Berita

Jubir dan tim hukum Risma-Gus Hans, Abdul Aziz/RMOLJatim

Politik

Suara Risma-Gus Hans Nol di Hampir 4 Ribu TPS, Gugatan ke MK jadi Pilihan

SABTU, 14 DESEMBER 2024 | 06:12 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pilkada 2024 di Jawa Timur masih menyisakan misteri yang belum terpecahkan. Betapa tidak, di hampir 4 ribu TPS, suara yang diperoleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 3 Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar atau Gus Hans hanya nol alias nihil.

"Betul, suara rakyat adalah suara Tuhan. Suara rakyat haruslah dihargai sebagai penyampai kehendak ilahi," ujar Jurubicara Risma-Gus Hans, Abd Aziz, dalam keterangan tertulisnya, dikutip RMOLJatim, Jumat 13 Desember 2024.

Menurutnya, ia sangat berkepentingan untuk mewujudkan penyelenggaraan Pilkada yang berintegritas agar demokrasi kian tumbuh, berkembang dan maju sehingga cita-cita para pendiri bangsa untuk menegakkan konstitusi tidak menemukan jalan terjal.


Aziz menilai, pelaksanaan Pilgub Jatim 2024, menyisakan berbagai persoalan yang harus dievaluasi secara menyeluruh. Khususnya terkait proses pelaksanaan yang patut diduga tidak demokratis, bahkan potensial tunaintegritas.

"Hal ini tidak dapat didiamkan, karena mendiamkan adalah sama dengan membenarkannya. Sedangkan membenarkan adalah sama dengan melakukannya," tegasnya.

Tim kuasa hukum Paslon 03 membeberkan, pihaknya telah menemukan banyak kejanggalan atau keanehan yang mengiringi pelaksanaan Pilkada kali ini. Untuk sementara, ada sekitar 8 Kabupaten dan Kota yang perolehan suaranya dinilai bertentangan dengan akal sehat (logika) masyarakat umum.

"Dan karenanya patut dan layak dibuka di ruang peradilan yang terhormat," imbuhnya.

Pihaknya juga sedang merampungkan bukti-bukti yang mengarah pada adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), yang patut diduga dilakukan oleh oknum penyelenggara Pilkada, ataupun aparatur sipil negara yang memiliki akses, baik langsung maupun tidak langsung dalam melakukan cawe-cawe dalam Pilgub Jatim.

"Jika bukti-bukti memenuhi kualifikasi hukum, akan dibuka dan memprosesnya sesuai koridor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Aziz menegaskan, anomali Pilgub Jatim menunjukkan kehadiran para pemilih mencapai 90 sampai dengan 100 persen di hampir 27 ribu TPS yang tersebar di 26 Kabupaten dan Kota. Padahal, menurut KPU Jatim, tingkat partisipasi publik dalam Pilgub Jatim adalah 70 persen.

"Artinya, 30 persen sisanya, masyarakat tidak menggunakan hak pilihnya," sebutnya.

Anomali selanjutnya adalah, hampir 4 ribu TPS di 31 Kabupaten dan Kota, Risma dan Gus Hans hanya mendapatkan 30 suara, bahkan tidak mendapatkan suara sama sekali alias nol. Padahal, di tiap daerah, ada pengurus PDI Perjuangan dan para saksi yang memilih Paslon 03. 

"Lebih mencengangkan, Paslon 02 memperoleh suara hingga 100 persen," ungkapnya.

Aziz menegaskan bahwa kuantitas pemilih untuk Pilgub Jatim lebih besar dari Pilbup dan Pilwali di mana selisihnya hingga 194 TPS di 34 Kabupaten dan Kota. Selain itu, terdapat perbedaan perolehan suara Paslon antara total C1 (TPS) dengan form D Kecamatan di 9 Kabupaten dan Kota.

"Kemudian, ada sejumlah C1 Plano yang sudah di tipeks atau dicoret, di mana suara Paslon 03 tertera dengan angka rendah, bahkan tidak mendapatkan suara sama sekali alias nol," ungkapnya lagi.

Ia pun menilai bahwa suara Presiden sekalipun dengan suara penjual es teh keliling, kedudukan dan nilainya sama alias setara. Satu suara saja yang diberikan oleh warga-masyarakat di TPS, haruslah dihormati dan dihargai karena hal itu bagian dari tanggung jawab dalam partisipasi dalam menjaga keutuhan demokrasi yang akan terus dipahat sepanjang masa.

"Menganggap sepele satu suara adalah sama dengan mengangkangi demokrasi. Pengangkangan terhadap demokrasi adalah sama dengan membunuh demokrasi itu sendiri," tuturnya.

Aziz menduga ada oknum-oknum yang melakukan upaya dan tindakan tertentu dalam proses penyelenggaraan Pilkada yang tidak jujur dan tidak adil (Jurdil), yang bermuara pada integritasnya pemilihan umum yang langsung, umum, bebas dan rahasia (Luber) sehingga mengarah pada terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang merugikan Paslon 03.

"Jika hal ini dibiarkan akan menjadi preseden buruk dan mengancam substansi demokrasi," tegasnya.

Ia menambahkan secara moralitas, penyelenggaraan Pilgub Jatim yang penuh dengan anomali sehingga berpotensi pada tunaintegritas-nya Pilkada, haruslah dibuka seluas-luasnya agar menjadi bahan evaluasi secara fundamental.

"Untuk itu, pada tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 23.07 WIB, Tim Kuasa Hukum Ibu Risma dan Gus Hans secara resmi telah mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan akta pengajuan permohonan, nomor: 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024," pungkasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya