Berita

Tim hukum pasangan calon nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Alayubi, saat mendaftarkan sengketa hasil Pilbup Tasikmalaya, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin kemarin, 9 Desember 2024/Istimewa

Politik

Pencalonan Pemenang Pilbup Tasikmalaya Disoal ke MK

SELASA, 10 DESEMBER 2024 | 14:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya yang dinyatakan menang pada Pilkada 2024, Ade Sugianto-Lip Miptahul Paoz, belum bisa tenang menyambut kesuksesan mereka. Pasalnya, paslon nomor urut 3 ini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh rival mereka di Pilbup Tasikmalaya.

Gugatan sengketa hasil Pilbup Tasikmalaya itu dilayangkan pasangan calon nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Alayubi, ke Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin kemarin, 9 Desember 2024.

Dalam gugatannya, Cecep-Asep mendalilkan persoalan pencalonan Ade-Lip yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tasikmalaya sebagai pasangan calon nomor urut 3.


Dijelaskan konsultan politik Cecep-Asep, Harry Khoirul Anwar, gugatan kliennya itu dilakukan setelah berbagai upaya hukum di tingkat lokal tidak membuahkan hasil. 

Harry mengaku telah melaporkan KPU ke Bawaslu Tasikmalaya karena meloloskan Ade-Lip sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Tasikmalaya. Namun ternyata tidak diregistrasi. 

"Kami sudah berusaha di Bawaslu, namun laporan kami tidak diindahkan. Karena itu, kami membawa masalah ini ke MK sebagai puncak upaya mencari keadilan," ujar Harry dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 10 Desember 2024.

Dia memaparkan, permasalahan pencalonan Ade-Lip terletak pada syarat menjadi calon kepala daerah yang diatur UU 10/2016 tentang Pilkada. Di mana salah satunya melarang kepala daerah yang sudah dua periode menjabat kembali mencalonkan diri.

Sementara, Harry mendapatkan bukti faktual bahwa Ade Sugianto telah dua periode menjabat jika dihitung sejak menjabat sebagai Plt Bupati pada 2018 menggantikan bupati sebelumnya, Uu Ruzhanul Ulum, yang menjadi Wakil Gubernur Jawa Barat.

"Namun, KPU tetap menyatakan Sugianto memenuhi syarat pencalonan, sehingga mengundang kritik dari berbagai elemen masyarakat, termasuk ulama, organisasi mahasiswa, dan aktivis," paparnya.

Di samping itu, Harry bersama kliennya juga mengacu Putusan MK No 2/2023 yang menyatakan bahwa masa jabatan kepala daerah dihitung sejak memiliki kewenangan, baik sebagai Plt, Penjabat (Pj), maupun definitif.

"Kami yakin, berdasarkan putusan MK, Ade Sugianto seharusnya tidak memenuhi syarat pencalonan karena sudah menjabat lebih dari dua periode. Oleh sebab itu, kami meminta MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 3," ucapnya menyebutkan tuntutan kliennya.

Hasil rekapitulasi KPU Tasikmalaya menetapkan paslon nomor urut 3 Ade-Lip meraih 52 persen suara, disusul paslon nomor urut 2 Cecep-Asep dengan 28 persen suara, dan paslon nomor urut 1 Iwan Saputra-Dede Muksit Aly dengan 20 persen suara.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya