumnya, TikTok dan ByteDance mengajukan mosi darurat ke Pengadilan Banding AS untuk Distrik Columbia pada Senin 9 Desember 2024, meminta lebih banyak waktu untuk mengajukan kasusnya ke Mahkamah Agung AS.

Berdasarkan undang-undang, TikTok akan dilarang kecuali ByteDance menariknya paling lambat 19 Januari. Undang-undang tersebut juga memberi pemerintah AS kewenangan luas untuk melarang aplikasi milik asing lainnya yang dapat menimbulkan kekhawatiran tentang pengumpulan data warga Amerika.

Putusan hari Jumat berarti bahwa TikTok sekarang harus segera mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung dalam upaya untuk menghentikan larangan tersebut.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya