Berita

Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri saat kasus pengungkapan clandestine drug laboratorium atau pabrik narkotika di komplek elite Podomoro Park Buah Batu, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat./Humas Polri

Presisi

Bareskrim Bongkar Pabrik Narkotika Cair di Bandung, Tiga Orang Ditangkap

KAMIS, 12 DESEMBER 2024 | 22:41 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar clandestine drug laboratorium atau pabrik narkotika di komplek elite Podomoro Park Buah Batu, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Pengungkapan ini merupakan joint operation yang dilakukan dengan Polda Jawa Barat dan Ditjen Bea Cukai, dengan menangkap  tiga orang tersangka.

“Clandestine drug laboratorium ini memproduksi narkotika jenis cair berupa liquid vape dan juga happy water. Dalam pengungkapan kasus ini, sebanyak tiga orang tersangka telah diamankan,” ujar Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri dalam keterangannya, Kamis, 12 Desember 2024.


Adapun peran tiga tersangka yang ditangkap berbeda, SR berperan sebagai penghubung, SP berperan sebagai peracik bahan baku, dan juga IV berperan di bagian pengemasan.

Adapun penangkapan terhadap ketiga tersangka tersebut yakni merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor.

“Upaya ini berhasil dari mulai penemuan paket di Jalan Alternatif GOR Pemda Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, yaitu TKP  awal yang kemudian kita kembangkan. Sehingga menuju pada clandestine lab happy water dan liquid narkotika di dua lokasi lainnya berdasarkan hasil pendalaman kami,” jelas Asep Edi.

Dalam pengungkapan di lokasi pertama, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari mobil tersangka SR.

“Kemasan serbuk happy water 100 sachet, 51 buah jerigen berisi liquid sebanyak 259 liter dengan berbagai varian rasa, dan juga bahan baku untuk membuat narkotika sebanyak 3 liter di dalam 3 jerigen yang positif mengandung narkotika golongan amfetamina,” kata Asep.

Dari pengungkapan tersebut, polisi lalu melakukan pengembangan hingga menggeberek pabrik yang memproduksi berlokasi di perumahan mewah di Buah Batu, Kabupaten Bandung.

“Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka dengan menyamarkan lokasi produksi narkotika di tengah- tengah pemukiman masyarakat,” kata Asep. 

Selain tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yakni uang tunai Rp 75 juta, peralatan perlengkapan yang digunakan untuk proses produksi, mesin mixer, kompor portable listrik, alat filling botol liquid, kacamata plastik, masker kimia, termometer suhu, serbuk perasa seberat 1 kilogram sebanyak 246 kemasan, jerigen isi alkohol 349,68 kilogram, jerigen isi methanol 8 kilogram, jerigen isi vegetable glycerine 6,1 kilogram, krimer nabati 375 kilogram, dus berisi botol liquid kosong, dan dus berisi kemasan sachet happy water kosong kurang lebih 50.000 sachet. 

Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU 35 / 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya