Berita

Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri saat kasus pengungkapan clandestine drug laboratorium atau pabrik narkotika di komplek elite Podomoro Park Buah Batu, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat./Humas Polri

Presisi

Bareskrim Bongkar Pabrik Narkotika Cair di Bandung, Tiga Orang Ditangkap

KAMIS, 12 DESEMBER 2024 | 22:41 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar clandestine drug laboratorium atau pabrik narkotika di komplek elite Podomoro Park Buah Batu, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Pengungkapan ini merupakan joint operation yang dilakukan dengan Polda Jawa Barat dan Ditjen Bea Cukai, dengan menangkap  tiga orang tersangka.

“Clandestine drug laboratorium ini memproduksi narkotika jenis cair berupa liquid vape dan juga happy water. Dalam pengungkapan kasus ini, sebanyak tiga orang tersangka telah diamankan,” ujar Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri dalam keterangannya, Kamis, 12 Desember 2024.


Adapun peran tiga tersangka yang ditangkap berbeda, SR berperan sebagai penghubung, SP berperan sebagai peracik bahan baku, dan juga IV berperan di bagian pengemasan.

Adapun penangkapan terhadap ketiga tersangka tersebut yakni merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor.

“Upaya ini berhasil dari mulai penemuan paket di Jalan Alternatif GOR Pemda Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, yaitu TKP  awal yang kemudian kita kembangkan. Sehingga menuju pada clandestine lab happy water dan liquid narkotika di dua lokasi lainnya berdasarkan hasil pendalaman kami,” jelas Asep Edi.

Dalam pengungkapan di lokasi pertama, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari mobil tersangka SR.

“Kemasan serbuk happy water 100 sachet, 51 buah jerigen berisi liquid sebanyak 259 liter dengan berbagai varian rasa, dan juga bahan baku untuk membuat narkotika sebanyak 3 liter di dalam 3 jerigen yang positif mengandung narkotika golongan amfetamina,” kata Asep.

Dari pengungkapan tersebut, polisi lalu melakukan pengembangan hingga menggeberek pabrik yang memproduksi berlokasi di perumahan mewah di Buah Batu, Kabupaten Bandung.

“Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka dengan menyamarkan lokasi produksi narkotika di tengah- tengah pemukiman masyarakat,” kata Asep. 

Selain tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yakni uang tunai Rp 75 juta, peralatan perlengkapan yang digunakan untuk proses produksi, mesin mixer, kompor portable listrik, alat filling botol liquid, kacamata plastik, masker kimia, termometer suhu, serbuk perasa seberat 1 kilogram sebanyak 246 kemasan, jerigen isi alkohol 349,68 kilogram, jerigen isi methanol 8 kilogram, jerigen isi vegetable glycerine 6,1 kilogram, krimer nabati 375 kilogram, dus berisi botol liquid kosong, dan dus berisi kemasan sachet happy water kosong kurang lebih 50.000 sachet. 

Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU 35 / 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kepala BRAN Dorong 3,1 Juta Hektare Lahan Transmigrasi jadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:32

KPK Pastikan Video Penjemputan Paksa Nusron Hoax!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:24

Quo Vadis 2 tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:23

Prabowo Setujui Kajian DEN soal Definisi Korupsi Berstandar Internasional

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:17

Penindakan 1.000 Tambang Ilegal: Kalau Tidak Sekarang, Kapan Lagi?

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:13

DPR Dorong Penguatan Koordinasi Penyaluran BBM

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:01

Gibran Terima Perwakilan WALUBI Bahas Karhutla hingga Bakti Sosial

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:50

KPK Perlu Periksa Hercules soal Uang Rp800 Juta Terkait Summarecon

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:46

Menteri Agama Optimistis Akan Ada Kebangkitan Syarikat Islam Jilid Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:43

Pertamina Diusulkan Peroleh Insentif Sewa Kapal Tanker Lokal

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:41

Selengkapnya