Berita

Ilustrasi

Publika

Bagaimana agar Negara dan Pemerintah Punya Uang tapi Tidak Punya Utang

RABU, 11 DESEMBER 2024 | 09:23 WIB | OLEH: SALAMUDDIN DAENG

TADINYA negara punya uang banyak, tidak ada utang, dan tidak mengenal konsep negara berutang kecuali yang diwariskan oleh Belanda. Itu merupakan konsekuensi karena pemerintah menerima hasil perundingan Konferensi Meja Bundar (KMB) Tapi utang itu sudah dihapus oleh Sukarno. Pemerintah menolak membayar utang itu.

Pada masa pemerintahan Suharto, Indonesia membuka diri dengan Barat. Membuka diri salah satunya adalah negara mengambil utang sedikit-sedikit kepada lembaga multilateral dan ada utang bilateral. Tapi tidak terlalu besar. Pemerintah, kata Pak Harto Presiden ke-2 RI, semua utang negara yang dipersoalkan banyak orang saat itu bisa diatasi dengan keuntungan BUMN.

Utang negara membengkak karena piutang negara diubah menjadi utang. Saat krisis 1996/1998 pemerintah memberikan kredit liquditas dan bantuan liquiditas kepada bank-bank yang bangkrut. Pemerintah menugaskan Bank Indonesia (BI) melakukan hal itu. BI sebenarnya merupakan bagian dari pemerintah. Uang BI adalah uang pemerintah.


Maka karena negara atau pemerintah memberikan uang begitu banyak kepada bank-bank, maka seharusnya itu menjadi piutang negara kepada bank semuanya. Jadi semua bank itu milik negara. Karena semua uangnya bank-bank adalah punya negara. Baik bank yang bangkrut maupun bank yang masih hidup kaya sampai hari ini.

Tapi negara atau pemerintah memang sedang sial, saat itu dilakukanlah amandemen UUD 1945. Amandemen mengubah segalanya tentang uang, keuangan dan siapa yang berkuasa atas uang.

Amandemen itu pada intinya adalah memindahkan kekuasaan negara atas uang kepada swasta. Seluruh kekuasaan dipindahkan. Kekuasaan atas aset, kekuasaan atas uang dan kekuasaan atas keuangan dan moneter semuanya.

Bagaimana caranya amandemen UUD 1945 mentrasfer kekuasaan ke swasta? Yakni dengan mengubah status bank Indonesia (BI) yang tadinya punya negara menjadi bukan punya negara.

Tadinya di bawah pemerintah dan atas perintah pemerintah menjadi tidak di bawah pemerintah dan tidak diperintah oleh pemerintah. Demikian juga bank berada di bawah BI, dan pemerintah tidak lagi dapat mengintervensi bank-bank. Padahal bank-bank telah diberi dana KLBI/BLBI Rp630,13 triliun. Jumlah yang sangat besar enam kali ukuran APBN saat itu.

Amandemen UUD 1945 bukan saja mengubah norma akan tetapi memindahkan uang sangat besar kepada swasta dan memindahkan kekuasaan sangat besar kepada swasta dalam hal ini adalah bank Indonesia dan bank-bank. Bayangkanlah lembaga swasta memiliki kekuasaan atas uang, sementara pemerintah amsyong alias tidak punya kuasa.

Nah bagaimana nasib negara dan pemerintah? Mendapatkan sial tiga kali sekaligus, yakni hilang uang melalui BLBI dan KLBI, hilang kekuasaan melalui amandemen UUD 1945 dan hilang aset melalui amandemen semua pasal yang berkaitan dengan uang, aset negara seperti UU mata uang dan lalu lintas devisa UU BUMN, dan lain-lain.

Tapi ada yang paling super sial bin sial yakni berubahnya piutang negara menjadi utang negara atau utang pemerintah. Tadinya negara punya piutang di bank-bank enam kali ukuran APBN, malah menjadi punya utang kepada BI dalam ukuran yang sama.

Sampai sekarang sekitar Rp80-100 triliun bunga BLBI harus ditanggung pemerintah. Kata Papin Bosang Orang Sumbawa NTB, Celaka Orang Bodoh!

Penulis adalah Direktur Asosiasi Ekonomi dan Politik Indonesia (AEPI)

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Eks Relawan: Jokowi Manusia Nggedabrus

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:33

UPDATE

Presiden Prabowo Disarankan Tak Gandeng Gibran di Pilpres 2029

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:52

Prabowo Ajak Taipan Bersatu dalam Semangat Indonesia Incorporated

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:51

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Mantan Menag Yaqut Cholil

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:44

Perluasan Transjabodetabek ke Soetta Harus Berbasis Integrasi

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:38

Persoalan Utama Polri Bukan Kelembagaan, tapi Perilaku dan Moral Aparat

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:18

Pemerintah Disarankan Pertimbangkan Ulang Pengiriman Prajurit TNI ke Gaza

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:00

Menkop Ajak Polri Ikut Sukseskan Kopdes Merah Putih

Rabu, 11 Februari 2026 | 12:01

Iran Sebut AS Tak Layak Pimpin Inisiatif Perdamaian Gaza

Rabu, 11 Februari 2026 | 11:53

MUI Tegaskan Tak Pernah Ajukan Permintaan Gedung ke Pemerintah

Rabu, 11 Februari 2026 | 11:43

Menkes Akui Belum Tahu Batas Penghasilan Desil Penerima BPJS

Rabu, 11 Februari 2026 | 11:32

Selengkapnya