Berita

Tim hukum pasangan calon nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Alayubi, saat mendaftarkan sengketa hasil Pilbup Tasikmalaya, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin kemarin, 9 Desember 2024/Istimewa

Politik

Pencalonan Pemenang Pilbup Tasikmalaya Disoal ke MK

SELASA, 10 DESEMBER 2024 | 14:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya yang dinyatakan menang pada Pilkada 2024, Ade Sugianto-Lip Miptahul Paoz, belum bisa tenang menyambut kesuksesan mereka. Pasalnya, paslon nomor urut 3 ini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh rival mereka di Pilbup Tasikmalaya.

Gugatan sengketa hasil Pilbup Tasikmalaya itu dilayangkan pasangan calon nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Alayubi, ke Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin kemarin, 9 Desember 2024.

Dalam gugatannya, Cecep-Asep mendalilkan persoalan pencalonan Ade-Lip yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tasikmalaya sebagai pasangan calon nomor urut 3.


Dijelaskan konsultan politik Cecep-Asep, Harry Khoirul Anwar, gugatan kliennya itu dilakukan setelah berbagai upaya hukum di tingkat lokal tidak membuahkan hasil. 

Harry mengaku telah melaporkan KPU ke Bawaslu Tasikmalaya karena meloloskan Ade-Lip sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Tasikmalaya. Namun ternyata tidak diregistrasi. 

"Kami sudah berusaha di Bawaslu, namun laporan kami tidak diindahkan. Karena itu, kami membawa masalah ini ke MK sebagai puncak upaya mencari keadilan," ujar Harry dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 10 Desember 2024.

Dia memaparkan, permasalahan pencalonan Ade-Lip terletak pada syarat menjadi calon kepala daerah yang diatur UU 10/2016 tentang Pilkada. Di mana salah satunya melarang kepala daerah yang sudah dua periode menjabat kembali mencalonkan diri.

Sementara, Harry mendapatkan bukti faktual bahwa Ade Sugianto telah dua periode menjabat jika dihitung sejak menjabat sebagai Plt Bupati pada 2018 menggantikan bupati sebelumnya, Uu Ruzhanul Ulum, yang menjadi Wakil Gubernur Jawa Barat.

"Namun, KPU tetap menyatakan Sugianto memenuhi syarat pencalonan, sehingga mengundang kritik dari berbagai elemen masyarakat, termasuk ulama, organisasi mahasiswa, dan aktivis," paparnya.

Di samping itu, Harry bersama kliennya juga mengacu Putusan MK No 2/2023 yang menyatakan bahwa masa jabatan kepala daerah dihitung sejak memiliki kewenangan, baik sebagai Plt, Penjabat (Pj), maupun definitif.

"Kami yakin, berdasarkan putusan MK, Ade Sugianto seharusnya tidak memenuhi syarat pencalonan karena sudah menjabat lebih dari dua periode. Oleh sebab itu, kami meminta MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 3," ucapnya menyebutkan tuntutan kliennya.

Hasil rekapitulasi KPU Tasikmalaya menetapkan paslon nomor urut 3 Ade-Lip meraih 52 persen suara, disusul paslon nomor urut 2 Cecep-Asep dengan 28 persen suara, dan paslon nomor urut 1 Iwan Saputra-Dede Muksit Aly dengan 20 persen suara.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Penunjukan Nanik S. Deyang Kepala MBG Sesuai Hasil Evaluasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:13

Turun Gunung Jokowi Dalam Rangka Cari Keselamatan

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:05

Gibran Ingin Birokrasi Berjalan Gesit dan Kolaboratif

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:01

Prabowo Apresiasi Peran Turki Bantu Pulangkan Sembilan WNI dari Tahanan Israel

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:56

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:52

Warganet Anggap Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung Drama Telenovela

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:45

Gebrakan Jampidsus Obrak-abrik Kantor BGN Patut Diacungi Jempol

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:42

Kunjungan ke Rusia, AHY Bawa Pulang Proyek PLTN Terapung hingga Kapal Cepat

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:41

DPR Dukung Kejagung Geledah BGN Usut Dugaan Korupsi MBG

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:07

Istana Respons Kabar Penangkapan Eks Kepala BGN oleh Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:06

Selengkapnya