Berita

Ilustrasi/Ist

Bisnis

Kemendag: Pasar Indonesia Harus Dimanfaatkan oleh Pelaku UMKM dalam Negeri

KAMIS, 12 DESEMBER 2024 | 09:49 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Indonesia memiliki pasar yang cukup besar. Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan pasar yang cukup besar tersebut jangan sampai dinikmati oleh negara asing. 

"Pemerintah berharap pasar tersebut dapat dinikmati pelaku UMKM dalam negeri," kata Budi di Jakarta, dikutip Kamis 12 Desember 2024. 

Ia kemudian membeberkan program prioritas Kemendag dan beberapa kebijakan terkait perdagangan yang disampaikan pada rapat kerja dengan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Jakarta. 


Antara lain pengamanan pasar dalam negeri, perluasan pasar ekspor, dan peningkatan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) BISA Ekspor. 
 
Menurutnya, agar pasar dapat dinikmati pelaku UMKM dalam negeri, Kemendag akan melakukan pembinaan kepada UMKM agar memiliki daya saing, termasuk menyalurkan produk UMKM melalui saluran distribusi yang ada. 

"Di antaranya dengan bekerja sama dengan lokapasar dan dengan retail modern," kata Budi. 

Untuk perluasan pasar ekspor, Kemendag telah membuat perjanjian dagang dengan negara mitra dagang, terutama pasar nontradisional. 

Saat ini, Indonesia memiliki 11 perjanjian dengan mitra dagang yang telah selesai. Sedangkan yang masih dalam proses sebanyak 17 perjanjian. Selanjutnya, ada 13 perjanjian masih dalam tahap penjajakan.

"Kemendag terus melakukan perjanjian dagang untuk mempermudah produk Indonesia memasuki pasar negara mitra dagang," kata Budi. 

Program prioritas selanjutnya adalah peningkatan UMKM BISA Ekspor. BISA merupakan kepanjangan dari Berani Inovasi Siap Adaptasi, artinya agar UMKM dapat menembus pasar ekspor, UMKM harus mempunyai daya saing, baik dari sisi produk maupun manajemen.

Kemendag mempersiapkan pasar untuk UMKM dengan memanfaatkan perwakilan perdagangan di 33 negara. Selain itu, Kemendag akan membuat standar pameran ekspor di luar negeri dan pendampingan desain.

Budi juga mengatakan, dalam raker tersebut ia menyampaikan kebijakan terkait impor untuk produk tertentu yang bersifat dinamis dan dapat diubah. Ini dikarenakan kebijakan impor komoditas tertentu harus mendapat rekomendasi atau pertimbangan teknis dari kementerian terkait.



Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya