Berita

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra/RMOL

Politik

Soal KPK Punya Penyidik Tunggal Masih Perlu Pembahasan Lebih Lanjut

SELASA, 10 DESEMBER 2024 | 15:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki penyidik tunggal masih perlu dibahas banyak pihak. Sehingga tidak ada tumpang tindih kewenangan penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor).

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, usai menghtadiri acara Seminar Inisiasi Perubahan ke-2 UU Tipikor atas Rekomendasi UNCAC, dalam rangkaian Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Desember 2024.

Yusril mengatakan, KPK dibentuk karena korupsi merupakan sesuatu yang akut dalam masyarakat. Bahkan dalam UU Tipikor disebutkan bahwa korupsi merupakan kejahatan serius, sehingga diperlukan pendekatan khusus dalam memberantasnya.


"Dan karena itu sebenarnya KPK selain mempunyai kewenangan-kewenangan yang extraordinary, tapi juga hukum acaranya dapat mengatur sendiri berbeda dari KUHAP," kata Yusril kepada wartawan, Selasa, 10 Desember 2024.

Namun setelah lebih dari 20 tahun, bukan hanya KPK, aparat penegak hukum (APH) lainnya juga memiliki kewenangan yang sama dalam memberantas korupsi, yakni Kepolisian dan Kejaksaan.

"Sementara memang ada yang spesifik pada KPK, yaitu tindak pidananya itu menarik perhatian publik, dan kejahatannya harus di atas satu miliar. Tapi kewenangannya di bidang itu juga bisa dilakukan oleh polisi dan kejaksaan," tutur Yusril.

"Timbul pertanyaan kalau semuanya bisa juga dilakukan oleh Polisi, oleh Jaksa, kenapa kita tidak hanya menyatukan satu saja lembaga yang berwenang melakukan penyidikan dan penuntutan di bidang tindak pidana korupsi. Tapi tentu itu harus diimbangi dengan kemungkinan pembaruan terhadap UU Tindak Pidana Korupsi itu sendiri," jelas Yusril.

Untuk itu, lanjut Yusril, pemikiran agar KPK memiliki penyidik tunggal atau penyidiknya bukan berasal dari APH lainnya, perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut oleh stakeholder lainnya.

"Saya enggak bisa mengatakan harus diterima sekarang, karena kami juga harus mendengar masukan dan pandangan, bukan saja dari lembaga-lembaga penegak hukum, tapi juga dari para akademisi, dan aktivis yang bergerak dalam pemberantasan korupsi kita dengar semuanya. Sehingga kita dapat mengambil satu rumusan yang lebih sesuai dengan apa yang kita inginkan," pungkas Yusril.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya