Berita

pemilik daycare Wensen School Depok, Meita Irianty menggunakan baju tahanan/Repro

Hukum

Metta Irianti Pemilik Daycare Depok Aniaya Balita Divonis 1 Tahun Penjara

RABU, 11 DESEMBER 2024 | 13:28 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pemilik daycare di Depok, Jawa Barat, Metta Irianti dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap dua balita berinisial MK (2) dan AM (9 bulan).

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, pemilik daycare Wensen School ini divonis hukuman satu tahun penjara dan membayar restitusi Rp300 juta.

“Menjatuhkan terdakwa pidana penjara selama satu tahun dan membayar restitusi kepada MK (2) sejumlah Rp150 juta dan kepada korban AM (9 bulan) Rp150 juta dengan ketentuan bila terdakwa tidak membayar restitusi, diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan,” kata Hakim Ketua, Bambang Setyawan di PN Depok, Rabu, 11 Desember 2024.

Adapun pidana penjara satu tahun terhitung sejak terdakwa menjalani masa penahanan di Rutan Cilodong, Depok sejak Agustus 2024 lalu.

Mendengar vonis tersebut, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

JPU sebelumnya menuntut Metta dengan hukuman penjara 1 tahun enam bulan.

Jaksa menilai, Metta bersalah melanggar Pasal 80 ayat (1) UU 35/2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Populer

BANI Menangkan Anak-Anak Soeharto, OC Kaligis: Kami Gugat dan Lawan

Selasa, 03 Desember 2024 | 15:57

Lebih Mulia Dagang Es Teh daripada Dagang Agama

Rabu, 04 Desember 2024 | 06:59

Haris Moti Yakin Pilkada Jakarta Lanjut Dua Putaran

Kamis, 05 Desember 2024 | 16:33

Jokowi Tekor Ratusan Miliar di Pilkada Jakarta

Senin, 02 Desember 2024 | 01:26

Informasi Dirut BNI Terlibat Pembiayaan Usaha Michael Timothy-KoinWorks Menyesatkan

Jumat, 06 Desember 2024 | 15:44

Try Sutrisno Minta LaNyalla Tetap Perjuangkan UUD 1945 Naskah Asli

Sabtu, 07 Desember 2024 | 07:00

Wall Street Pecah Rekor, Saham Meta Terbang 2,4 Persen

Sabtu, 07 Desember 2024 | 07:57

UPDATE

Fraksi PKS Usul Program One Day One Fish

Kamis, 12 Desember 2024 | 01:59

Pemda Jangan Peras Rakyat Lewat Kebijakan HET Elpiji 3 Kg Bersubsidi

Kamis, 12 Desember 2024 | 01:49

Kapal Perang AL Berhasil Hancurkan Sasaran Strategis Musuh

Kamis, 12 Desember 2024 | 01:37

Sistem E-Katalog Versi 6.0 Wujudkan Transparansi Pengadaan Pemerintah

Kamis, 12 Desember 2024 | 01:23

Infrastruktur Buat Rakyat

Kamis, 12 Desember 2024 | 01:09

Tiga Unit Kerja BNN Raih Penghargaan WBK 2024

Kamis, 12 Desember 2024 | 00:55

Mahasiswa Indonesia Kenalkan Budaya Bangsa di Spanyol

Kamis, 12 Desember 2024 | 00:43

Usaha Nasabah PNM Mekaar Makin Moncer Usai Kantongi Izin BPOM

Kamis, 12 Desember 2024 | 00:15

Perkuat Konektivitas, AHY Dampingi Prabowo Resmikan Flyover Madukoro

Rabu, 11 Desember 2024 | 23:56

Rembuk Perempuan Pesisir Dorong Pemenuhan Air Bersih dan Sanitasi

Rabu, 11 Desember 2024 | 23:31

Selengkapnya