Berita

Massa aksi Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) menggeruduk kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin, 9 Desember 2024/RMOL

Bawaslu

Bawaslu Digeruduk Warga Sumsel Tuntut Diskualifikasi Herman Deru

SENIN, 09 DESEMBER 2024 | 16:46 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, digeruduk kelompok warga dari Sumatera Selatan (Sumsel), pada Senin, 9 Desember 2024. 

Pantauan RMOL di lokasi, terdapat ratusan massa, yang mengatasnamakan diri Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD), menggelar aksi unjuk rasa.

Mereka menuntut Bawaslu mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon kepala daerah pada pemilihan gubernur (Pilgub) Sumsel. 


Disampaikan Koordinator Lapangan AMPD, Januar Eka Nugraha, Pilgub Sumsel tercederai oleh dugaan politik uang yang diduga dilakukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Herman Deru-Cik Ujang.

“Demokrasi di Sumsel sedang tidak baik-baik saja. Bawaslu harus turun dan menyelamatkan Sumsel dari orang-orang yang mau merusak Demokrasi. Dugaan politik uang yang dilakukan pasangan Herman Deru-Cik Ujang, harus mendapat tindakan tegas Bawaslu,” kata Eka. 

Tidak hanya itu, Eka menyebut dugaan politisasi sembako juga dilakukan oleh pasangan Herman Deru-Cik Ujang, yang mengarah pada dugaan menyogok rakyat untuk memilih.

Dugaan tersebut, kata Eka, diperkuat dengan terbitnya berita acara operasi tangkap tangan (OTT) yang ditanda tangani oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Lubuk Linggau pada 24, 25, dan 26 November 2024 tentang pelanggaran dalam bentuk politik uang yang dilakukan oleh tim pemenangan Herman Deru-Cik Ujang. 

"Ditemukannya rastusan ribu sembako HDCU di gudang kantor Nasdem Sumatera Selatan oleh Bawaslu Provinsi pada Kamis 21 November 2024," sambungnya. 

Eka meminta Bawaslu memberikan sanksi tegas terhadap pasangan yang diduga melakukan politik uang dan politisasi sembako di Pilkada Sumsel.

“Politik uang dan politisasi sembako merupakan sebuah pelanggaran berat dalam Pilkada. Bawaslu harus tegas memberikan sanksi Diskualifikasi terhadap Herman Deru-Cik Ujang. Jangan sampai Sumsel dipimpin oleh orang-orang yang suka menyogok rakyat,” jelas Eka. 

Ia juga menyebut adanya dugaan tindakan money politic dan politisasi sembako yang jelas-jelas dilarang dalam pasal 73 dan pasal 187A Undang Undang nomor 10 tahun 2016.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya