Berita

Kajari Purwakarta, Martha Parulina Berliana (kedua dari kanan)/RMOLJabar

Hukum

Dua Mantan Kepala Puskesmas di Purwakarta Jadi Tersangka Korupsi

SELASA, 10 DESEMBER 2024 | 08:50 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menetapkan dua mantan Kepala Puskesmas Plered, sebagai tersangka kasus korupsi. 

Penetapan kedua tersangka yang awalnya saling lapor itu bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia pada Senin 9 Desember 2024. 

Kedua mantan Kepala Puskesmas Plered yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah RESN dan YS.


"Kejari Purwakarta menginformasikan adanya penetapan tersangka terhadap dua kasus dugaan tindak pidana korupsi," kata Kajari Purwakarta, Martha Parulina Berliana dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar.

Menurut Martha, YS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-25677B/M.2.14/Fd.1/12/2024 tertanggal 5 Desember 2024.

YS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan jasa pelayanan oleh petugas kesehatan pada Puskesmas Plered Tahun Anggaran 2015-2017 dan pungutan liar biaya pendaftaran pasien pada Puskesmas Plered tahun anggaran 2013-2017.

"Untuk kasus pertama ini total kerugian negara mencapai Rp681.004.876," kata Martha.

Kemudian penetapan tersangka RESN berdasarkan surat Nomor: TAP-2567A/M.2.14/Fd.1/12/2024 tertanggal 5 Desember 2024.

RESN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindakan pidana korupsi pemotongan dana kapitasi, non-kapitasi biaya operasional kantor dan pengadaan barang habis pakai pada Puskesmas Plered Tahun Anggaran 2021-2022.

"Perbuatan tersangka ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp245.955.000," kata Martha.

Dalam waktu dekat kedua mantan Kepala Puskesmas Plered ini akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. 

"RESN statusnya masih sebagai PNS aktif, sedangkan YS sudah pensiun," demikian Martha.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya