Berita

Kajari Purwakarta, Martha Parulina Berliana (kedua dari kanan)/RMOLJabar

Hukum

Dua Mantan Kepala Puskesmas di Purwakarta Jadi Tersangka Korupsi

SELASA, 10 DESEMBER 2024 | 08:50 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menetapkan dua mantan Kepala Puskesmas Plered, sebagai tersangka kasus korupsi. 

Penetapan kedua tersangka yang awalnya saling lapor itu bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia pada Senin 9 Desember 2024. 

Kedua mantan Kepala Puskesmas Plered yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah RESN dan YS.


"Kejari Purwakarta menginformasikan adanya penetapan tersangka terhadap dua kasus dugaan tindak pidana korupsi," kata Kajari Purwakarta, Martha Parulina Berliana dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar.

Menurut Martha, YS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-25677B/M.2.14/Fd.1/12/2024 tertanggal 5 Desember 2024.

YS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan jasa pelayanan oleh petugas kesehatan pada Puskesmas Plered Tahun Anggaran 2015-2017 dan pungutan liar biaya pendaftaran pasien pada Puskesmas Plered tahun anggaran 2013-2017.

"Untuk kasus pertama ini total kerugian negara mencapai Rp681.004.876," kata Martha.

Kemudian penetapan tersangka RESN berdasarkan surat Nomor: TAP-2567A/M.2.14/Fd.1/12/2024 tertanggal 5 Desember 2024.

RESN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindakan pidana korupsi pemotongan dana kapitasi, non-kapitasi biaya operasional kantor dan pengadaan barang habis pakai pada Puskesmas Plered Tahun Anggaran 2021-2022.

"Perbuatan tersangka ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp245.955.000," kata Martha.

Dalam waktu dekat kedua mantan Kepala Puskesmas Plered ini akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. 

"RESN statusnya masih sebagai PNS aktif, sedangkan YS sudah pensiun," demikian Martha.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya