Berita

Presiden Korea Selatan Yoon Suk-Yeol siaran langsung di televisi/Net

Dunia

Presiden Korsel Sebut Darurat Militer Legal, Bantah Lakukan Pemberontakan

KAMIS, 12 DESEMBER 2024 | 16:24 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Hampir seminggu setelah deklarasi darurat militernya gagal, Presiden Korea Selatan Yoon Suk-Yeol akhirnya mau memberikan pernyataan kepada publik pada Kamis, 12 Desember 2024. 

Yoon mengatakan penerapan darurat militernya dimaksudkan untuk mempertahankan demokrasi liberal dan tatanan konstitusional negara dalam menghadapi partai oposisi liberal, yang menurutnya telah melumpuhkan urusan negara dan mengancam konstitusi.

Dia membela keputusan darurat militernya sebagai tindakan pemerintahan yang tidak dapat diselidiki dan tidak sama dengan pemberontakan.


“Pihak oposisi sekarang melakukan tarian pisau kekacauan, mengklaim bahwa deklarasi darurat militer merupakan tindakan pemberontakan. Namun, benarkah demikian?" kata Yoon dalam sebuah pernyataan yang disiarkan di televisi, seperti dimuat Associated Press. 

Presiden Korsel itu juga menolak dengan tegas upaya pemakzulan yang dilakukan koalisi oposisi terhadapnya. 

“Saya akan berjuang sampai akhir, untuk mencegah pasukan dan kelompok kriminal yang bertanggung jawab melumpuhkan pemerintahan negara dan mengganggu tatanan konstitusional negara agar tidak mengancam masa depan Republik Korea,” tegas Yoon.

Pernyataan Yoon Suk Yeol yang disiarkan televisi muncul sehari sebelum oposisi liberal utama Partai Demokrat mengajukan mosi pemakzulan baru terhadap Yoon. 

Partai oposisi berencana untuk mengajukan mosi tersebut pada pemungutan suara di lantai parlemen Sabtu ini, 13 Desember 2024.

Upaya untuk memakzulkan Yoon sebelumnya gagal karena anggota parlemen partai yang berkuasa memboikot pemungutan suara di Majelis Nasional.

Tidak hanya terancam dimakzulkan, Yoon juga tengah diselidiki atas dugaan melakukan pemberontakan melalui deklarasi darurat militer yang dibuatnya pada 3 Desember lalu.

Secara hukum, mereka yang berpartisipasi dalam merencanakan pemberontakan dapat dihukum mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara minimal lima tahun.

Pada Rabu, 11 Desember 2024, Kantor Kepresidenan Yoon menolak upaya polisi untuk menggeledah kompleks tersebut.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya