Berita

Presiden Prabowo Subianto/Biro Pers Sekertariat Presiden

Bisnis

Prabowo Yakin e-Katalog 6.0 Bakal Kurangi Biaya dan Tekan Angka Korupsi

RABU, 11 DESEMBER 2024 | 10:17 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Presiden Prabowo Subianto meyakini, katalog elektronik (e-katalog) versi 6.0 yang baru saja ia resmikan, mampu membawa perubahan signifikan dalam sistem pengadaan barang dan jasa di Indonesia.

Dalam siaran Youtube Sekretariat Presiden, yang dikutip Rabu 11 Desember 2024, Prabowo memaparkan bahwa e-Katalog atau aplikasi belanja online versi 6.0 ini diluncurkan sebagai salah satu upaya memerangi korupsi dan meningkatkan transparansi dan efisiensi anggaran. 

Versi terbaru ini wajib digunakan oleh pemerintah pusat dan daerah mulai 1 Januari 2025.


“Katalog versi 6.0 ini diharapkan dapat mengurangi 20 persen hingga 30 persen biaya pengadaan, menurunkan biaya administrasi sampai dengan 40-50 persen,” tutur Prabowo, saat peluncuran di Istana Negara, Selasa 10 Desember 2024. 

Prabowo meminta semua jajaran agar mewujudkan pemerintahan yang bersih melalui semua upaya leadership yang baik dan penggunaan teknologi. Melalui sistem seperti e-katalog ini, dapat memastikan harga yang transparan dan bersaing. 

"Di ujungnya kita harus berani tegakkan hukum,” lanjut Prabowo.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyambut baik pengembangan e-Katalog versi 6.0. 

Menurutnya, ini akan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pada seluruh barang jasa pemerintah di mana seluruh proses transaksi mulai dari pemesanan kontrak, pembayaran, sampai pengiriman barang akan terintegrasi dalam satu platform.

"Selain itu pada e-Katalog versi 6.0 ini juga para pihak akan semakin dimudahkan untuk melakukan pembayaran, juga pelaporan pajak atas pembelian barang dan jasa," ucap Luhut.

Luhut membeberkan setidaknya lima dampak positif yang dapat dicapai melalui implementasi e-katalog versi 6.0. 

Pertama, penghematan biaya melalui pengurangan 20-30 persen pengadaan. Kedua, efisiensi waktu dari proses yang sebelumnya memakan waktu berbulan-bulan kini dapat dipercepat menjadi hanya beberapa minggu berkat otomatisasi dan implementasi sistem digital.

Ketiga, transparansi dan akuntabilitas, karena sistem seperti e-katalog memastikan harga yang transparan dan bersaing sekaligus meminimalkan intervensi manusia dalam proses pengadaan.

“Ini juga akan meminimalkan perilaku korupsi. Keempat, peningkatan partisipasi penyedia karena dengan sistem online penyediaan barang jasa kini lebih mudah berpartisipasi tanpa terkendala oleh lokasi atau birokrasi yang kompleks,” jelas Luhut.

Sebagai contoh, Luhut menyebut, implementasi e-katalog Indonesia berhasil menarik lebih dari 13 ribu penyedia. Hal ini membuka peluang besar bagi UMKM untuk berkontribusi dalam pembangunan nasional.

“Kelima, optimalisasi anggaran dengan melibatkan analisa data dalam sistem digital pemerintah dapat merancang pengeluaran yang strategis sekaligus memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” tandasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi BGN

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:12

Karhutla Tak Cukup Dipadamkan, Harus Dicegah dan Diusut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:00

Bung Karno Sang Orator

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:38

Tangis Megawati Pecah saat Wajah Bung Karno Muncul di Langit Gelora Bung Tomo

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:20

Jangan Takut, tapi Tetap Waspada soal Isu Rusuh Agustus Jilid II

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:07

15 Saksi Dugaan Penyalahgunaan Pelimpahan Nomor Porsi Haji 2026 Diperiksa

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:33

Tim Hukum Hukum Ungkap 30 Pelanggaran Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:20

DSI Resmi Beroperasi, Ini Jajaran Direksi dan Komisarisnya

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:02

Soekarno Cup 2026 Libatkan 400 Talenta Muda

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:31

Mustahil Sjafrie Larang Mahasiswi Unhan Berjilbab

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya