Berita

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi/RMOL

Politik

Sidang Sengketa Hasil Pilkada 2024 Dibagi dalam 3 Panel

RABU, 11 DESEMBER 2024 | 17:31 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Persidangan sengketa atau perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) 2024, akan digelar Mahkamah Konstitusi (MK) dengan sistem beberapa panel.

Ketua MK, Suhartoyo menjelaskan, sesuai mekanisme, persidangan MK didahului dengan sidang pendahuluan, di mana pokok perkara yang dimohonkan didengarkan di hadapan para pihak.

Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam sidang perkara PHP Kada adalah Pemohon sebagai pihak yang menggugat, kemudian Termohon selaku pihak yang digugat, serta pihak terkait seperti Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Untuk melaksanakan sidang pendahuluan itu, MK memerlukan kecepatan karena dibatasi oleh peraturan. Apalagi, jumlah perkara PHP Kada yang masuk ke MK terkait Pilkada Serentak 2024 ini mencapai 240 perkara.

"Sidang akan dibagi tiga panel (untuk menangani perkara PHP Kada yang masuk)," ujar Suhartoyo dikutip melalui laman mkri.id, pada Rabu, 11 Desember 2024.

Dia menegaskan, sidang panel yang akan digelar pada awal Januari 2025 itu akan dipimpin oleh satu ketua dan dua anggota majelis hakim. Sehingga, jumlah hakim konstitusi yang bertugas di masing-masing panel adalah 3 orang.

Kendati begitu, dia tak memungkiri akan ada sidang pleno di saat sidang panel masih diterapkan. Hal ini dilakukan ketika memutuskan suatu perkara.

"Kecuali ada hal-hal yang krusial akan ada sidang pleno, tapi itu hanya keadaan eksepsional, tapi kalau pengucapan putusan harus pleno," demikian Suhartoyo. 

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Buntut Pungli ke WN China, Menteri Imipas Copot Pejabat Imigrasi di Bandara Soetta

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:25

Aero India 2025 Siap Digelar, Ajang Unjuk Prestasi Dirgantara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:17

Heboh Rupiah Rp8.100 per Dolar AS, BI Buka Suara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:13

Asas Dominus Litis, Hati-hati Bisa Disalahgunakan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:35

Harga CPO Menguat Nyaris 2 Persen Selama Sepekan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:18

Pramono: Saya Penganut Monogami Tulen

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:10

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Vihara Amurva Bhumi Menang Kasasi, Menhut: Kado Terbaik Imlek dari Negara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:45

Komisi VI Sepakati RUU BUMN Dibawa ke Paripurna

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:11

Eddy Soeparno Gandeng FPCI Dukung Diplomasi Iklim Presiden Prabowo

Sabtu, 01 Februari 2025 | 16:40

Selengkapnya