Berita

Dewas KPK memaparkan kinerja periode 2019-2024/RMOL

Hukum

109 Orang Insan KPK Terkena Sanksi Etik

KAMIS, 12 DESEMBER 2024 | 20:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak 188 pengaduan diterima Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pelanggaran etik, 22 di antaranya terbukti melanggar kode etik dan kode perilaku insan KPK.

Hal itu disampaikan Dewas KPK saat menggelar acara laporan kinerja 5 tahun Dewas KPK jilid 1 periode 2019-2024 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Desember 2024.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, sejak 2019-2024, KPK menerima 188 pengaduan dan 1 temuan Dewas sendiri. Di mana pada 2020 sebanyak 20 pengaduan, pada 2021 sebanyak 38 pengaduan, pada 2022 sebanyak 26 pengaduan, pada 2023 sebanyak 65 pengaduan dan 1 temuan Dewas sendiri, dan pada 2024 sebanyak 39 pengaduan.


"Kemudian, kita lihat bahwa dari pengaduan yang masuk itu, pertahun ini sudah disampaikan di sini, putusan sidang etik periode 2020-2024 karena 2019 itu kan akhir tahun mulai tugasnya. Ini di 2020 ada 4 yang terbukti, 2021 (ada) 7 (putusan etik terbukti), kemudian 2022 itu 4 terbukti 1 gugur, yang 1 gugur ini rekan-rekan media sudah tau yaitu perkara LPS (Lili Pintauli Siregar), karena beliau mengundurkan diri. Kemudian di tahun 2023, itu ada 2 terbukti dan 1 tidak terbukti. Kemudian di tahun 2024 ada 5 yang terbukti," kata Albertina Ho.

Sedangkan jumlah insak KPK yang mendapatkan sanksi etik, yakni pada 2020 sebanyak 3 orang terkena sanksi ringan dan 1 orang sanksi berat. Pada 2021, 7 orang sanksi ringan, 1 orang sanksi sedang, dan 3 orang sanksi berat.

Selanjutnya pada 2022, 3 orang sanksi ringan, 4 orang sanksi sedang. Pada 2023, 1 orang sanksi sedang dan 1 orang sanksi berat. Dan pada 2024, 2 orang sanksi ringan, 2 orang sanksi sedang, dan 81 orang sanksi berat.

Sehingga total insan KPK yang terkena sanksi etik sebanyak 109 orang.

Selanjutnya kata Albertina, pihaknya juga menyoroti soal sidang etik yang melibatkan petinggi di KPK.

"Dewas 5 orang, belum ada yang kena sanksi meskipun dilaporkan ke mana-mana, tapi tidak kena sanksi, bersyukur kami ya tidak kena sanksi," terang Albertina.

Selanjutnya dari 5 pimpinan KPK, 3 di antaranya kena sanksi etik, terdiri dari 2 orang sanksi berat dan 1 orang sanksi sedang. Kemudian dari pejabat eselon I di KPK, dari 6 orang yang disidang etik, tidak ada yang terkena sanksi etik.

Lalu dari pejabat eselon II di KPK, dari 27 yang disidang etik, sebanyak 3 orang di antaranya terkena sanksi etik.

"Ini sengaja kami tampilkan supaya jelas bahwa keteladanan memang kita perlu sekali di KPK," pungkas Albertina.



Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Bikin Lomba Kota Terbersih, Lima Terbaik Dapat Rp20 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:26

Oknum Brimob di KPK Diduga Bocorkan Dokumen Perkara, Dipakai Peras Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:18

ST Burhanuddin Mutasi 176 Jaksa, 90 Kajari Bergeser

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:17

Prabowo Wanti-wanti Konflik Timteng Bisa Meluas dan Semakin Memburuk

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:51

Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan dan Tantang Balik KWP

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:35

Lokataru: Kopdes Merah Putih Rawan Dimobilisasi Jadi Mesin Politik Bawah Tanah

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:26

Prabowo Tertarik Belajar Cara India Bangun 3 Juta Rumah dalam Setahun

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:21

Terima Aspirasi Guru TK, DPR Siap Agendakan Penguatan PAUD

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:19

MK: Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Masuk Pos Pendidikan

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Pembahasan RUU HAM, Perlindungan Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Selengkapnya