Berita

Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri saat kasus pengungkapan clandestine drug laboratorium atau pabrik narkotika di komplek elite Podomoro Park Buah Batu, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat./Humas Polri

Presisi

Bareskrim Bongkar Pabrik Narkotika Cair di Bandung, Tiga Orang Ditangkap

KAMIS, 12 DESEMBER 2024 | 22:41 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar clandestine drug laboratorium atau pabrik narkotika di komplek elite Podomoro Park Buah Batu, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Pengungkapan ini merupakan joint operation yang dilakukan dengan Polda Jawa Barat dan Ditjen Bea Cukai, dengan menangkap  tiga orang tersangka.

“Clandestine drug laboratorium ini memproduksi narkotika jenis cair berupa liquid vape dan juga happy water. Dalam pengungkapan kasus ini, sebanyak tiga orang tersangka telah diamankan,” ujar Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri dalam keterangannya, Kamis, 12 Desember 2024.


Adapun peran tiga tersangka yang ditangkap berbeda, SR berperan sebagai penghubung, SP berperan sebagai peracik bahan baku, dan juga IV berperan di bagian pengemasan.

Adapun penangkapan terhadap ketiga tersangka tersebut yakni merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor.

“Upaya ini berhasil dari mulai penemuan paket di Jalan Alternatif GOR Pemda Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, yaitu TKP  awal yang kemudian kita kembangkan. Sehingga menuju pada clandestine lab happy water dan liquid narkotika di dua lokasi lainnya berdasarkan hasil pendalaman kami,” jelas Asep Edi.

Dalam pengungkapan di lokasi pertama, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari mobil tersangka SR.

“Kemasan serbuk happy water 100 sachet, 51 buah jerigen berisi liquid sebanyak 259 liter dengan berbagai varian rasa, dan juga bahan baku untuk membuat narkotika sebanyak 3 liter di dalam 3 jerigen yang positif mengandung narkotika golongan amfetamina,” kata Asep.

Dari pengungkapan tersebut, polisi lalu melakukan pengembangan hingga menggeberek pabrik yang memproduksi berlokasi di perumahan mewah di Buah Batu, Kabupaten Bandung.

“Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka dengan menyamarkan lokasi produksi narkotika di tengah- tengah pemukiman masyarakat,” kata Asep. 

Selain tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yakni uang tunai Rp 75 juta, peralatan perlengkapan yang digunakan untuk proses produksi, mesin mixer, kompor portable listrik, alat filling botol liquid, kacamata plastik, masker kimia, termometer suhu, serbuk perasa seberat 1 kilogram sebanyak 246 kemasan, jerigen isi alkohol 349,68 kilogram, jerigen isi methanol 8 kilogram, jerigen isi vegetable glycerine 6,1 kilogram, krimer nabati 375 kilogram, dus berisi botol liquid kosong, dan dus berisi kemasan sachet happy water kosong kurang lebih 50.000 sachet. 

Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU 35 / 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati.


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

Momen Haru, Teddy Kenang Perjalanan Gubernur Pramono di Kantor Setkab

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:16

Fondasi Membangun Ekosistem Informasi yang Sehat di Era Digital

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:14

Jangan Sampai Pengunduran Diri Gubernur BI Picu Gejolak Pasar

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:11

PDIP Soroti Kasus Febrie: Penegakan Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:07

Kuasa Hukum Nadiem Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik dan Intimidasi Saksi ke KY

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:04

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KDKMP Diklaim Bisa Tambah Pendapatan Petani hingga Rp263 Triliun

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:59

Transformasi Digital BRI Pacu Pertumbuhan Bisnis Merchant dan Transaksi QRIS

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:51

Chad Ikuti Jejak Burkina Faso, Mali, dan Niger Keluar dari ICC

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:49

Hasto Ogah Tanggapi Kaesang Maju Nyaleg di Jateng

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:36

Selengkapnya