Berita

Massa aksi Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) menggeruduk kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin, 9 Desember 2024/RMOL

Bawaslu

Bawaslu Digeruduk Warga Sumsel Tuntut Diskualifikasi Herman Deru

SENIN, 09 DESEMBER 2024 | 16:46 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, digeruduk kelompok warga dari Sumatera Selatan (Sumsel), pada Senin, 9 Desember 2024. 

Pantauan RMOL di lokasi, terdapat ratusan massa, yang mengatasnamakan diri Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD), menggelar aksi unjuk rasa.

Mereka menuntut Bawaslu mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon kepala daerah pada pemilihan gubernur (Pilgub) Sumsel. 


Disampaikan Koordinator Lapangan AMPD, Januar Eka Nugraha, Pilgub Sumsel tercederai oleh dugaan politik uang yang diduga dilakukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Herman Deru-Cik Ujang.

“Demokrasi di Sumsel sedang tidak baik-baik saja. Bawaslu harus turun dan menyelamatkan Sumsel dari orang-orang yang mau merusak Demokrasi. Dugaan politik uang yang dilakukan pasangan Herman Deru-Cik Ujang, harus mendapat tindakan tegas Bawaslu,” kata Eka. 

Tidak hanya itu, Eka menyebut dugaan politisasi sembako juga dilakukan oleh pasangan Herman Deru-Cik Ujang, yang mengarah pada dugaan menyogok rakyat untuk memilih.

Dugaan tersebut, kata Eka, diperkuat dengan terbitnya berita acara operasi tangkap tangan (OTT) yang ditanda tangani oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Lubuk Linggau pada 24, 25, dan 26 November 2024 tentang pelanggaran dalam bentuk politik uang yang dilakukan oleh tim pemenangan Herman Deru-Cik Ujang. 

"Ditemukannya rastusan ribu sembako HDCU di gudang kantor Nasdem Sumatera Selatan oleh Bawaslu Provinsi pada Kamis 21 November 2024," sambungnya. 

Eka meminta Bawaslu memberikan sanksi tegas terhadap pasangan yang diduga melakukan politik uang dan politisasi sembako di Pilkada Sumsel.

“Politik uang dan politisasi sembako merupakan sebuah pelanggaran berat dalam Pilkada. Bawaslu harus tegas memberikan sanksi Diskualifikasi terhadap Herman Deru-Cik Ujang. Jangan sampai Sumsel dipimpin oleh orang-orang yang suka menyogok rakyat,” jelas Eka. 

Ia juga menyebut adanya dugaan tindakan money politic dan politisasi sembako yang jelas-jelas dilarang dalam pasal 73 dan pasal 187A Undang Undang nomor 10 tahun 2016.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Indeks Persepsi Korupsi RI Tetap Rendah, Padahal Rajin Nangkap Koruptor

Kamis, 22 Januari 2026 | 14:17

Adu Prospek Sesi II: BNBR-BRMS-BUMI, Mana yang Lebih Tangguh?

Kamis, 22 Januari 2026 | 14:11

Sandiaga Uno: Jangan Masuk Politik karena Uang

Kamis, 22 Januari 2026 | 14:06

Grup Bakrie Jadi Sorotan, Saham DEWA dan BRMS Pimpin Pergerakan di Sesi Siang

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:56

Angkot Uzur Tak Boleh Lagi Wara Wiri di Kota Bogor

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:53

BNBR Fluktuatif di Sesi I: Sempat Bertahan di Rp230, Kini Menguji Level Support Rp200

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:48

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Sufmi Dasco Tegaskan Pilpres Tetap Dipilih Rakyat Langsung

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:35

Ekspor Ekonomi Kreatif RI Catat Tren Positif

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:29

Aplikasi jadi Subsektor Tertinggi Investasi Ekonomi Kreatif

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:16

Selengkapnya