Kajari Purwakarta, Martha Parulina Berliana (kedua dari kanan)/RMOLJabar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menetapkan dua mantan Kepala Puskesmas Plered, sebagai tersangka kasus korupsi.
Penetapan kedua tersangka yang awalnya saling lapor itu bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia pada Senin 9 Desember 2024.
Kedua mantan Kepala Puskesmas Plered yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah RESN dan YS.
"Kejari Purwakarta menginformasikan adanya penetapan tersangka terhadap dua kasus dugaan tindak pidana korupsi," kata Kajari Purwakarta, Martha Parulina Berliana dikutip dari
Kantor Berita RMOLJabar.
Menurut Martha, YS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-25677B/M.2.14/Fd.1/12/2024 tertanggal 5 Desember 2024.
YS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan jasa pelayanan oleh petugas kesehatan pada Puskesmas Plered Tahun Anggaran 2015-2017 dan pungutan liar biaya pendaftaran pasien pada Puskesmas Plered tahun anggaran 2013-2017.
"Untuk kasus pertama ini total kerugian negara mencapai Rp681.004.876," kata Martha.
Kemudian penetapan tersangka RESN berdasarkan surat Nomor: TAP-2567A/M.2.14/Fd.1/12/2024 tertanggal 5 Desember 2024.
RESN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindakan pidana korupsi pemotongan dana kapitasi, non-kapitasi biaya operasional kantor dan pengadaan barang habis pakai pada Puskesmas Plered Tahun Anggaran 2021-2022.
"Perbuatan tersangka ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp245.955.000," kata Martha.
Dalam waktu dekat kedua mantan Kepala Puskesmas Plered ini akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"RESN statusnya masih sebagai PNS aktif, sedangkan YS sudah pensiun," demikian Martha.