Berita

Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai meninjau kawasan proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2) di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten/RMOL

Nusantara

Yorrys Raweyai Tak Masalah PSN PIK 2 Dilanjutkan

MINGGU, 08 DESEMBER 2024 | 08:44 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) di kawasan proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2) di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten,  tidak masalah dilanjutkan.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Yorrys Raweyai kepada wartawan, Minggu 8 Desember 2024.

Yorrys bersama sejumlah anggota DPD lintas komite melakukan kunjungan advokasi secara langsung ke lokasi PSN PIK 2 pada Sabtu, 7 Desember 2024.


Di lokasi tersebut Yorrys dan jajaran DPD turut beraudiensi dengan warga sekitar lokasi PSN PIK 2, perwakilan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan pihak PT Agung Sedayu Group.

Menurutnya, masyarakat sekitar lokasi PSN PIK 2 mendukung proyek tersebut dan polemik yang sempat muncul ke publik berapa waktu lalu, hanya persoalan salah persepsi tentang PSN PIK 2.

"Kalau bicara tentang proyek PSN ini, secara jujur kesimpulan kami bahwa itu tidak ada urusan (tidak ada masalah)," kata Yorrys.

"Ternyata di sini tidak ada masyarakat yang mempunyai (lahan) PSN. Karena ini tanah negara yang dulunya bakau, hutan lindung," kata sambungnya.

Yorrys menegaskan bahwa PSN PIK 2 dan PIK sendiri berbeda lokasinya. Menurutnya, PSN PIK 2 berada di luar lokasi PIK. 

Hanya saja, kata dia, pengembangnya sama, yakni Agung Sedayu Group. Hal inilah yang kerap menimbulkan salah persepsi di tengah masyarakat.

"Ini ada perbedaan orang menafsirkan antara proyek PIK dan PSN. PIK itu di luar, itu usaha bisnis, PSN ini di luar daripada PIK," kata Yorrys.

Yorrys menjelaskan bahwa lokasi PSN PIK 2 merupakan tanah milik negara dan hutan lindung mangrove yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. 

Karena itu, kata dia, lokasi tersebut tidak berpenghuni dan tidak dimanfaatkan selama ini.

Lalu, kata Yorrys, beberapa titik lokasi tersebut digarap oleh masyarakat sekitar dengan membuat tambak-tambak. 

Setelah lokasi tersebut ditetapkan menjadi PSN PIK 2 pada Maret 2024, lanjut Yorrys, pihak pengembang memberikan uang kerohiman kepada masyarakat penggarap dan membolehkan mereka menggarap lahan tersebut sampai pembangunan PSN PIK 2 dilakukan.

"Tetapi mereka tidak keluar dari situ. Bagian daripada CSR-nya memberikan kesempatan kepada mereka tadi kalian juga sudah dengar, dia boleh tinggal mengelola itu, tidak usah membayar apa-apa, sampai pada proses pembangunan," kata Yorrys.

Pemerintah, kata Yorrys, menetapkan PIK 2 tersebut menjadi PSN karena hutan mangrove yang awalnya 1.700 hektare terabrasi menjadi 91 hektare. 

Karena itu, pemerintah meminta pengembang untuk merehabilitasi hutan mangrove yang tinggal 91 hektare tersebut menjadi 500 hektare. 

Sisanya, kata Yorrys, pengembang bisa membuat sarana-sarana lain sesuai dengan tugasnya, terutama pariwisata dan lain sebagainya.

"Prinsipnya kami punya rekomendasi lagi bahwa ini adalah Proyek Strategis Nasional yang perlu kita dukung DPD wajib untuk mensukseskan" demikian Yorrys.




Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Dua Kali Belanja dalam Sepekan, Komisaris AMMN Tambah 4,62 Juta Saham

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:23

Di KUII VIII, MUI Dorong Gagasan Danantara Syariah Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:00

Wall Street Variatif, S&P 500 Nyaris Tak Bergerak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:38

Bursa Eropa: DAX dan STOXX 600 Menguat di Akhir Pekan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:20

Walkot Jakpus Melarang Laporan Warga Berhenti di Meja Birokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:07

Respon Kadin Soal PMI Manufaktur: Genjot Perdagangan dan Investasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:03

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:51

Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:42

Untung Hakim Masih Ada

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:25

Program Wakaf 99 Masjid Asmaul Husna Dimulai di Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:19

Selengkapnya