Berita

pemilik daycare Wensen School Depok, Meita Irianty menggunakan baju tahanan/Repro

Hukum

Metta Irianti Pemilik Daycare Depok Aniaya Balita Divonis 1 Tahun Penjara

RABU, 11 DESEMBER 2024 | 13:28 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pemilik daycare di Depok, Jawa Barat, Metta Irianti dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap dua balita berinisial MK (2) dan AM (9 bulan).

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, pemilik daycare Wensen School ini divonis hukuman satu tahun penjara dan membayar restitusi Rp300 juta.

“Menjatuhkan terdakwa pidana penjara selama satu tahun dan membayar restitusi kepada MK (2) sejumlah Rp150 juta dan kepada korban AM (9 bulan) Rp150 juta dengan ketentuan bila terdakwa tidak membayar restitusi, diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan,” kata Hakim Ketua, Bambang Setyawan di PN Depok, Rabu, 11 Desember 2024.


Adapun pidana penjara satu tahun terhitung sejak terdakwa menjalani masa penahanan di Rutan Cilodong, Depok sejak Agustus 2024 lalu.

Mendengar vonis tersebut, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

JPU sebelumnya menuntut Metta dengan hukuman penjara 1 tahun enam bulan.

Jaksa menilai, Metta bersalah melanggar Pasal 80 ayat (1) UU 35/2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya