Berita

Terdakwa Robert Indarto/Ist

Hukum

KASUS TIMAH

Kuasa Hukum Robert Indarto Protes Tuntutan 14 Tahun Penjara: Overdosis

RABU, 11 DESEMBER 2024 | 12:59 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto dengan 14  tahun penjara. Robert tersandung kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung.

Kuasa hukum Robert Indarto, Handika Honggowongso menilai tuntutan 14 tahun penjara terhadap kliennya overdosis atau sangat berlebihan

Pasalnya, saat PT Timah bekerja sama dengan 5 smelter pada tahun 2018 lalu sudah berstatus sebagai swasta nasional, jadi bukan BUMN.


Menurut Handika, tidak ada kerugian keuangan negara sama sekali dalam kerja sama tersebut.

"Terlebih dalam tiga tahun kerja sama dengan 5 smelter tersebut PT Timah mendapat pemasukan Rp16,7 triliun dari penjualan balok timah sebanyak 63,7 ribu ton yang dihasilkan 5 smelter," kata Handika dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 11 Desember 2024.

Sementara ongkos yang dikeluarkan PT Timah terkait kerja sama dengan 5 semelter Rp14,2 trliun, bayar pajak dan royaliti ke negara Rp1,2 triliun.

"Artinya PT Timah masih untung sekitar Rp1,1 triliun. Dengan perhitungan seperti itu di mana ruginya PT Timah? Tapi semua fakta itu dikesampingkan JPU," kata Handika.

Selain itu, Handika juga menanggapi soal beban uang pengganti Robert Indarto Rp1,9 triliun yang disebutkan dalam persidangan.

Menurut Handika, beban tersebut juga dianggap salah kaprah dan melanggar pasal 18 UU Tipikor. Sebab dari Rp1,9 triliun, sebanyak Rp 1,6 triliun digunakan  membayar bijih timah ke para penambang yang ditunjuk PT Timah.

"Jadi yang mengelola bukan Robert Indarto," kata Handika. 

"Lalu timahnya disetorkan ke PT Timah sebanyak 16,7 ribu ton. Itu nyata dan tidak fiktif. Jadi uang itu sebenarnya tidak dinikmati oleh Robert Indarto," kata Handika.

Selanjutnya, kata Handika, senilai Rp300 miliar digunakan PT SBS untuk biaya pengolahan bijih timah sebanyak 16,7 ribu ton milik PT Timah, membayar CSR yang dikelola Harvey Moeis Rp64 miliar.

"Lalu uang lebihnya itu digunakan untuk keperluan perusahaan. Adapun hasil pengelolaan oleh PT SBS sebanyak 9,2 ribu ton balok timah sudah diserahkan ke PT Timah, jadi dimana ruginya PT Timah?“ tanya Handika.

Handika juga protes PT SBS dibebani dengan biaya kerusakan lingkungan Rp23 triliun. Padahal kliennya tidak melakukan penambangan timah dimanapun

"Itu harusnya dibebankan kepada mitra tambang, masyarakat dan PT Timah yang aktif melakukan penambangan. Aturannya kan seperti itu," pungkas Handika.



Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya