Berita

Ilustrasi/Ist

Bisnis

Kemendag: Pasar Indonesia Harus Dimanfaatkan oleh Pelaku UMKM dalam Negeri

KAMIS, 12 DESEMBER 2024 | 09:49 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Indonesia memiliki pasar yang cukup besar. Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan pasar yang cukup besar tersebut jangan sampai dinikmati oleh negara asing. 

"Pemerintah berharap pasar tersebut dapat dinikmati pelaku UMKM dalam negeri," kata Budi di Jakarta, dikutip Kamis 12 Desember 2024. 

Ia kemudian membeberkan program prioritas Kemendag dan beberapa kebijakan terkait perdagangan yang disampaikan pada rapat kerja dengan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Jakarta. 


Antara lain pengamanan pasar dalam negeri, perluasan pasar ekspor, dan peningkatan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) BISA Ekspor. 
 
Menurutnya, agar pasar dapat dinikmati pelaku UMKM dalam negeri, Kemendag akan melakukan pembinaan kepada UMKM agar memiliki daya saing, termasuk menyalurkan produk UMKM melalui saluran distribusi yang ada. 

"Di antaranya dengan bekerja sama dengan lokapasar dan dengan retail modern," kata Budi. 

Untuk perluasan pasar ekspor, Kemendag telah membuat perjanjian dagang dengan negara mitra dagang, terutama pasar nontradisional. 

Saat ini, Indonesia memiliki 11 perjanjian dengan mitra dagang yang telah selesai. Sedangkan yang masih dalam proses sebanyak 17 perjanjian. Selanjutnya, ada 13 perjanjian masih dalam tahap penjajakan.

"Kemendag terus melakukan perjanjian dagang untuk mempermudah produk Indonesia memasuki pasar negara mitra dagang," kata Budi. 

Program prioritas selanjutnya adalah peningkatan UMKM BISA Ekspor. BISA merupakan kepanjangan dari Berani Inovasi Siap Adaptasi, artinya agar UMKM dapat menembus pasar ekspor, UMKM harus mempunyai daya saing, baik dari sisi produk maupun manajemen.

Kemendag mempersiapkan pasar untuk UMKM dengan memanfaatkan perwakilan perdagangan di 33 negara. Selain itu, Kemendag akan membuat standar pameran ekspor di luar negeri dan pendampingan desain.

Budi juga mengatakan, dalam raker tersebut ia menyampaikan kebijakan terkait impor untuk produk tertentu yang bersifat dinamis dan dapat diubah. Ini dikarenakan kebijakan impor komoditas tertentu harus mendapat rekomendasi atau pertimbangan teknis dari kementerian terkait.



Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya