Berita

Presiden Korea Selatan Yoon Suk-Yeol siaran langsung di televisi/Net

Dunia

Presiden Korsel Sebut Darurat Militer Legal, Bantah Lakukan Pemberontakan

KAMIS, 12 DESEMBER 2024 | 16:24 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Hampir seminggu setelah deklarasi darurat militernya gagal, Presiden Korea Selatan Yoon Suk-Yeol akhirnya mau memberikan pernyataan kepada publik pada Kamis, 12 Desember 2024. 

Yoon mengatakan penerapan darurat militernya dimaksudkan untuk mempertahankan demokrasi liberal dan tatanan konstitusional negara dalam menghadapi partai oposisi liberal, yang menurutnya telah melumpuhkan urusan negara dan mengancam konstitusi.

Dia membela keputusan darurat militernya sebagai tindakan pemerintahan yang tidak dapat diselidiki dan tidak sama dengan pemberontakan.


“Pihak oposisi sekarang melakukan tarian pisau kekacauan, mengklaim bahwa deklarasi darurat militer merupakan tindakan pemberontakan. Namun, benarkah demikian?" kata Yoon dalam sebuah pernyataan yang disiarkan di televisi, seperti dimuat Associated Press. 

Presiden Korsel itu juga menolak dengan tegas upaya pemakzulan yang dilakukan koalisi oposisi terhadapnya. 

“Saya akan berjuang sampai akhir, untuk mencegah pasukan dan kelompok kriminal yang bertanggung jawab melumpuhkan pemerintahan negara dan mengganggu tatanan konstitusional negara agar tidak mengancam masa depan Republik Korea,” tegas Yoon.

Pernyataan Yoon Suk Yeol yang disiarkan televisi muncul sehari sebelum oposisi liberal utama Partai Demokrat mengajukan mosi pemakzulan baru terhadap Yoon. 

Partai oposisi berencana untuk mengajukan mosi tersebut pada pemungutan suara di lantai parlemen Sabtu ini, 13 Desember 2024.

Upaya untuk memakzulkan Yoon sebelumnya gagal karena anggota parlemen partai yang berkuasa memboikot pemungutan suara di Majelis Nasional.

Tidak hanya terancam dimakzulkan, Yoon juga tengah diselidiki atas dugaan melakukan pemberontakan melalui deklarasi darurat militer yang dibuatnya pada 3 Desember lalu.

Secara hukum, mereka yang berpartisipasi dalam merencanakan pemberontakan dapat dihukum mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara minimal lima tahun.

Pada Rabu, 11 Desember 2024, Kantor Kepresidenan Yoon menolak upaya polisi untuk menggeledah kompleks tersebut.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya