Berita

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin/RMOL

Nusantara

Digugat ke MK, KPU Sumut Tunda Penetapan Paslon Terpilih Pilgubsu 2024

RABU, 11 DESEMBER 2024 | 22:08 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menunda penetapan pasangan calon (paslon) terpilih 2024. Hal ini seiring masuknya gugatan pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kalau ada gugatan maka ditunda dulu, menunggu proses di MK,” katanya, Rabu, 11 Desember 2024.

Agus menjelaskan, pelaksanaan penetapan paslon terpilih dilakukan paling lama 3 hari setelah pleno dan penetapan hasil perolehan suara. KPU Sumut sendiri telah melakukan pleno dan penetapan hasil perolehan suara Pilgub Sumut 2024 pada Senin, 9 Desember 2024 lalu.


“Sekarang kita persiapan menghadapi sidang di MK,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala mengajukan gugatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) ke Mahkamah Konstitusi.

Pengajuan gugatan ini tercantum dalam laman mahkamah konstitusi dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 250/PAN.MK/e-AP3/12/2024. 

Disebutkan, pengajuan gugatan itu dilakukan pada Selasa 10 Desember 2024 oleh kuasa hukum Edy-Hasan yakni Yance Aswin Dkk.

Disana Edy-Hasan mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara.

Disebutkan disana, permohonan gugatan itu dilakukan lewat kuasa hukum Yance Aswin dkk.

Diketahui KPU Sumut telah menetapkan hasil perolehan suara Pilgub Sumut 2024 pada Senin, 9 Desember 2024. Hasilnya, pasangan Bobby-Surya memperoleh 3.645.611 suara sedangkan, Edy-Hasan memperoleh 2.009.311 suara. Total perbedaannya yakni mencapai 1.636.300 suara.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

PalmCo Genjot Transformasi Kebun Rakyat Atasi Stagnasi Produksi Sawit

Senin, 25 Mei 2026 | 22:17

Agustina Dorong Denok Kenang Jadi Wajah Baru Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 22:12

Alarm Administrasi Publik

Senin, 25 Mei 2026 | 22:05

Daging Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal akan Disalurkan ke Pesantren

Senin, 25 Mei 2026 | 21:49

Jemaah Haji Diminta Disiplin dan Jaga Kesehatan Menuju Arafah

Senin, 25 Mei 2026 | 21:38

Majelis Etik Ombudsman Dalami Dugaan Pelanggaran Hery Susanto

Senin, 25 Mei 2026 | 21:32

Standardisasi Kemasan ala Kemenkes Berpotensi Picu Dampak Sosial Ekonomi

Senin, 25 Mei 2026 | 21:27

Dilema Etis Keterbatasan Fiskal Sektor Kesehatan

Senin, 25 Mei 2026 | 21:26

Walikota Agustina Sambut Biksu Thudong di Pelataran Masjid Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 21:10

Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Pesta Bola Terbesar Siap Mengguncang Benua Amerika

Senin, 25 Mei 2026 | 20:19

Selengkapnya