Berita

Ilustrasi/Ist

Bisnis

Dorong UMKM Go Digital, BRI Hadirkan Program QRIS UMI Tanpa Biaya

SELASA, 10 DESEMBER 2024 | 16:10 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) menghadirkan inovasi melalui Program QRIS UMI (Usaha Mikro Indonesia) untuk memperkuat ekosistem digital bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Sejak 1 Desember 2024, program ini memberikan keuntungan bebas biaya Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 0 persen  untuk transaksi di bawah Rp500.000. 

Tidak hanya itu, kini program ini juga terbuka untuk merchant baru dari berbagai kategori usaha, termasuk UMI, UKE (Usaha Kecil dan Ekonomi), UME (Usaha Menengah dan Ekonomi), hingga UBE (Usaha Besar dan Ekonomi), dengan syarat registrasi melalui BRI Merchant, baik QRIS Statis maupun Dinamis.


Direktur Retail Funding and Distribution BRI Andrijanto mengatakan bahwa program ini merupakan salah satu wujud nyata dukungan BRI terhadap perkembangan pelaku UMKM di Indonesia.

"Dengan kemudahan dan manfaat yang ditawarkan, kami berharap para merchant dapat meningkatkan efisiensi transaksi sekaligus mendukung inklusi keuangan di era digital ini," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Selasa 10 Desember 2024,

Menurutnya, langkah strategis melalui QRIS UMI ini sejalan dengan inisiatif pemerintah dalam mendukung peningkatan adposi transaksi di kalangan UMKM, sekaligus mendorong lebih banyak pelaku UMKM yang bergabung dalam ekosistem BRI Merchant.

"Dengan semakin mudahnya akses terhadap pembayaran digital, pelaku UMKM diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional, mengurangi risiko penyimpanan uang tunai, dan meningkatkan daya saing," jelas Andrijanto.

Adapun dampak positif dari kehadiran program MDR ini terlihat dari pertumbuhan signifikan pengguna BRI Merchant dalam empat bulan terakhir, yang bertambah lebih dari 150 ribu pengguna. Hingga saat ini, total pengguna BRI Merchant telah mencapai 270 ribu.

Aplikasi BRI Merchant mempermudah pendaftaran dan pengelolaan transaksi, dengan fitur seperti laporan settlement dan QRIS Dinamis. Untuk bergabung, merchant hanya perlu melengkapi dokumen seperti KTP, rekening BRI, dan foto usaha melalui aplikasi BRI Merchant.

Berikut langkah-langkah untuk mendaftar jadi BRI Merchant.

Untuk Merchant yang Sudah Pernah Terdaftar:
1. Download dan buka aplikasi BRI Merchant
2. Klik tombol registrasi
3. Buat Akun BRI Merchant
4. Masukkan nomor handphone dan NIK yang terdaftar sebagai Merchant EDC/QRIS BRI
5. Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone
6. Pastikan data store EDC/QRIS Anda telah sesuai
7. Buat password BRI Merchant
8. Login ke dalam aplikasi BRI Merchant

Untuk Merchant Baru:
1. Download dan buka aplikasi BRI Merchant
2. Klik tombol registrasi
3. Daftarkan Diri Jadi Merchant BRI
4. Pastikan kelengkapan dokumen untuk registrasi merchant BRI (rekening BRI, KTP dan foto usaha)
5. Klik persetujuan syarat dan ketentuan
6. Upload dokumen foto KTP
7. Masukkan detail data pemilik usaha
8. Masukkan detail data usaha
9. Lakukan verifikasi wajah
10. Buat password BRI Merchant
11. Login ke dalam aplikasi BRI Merchant

Manfaatkan program MDR 0 persen untuk meningkatkan keuntungan usaha. Info lebih lanjut kunjungi bbri.id/mdrqris.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya