Berita

Presiden Korea Selatan Yoon Suk-Yeol siaran langsung di televisi/Net

Dunia

Presiden Korsel Sebut Darurat Militer Legal, Bantah Lakukan Pemberontakan

KAMIS, 12 DESEMBER 2024 | 16:24 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Hampir seminggu setelah deklarasi darurat militernya gagal, Presiden Korea Selatan Yoon Suk-Yeol akhirnya mau memberikan pernyataan kepada publik pada Kamis, 12 Desember 2024. 

Yoon mengatakan penerapan darurat militernya dimaksudkan untuk mempertahankan demokrasi liberal dan tatanan konstitusional negara dalam menghadapi partai oposisi liberal, yang menurutnya telah melumpuhkan urusan negara dan mengancam konstitusi.

Dia membela keputusan darurat militernya sebagai tindakan pemerintahan yang tidak dapat diselidiki dan tidak sama dengan pemberontakan.


“Pihak oposisi sekarang melakukan tarian pisau kekacauan, mengklaim bahwa deklarasi darurat militer merupakan tindakan pemberontakan. Namun, benarkah demikian?" kata Yoon dalam sebuah pernyataan yang disiarkan di televisi, seperti dimuat Associated Press. 

Presiden Korsel itu juga menolak dengan tegas upaya pemakzulan yang dilakukan koalisi oposisi terhadapnya. 

“Saya akan berjuang sampai akhir, untuk mencegah pasukan dan kelompok kriminal yang bertanggung jawab melumpuhkan pemerintahan negara dan mengganggu tatanan konstitusional negara agar tidak mengancam masa depan Republik Korea,” tegas Yoon.

Pernyataan Yoon Suk Yeol yang disiarkan televisi muncul sehari sebelum oposisi liberal utama Partai Demokrat mengajukan mosi pemakzulan baru terhadap Yoon. 

Partai oposisi berencana untuk mengajukan mosi tersebut pada pemungutan suara di lantai parlemen Sabtu ini, 13 Desember 2024.

Upaya untuk memakzulkan Yoon sebelumnya gagal karena anggota parlemen partai yang berkuasa memboikot pemungutan suara di Majelis Nasional.

Tidak hanya terancam dimakzulkan, Yoon juga tengah diselidiki atas dugaan melakukan pemberontakan melalui deklarasi darurat militer yang dibuatnya pada 3 Desember lalu.

Secara hukum, mereka yang berpartisipasi dalam merencanakan pemberontakan dapat dihukum mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara minimal lima tahun.

Pada Rabu, 11 Desember 2024, Kantor Kepresidenan Yoon menolak upaya polisi untuk menggeledah kompleks tersebut.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Kejagung Periksa PNS Pemprov Banten terkait Korupsi MBG

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:17

Ahli dari Polri Untungkan Febri Adriansyah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:03

Kinerja BUMD DKI Dituntut Lebih Terukur

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:53

Bayar Rp650 Juta tapi Gagal Lolos Kedokteran Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:41

KPK Bongkar Mahar Rp1,12 Miliar di Jalur Mandiri Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:29

Kiai Marsudi Dinilai Mampu Membangun Kemajuan NU Tanpa Kehilangan Jati Diri

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17

Rektor Unsoed Diduga Terima Gratifikasi Rp680 Juta Lewat Mulyono

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:46

Ahli Praperadilan Febrie Sebut TPPU Perlu Tindak Pidana Asal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:29

Sjafrie Terima Menhan China: Perkuat Kerja Sama Militer

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:16

Mantan Dirdik Jampidsus Jasman Panjaitan Beberkan Kesaksian terkait Febrie

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:05

Selengkapnya