Berita

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra/RMOL

Politik

Soal KPK Punya Penyidik Tunggal Masih Perlu Pembahasan Lebih Lanjut

SELASA, 10 DESEMBER 2024 | 15:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki penyidik tunggal masih perlu dibahas banyak pihak. Sehingga tidak ada tumpang tindih kewenangan penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor).

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, usai menghtadiri acara Seminar Inisiasi Perubahan ke-2 UU Tipikor atas Rekomendasi UNCAC, dalam rangkaian Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Desember 2024.

Yusril mengatakan, KPK dibentuk karena korupsi merupakan sesuatu yang akut dalam masyarakat. Bahkan dalam UU Tipikor disebutkan bahwa korupsi merupakan kejahatan serius, sehingga diperlukan pendekatan khusus dalam memberantasnya.


"Dan karena itu sebenarnya KPK selain mempunyai kewenangan-kewenangan yang extraordinary, tapi juga hukum acaranya dapat mengatur sendiri berbeda dari KUHAP," kata Yusril kepada wartawan, Selasa, 10 Desember 2024.

Namun setelah lebih dari 20 tahun, bukan hanya KPK, aparat penegak hukum (APH) lainnya juga memiliki kewenangan yang sama dalam memberantas korupsi, yakni Kepolisian dan Kejaksaan.

"Sementara memang ada yang spesifik pada KPK, yaitu tindak pidananya itu menarik perhatian publik, dan kejahatannya harus di atas satu miliar. Tapi kewenangannya di bidang itu juga bisa dilakukan oleh polisi dan kejaksaan," tutur Yusril.

"Timbul pertanyaan kalau semuanya bisa juga dilakukan oleh Polisi, oleh Jaksa, kenapa kita tidak hanya menyatukan satu saja lembaga yang berwenang melakukan penyidikan dan penuntutan di bidang tindak pidana korupsi. Tapi tentu itu harus diimbangi dengan kemungkinan pembaruan terhadap UU Tindak Pidana Korupsi itu sendiri," jelas Yusril.

Untuk itu, lanjut Yusril, pemikiran agar KPK memiliki penyidik tunggal atau penyidiknya bukan berasal dari APH lainnya, perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut oleh stakeholder lainnya.

"Saya enggak bisa mengatakan harus diterima sekarang, karena kami juga harus mendengar masukan dan pandangan, bukan saja dari lembaga-lembaga penegak hukum, tapi juga dari para akademisi, dan aktivis yang bergerak dalam pemberantasan korupsi kita dengar semuanya. Sehingga kita dapat mengambil satu rumusan yang lebih sesuai dengan apa yang kita inginkan," pungkas Yusril.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Prabowo Desak Bos Batu Bara dan Sawit Dahulukan Pasar Domestik

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Polisi Harus Ungkap Pelaku Serangan Brutal terhadap Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Aparat Diminta Gercep Usut Penyiraman Air Keras terhadap Pembela HAM

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Prabowo Ingatkan Pejabat: Open House Lebaran Jangan Terlalu Mewah

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Bahlil Tepis Isu Batu Bara PLTU Menipis, Stok Rata-rata Masih 14 Hari

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:38

Purbaya Lapor Prabowo Banyak Ekonom Aneh yang Sebut RI Resesi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:32

Kekerasan Terhadap Pembela HAM Ancaman Nyata bagi Demokrasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:12

Setengah Penduduk RI Diperkirakan Mudik Lebaran 2026

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:07

Mentan: Cadangan Beras Hampir Lima Juta Ton, Cukup Hingga Akhir Tahun

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:48

Komisi III DPR Minta Dalang Penyerangan Air Keras Aktivis KontraS Dibongkar

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya