Berita

Ilustrasi/RMOL

Nusantara

Penerapan PPN 12 Persen Butuh Pengawasan Ekstra

SENIN, 09 DESEMBER 2024 | 07:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Butuh pengawasan ketat dalam penerapan kenaikan PPN menjadi 12 persen. Jangan sampai publik menilai pemerintahan Prabowo Subianto gagal dalam mengawasinya.

Demikian disampaikan Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam merespons kenaikan PPN menjadi 12 persen pada awal 2025 yang berlaku untuk barang-barang mewah.

"Butuh keseriusan dalam pengawasan penerapan 12 persen tersebut, karena jika tidak maka jangan sampai publik menilai pemerintahan Prabowo gagal dalam mengawasi kenaikan PPN 12 persen," kata Saiful kepada RMOL, Senin 9 Desember 2024.


Karena, menurut akademisi Universitas Sahid Jakarta ini, kenaikan PPN 12 persen akan berdampak pada sektor-sektor tertentu pada masyarakat. Misalnya, harga-harga akan mulai menyesuaikan kenaikan dan tentu akan sangat berpengaruh kepada masyarakat luas.

"Untuk itu perlu pengawasan ekstra, jangan sampai antara dampak positif dan negatifnya lebih banyak dampak negatifnya dengan adanya kenaikan PPN 12 persen," terang Saiful.

Saiful menilai, pemerintah harus serius dalam mengelola dan mendistribusikan kenaikan 12 persen, jangan sampai kenaikan PPN justru tidak berdampak signifikan terhadap pelayanan publik dan memberikan keringanan terhadap kebutuhan pokok masyarakat.

"Ini tentu beban berat pemerintahan Peabowo, terlebih pendapatan keuangan selama ini boncos, jangan sampai publik berpikir pemerintah tidak kreatif hanya mampu dengan menaikkan PPN untuk mendapatkan tambahan pemasukan bagi keuangan negara," jelas Saiful.

"Ini saya kira butuh langkah ekstra bagi pemerintah untuk mengawasi, terlebih korupsi, kolusi dan nepotisme masih menghantui dalam pelaksanaan tugas dan wewenang pejabat negara,"kata Saiful.

"Harus dipastikan jangan sampai hasil PPN 12 persen menjadi bancakan dan kemudian justru dikorupsi oleh para pejabat yang tidak bertanggungjawab," sambung Saiful.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya