Berita

Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai meninjau kawasan proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2) di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten/RMOL

Nusantara

Yorrys Raweyai Tak Masalah PSN PIK 2 Dilanjutkan

MINGGU, 08 DESEMBER 2024 | 08:44 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) di kawasan proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2) di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten,  tidak masalah dilanjutkan.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Yorrys Raweyai kepada wartawan, Minggu 8 Desember 2024.

Yorrys bersama sejumlah anggota DPD lintas komite melakukan kunjungan advokasi secara langsung ke lokasi PSN PIK 2 pada Sabtu, 7 Desember 2024.


Di lokasi tersebut Yorrys dan jajaran DPD turut beraudiensi dengan warga sekitar lokasi PSN PIK 2, perwakilan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan pihak PT Agung Sedayu Group.

Menurutnya, masyarakat sekitar lokasi PSN PIK 2 mendukung proyek tersebut dan polemik yang sempat muncul ke publik berapa waktu lalu, hanya persoalan salah persepsi tentang PSN PIK 2.

"Kalau bicara tentang proyek PSN ini, secara jujur kesimpulan kami bahwa itu tidak ada urusan (tidak ada masalah)," kata Yorrys.

"Ternyata di sini tidak ada masyarakat yang mempunyai (lahan) PSN. Karena ini tanah negara yang dulunya bakau, hutan lindung," kata sambungnya.

Yorrys menegaskan bahwa PSN PIK 2 dan PIK sendiri berbeda lokasinya. Menurutnya, PSN PIK 2 berada di luar lokasi PIK. 

Hanya saja, kata dia, pengembangnya sama, yakni Agung Sedayu Group. Hal inilah yang kerap menimbulkan salah persepsi di tengah masyarakat.

"Ini ada perbedaan orang menafsirkan antara proyek PIK dan PSN. PIK itu di luar, itu usaha bisnis, PSN ini di luar daripada PIK," kata Yorrys.

Yorrys menjelaskan bahwa lokasi PSN PIK 2 merupakan tanah milik negara dan hutan lindung mangrove yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. 

Karena itu, kata dia, lokasi tersebut tidak berpenghuni dan tidak dimanfaatkan selama ini.

Lalu, kata Yorrys, beberapa titik lokasi tersebut digarap oleh masyarakat sekitar dengan membuat tambak-tambak. 

Setelah lokasi tersebut ditetapkan menjadi PSN PIK 2 pada Maret 2024, lanjut Yorrys, pihak pengembang memberikan uang kerohiman kepada masyarakat penggarap dan membolehkan mereka menggarap lahan tersebut sampai pembangunan PSN PIK 2 dilakukan.

"Tetapi mereka tidak keluar dari situ. Bagian daripada CSR-nya memberikan kesempatan kepada mereka tadi kalian juga sudah dengar, dia boleh tinggal mengelola itu, tidak usah membayar apa-apa, sampai pada proses pembangunan," kata Yorrys.

Pemerintah, kata Yorrys, menetapkan PIK 2 tersebut menjadi PSN karena hutan mangrove yang awalnya 1.700 hektare terabrasi menjadi 91 hektare. 

Karena itu, pemerintah meminta pengembang untuk merehabilitasi hutan mangrove yang tinggal 91 hektare tersebut menjadi 500 hektare. 

Sisanya, kata Yorrys, pengembang bisa membuat sarana-sarana lain sesuai dengan tugasnya, terutama pariwisata dan lain sebagainya.

"Prinsipnya kami punya rekomendasi lagi bahwa ini adalah Proyek Strategis Nasional yang perlu kita dukung DPD wajib untuk mensukseskan" demikian Yorrys.




Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya