Monumen Nasional (Monas) Jakarta/RMOL
Pemerintah diminta untuk tegas soal status administratif wilayah Jakarta. Pasalnya, DPR sebelumnya telah meneken UU Daerah Khusus Jakarta.
Kemudian, dalam rapat badan legislasi beberapa waktu lalu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan Jakarta masih menjadi ibukota. Lantas, bagaimana status resmi IKN yang dikatakan menjadi ibukota?
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno mengatakan Jakarta masih ibukota Indonesia lantaran belum ada kepastian hukum soal IKN yang bakal menjadi ibukota negara Indonesia.
“Sejauh ini Jakarta masih ibu kota. Belum definitif pindah ke IKN. Repotnya, publik kadung meyakini bahwa ibu kota sudah pindah ke IKN, padahal Jakarta masih ibu kota,” kata Adi Prayitno kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu, 8 Desember 2024.
Atas kebingungan status ibukota negara ini, Adi meminta agar pemerintah memberikan penjelasan secara komprehensif kepada masyarakat terkait status wilayah Jakarta saat ini.
“Pemerintah harus jelaskan bagaimana hal ikhwal administasinha. Hingga tak menimbulkan kebingungan publik,” tutupnya.
Jakarta tetap berstatus ibu kota Indonesia selama belum diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, dalam Pasal 70 UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disebutkan bahwa Jakarta menjadi Daerah Khusus berlaku sejak ditandatanganinya Keppres pemindahan ibukota negara.
“Iya, sampai hari ini Jakarta masih menjadi ibukota negara RI. Jadi sepanjang Keppresnya belum ditandatangani artinya ibukota RI adalah Jakarta," kata Supratman di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Senin, 18 November 2024 lalu.
Menurut Supratman, Jakarta masih berstatus ibukota negara untuk menghindari kekacauan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Jakarta. Sebabnya dalam waktu dekat akan berlangsung Pilkada Serentak 2024.
“Kita mengantisipasi jangan sampai nanti begitu Keppres ditandatangani, sekarang kan pemilihan masih gubernur DKI Jakarta. Tapi kalau nanti perubahan nomenklaturnya setelah Keppres kan harusnya Gubernur Daerah Khusus Jakarta," demikian Supratman.