Berita

Ilustrasi/Ist

Bisnis

Kemendag: Pasar Indonesia Harus Dimanfaatkan oleh Pelaku UMKM dalam Negeri

KAMIS, 12 DESEMBER 2024 | 09:49 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Indonesia memiliki pasar yang cukup besar. Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan pasar yang cukup besar tersebut jangan sampai dinikmati oleh negara asing. 

"Pemerintah berharap pasar tersebut dapat dinikmati pelaku UMKM dalam negeri," kata Budi di Jakarta, dikutip Kamis 12 Desember 2024. 

Ia kemudian membeberkan program prioritas Kemendag dan beberapa kebijakan terkait perdagangan yang disampaikan pada rapat kerja dengan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Jakarta. 


Antara lain pengamanan pasar dalam negeri, perluasan pasar ekspor, dan peningkatan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) BISA Ekspor. 
 
Menurutnya, agar pasar dapat dinikmati pelaku UMKM dalam negeri, Kemendag akan melakukan pembinaan kepada UMKM agar memiliki daya saing, termasuk menyalurkan produk UMKM melalui saluran distribusi yang ada. 

"Di antaranya dengan bekerja sama dengan lokapasar dan dengan retail modern," kata Budi. 

Untuk perluasan pasar ekspor, Kemendag telah membuat perjanjian dagang dengan negara mitra dagang, terutama pasar nontradisional. 

Saat ini, Indonesia memiliki 11 perjanjian dengan mitra dagang yang telah selesai. Sedangkan yang masih dalam proses sebanyak 17 perjanjian. Selanjutnya, ada 13 perjanjian masih dalam tahap penjajakan.

"Kemendag terus melakukan perjanjian dagang untuk mempermudah produk Indonesia memasuki pasar negara mitra dagang," kata Budi. 

Program prioritas selanjutnya adalah peningkatan UMKM BISA Ekspor. BISA merupakan kepanjangan dari Berani Inovasi Siap Adaptasi, artinya agar UMKM dapat menembus pasar ekspor, UMKM harus mempunyai daya saing, baik dari sisi produk maupun manajemen.

Kemendag mempersiapkan pasar untuk UMKM dengan memanfaatkan perwakilan perdagangan di 33 negara. Selain itu, Kemendag akan membuat standar pameran ekspor di luar negeri dan pendampingan desain.

Budi juga mengatakan, dalam raker tersebut ia menyampaikan kebijakan terkait impor untuk produk tertentu yang bersifat dinamis dan dapat diubah. Ini dikarenakan kebijakan impor komoditas tertentu harus mendapat rekomendasi atau pertimbangan teknis dari kementerian terkait.



Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Bikin Lomba Kota Terbersih, Lima Terbaik Dapat Rp20 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:26

Oknum Brimob di KPK Diduga Bocorkan Dokumen Perkara, Dipakai Peras Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:18

ST Burhanuddin Mutasi 176 Jaksa, 90 Kajari Bergeser

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:17

Prabowo Wanti-wanti Konflik Timteng Bisa Meluas dan Semakin Memburuk

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:51

Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan dan Tantang Balik KWP

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:35

Lokataru: Kopdes Merah Putih Rawan Dimobilisasi Jadi Mesin Politik Bawah Tanah

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:26

Prabowo Tertarik Belajar Cara India Bangun 3 Juta Rumah dalam Setahun

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:21

Terima Aspirasi Guru TK, DPR Siap Agendakan Penguatan PAUD

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:19

MK: Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Masuk Pos Pendidikan

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Pembahasan RUU HAM, Perlindungan Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Selengkapnya