Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Permenpora Melanggar Piagam Olimpiade

Peringatan Keras Buat Menpora Dito

OLEH: ERWIYANTORO
MINGGU, 08 DESEMBER 2024 | 01:59 WIB

TERBITNYA Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) No 14 Tahun 2024, menimbulkan kegelisahan induk-induk organisasi olahraga. Permenpora yang ditandatangani Menpora Ario Bimo Nandito Ariotedjo, tertanggal 18 Oktober 2024, dinilai sangat kontroversi, sekaligus bertentangan dengan Piagam Olimpiade (Olympic Chapter).
 
Kontroversi Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 dengan Olympic Charter mencakup sejumlah isu kritis, terutama terkait independensi organisasi olahraga nasional.

Dalam Bab V/Struktur Organisasi Bagian Kedua Terkait Kongres/Musyawarah atau sebutan lain sebagai forum tertinggi organisasi, pasal 10 ayat 2 jelas disebutkan Kongres/Musyawarah diselenggarakan setelah mendapat rekomendasi dari Kementerian. 


Ada bentrokan yang tidak bisa dihindari antara Menpora dengan induk cabang lainnya, jika dikaitkan Pasal 18 ayat 1 dari Permenpora No. 14 Tahun 2024 mengatur bahwa masa jabatan pengurus Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi ditetapkan paling lama empat tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Contohnya, apakah nantinya Menpora punya nyali menegur Prabowo Subianto sebagai Ketua PB IPSI (Ikatan Pencak Silat Indonesia), sekaligus Presiden ke-8 RI? Juga, apakah Menpora berani menegur Rosan Roeslani, sebagai Ketua PB PABSI (Persatuan Angkat Besi Seluruh Indonesia), sekaligus sebagai Menteri BKPM? Keduanya, sudah menjadi ketua PB, lebih dari dua kali.

Jika Menpora tetap melakoni Permenpora No 14 Tahun 2024, dampaknya akan terjadi peristiwa kontroversial, karena dianggap melanggar aturan Piagam Olimpiade yang menekankan kebebasan dan otonomi dalam pengelolaan organisasi olahraga. Dijelaskan, Piagam Olimpiade menekankan bahwa organisasi olahraga harus bebas dari pengaruh pemerintah dalam hal pengaturan internal mereka, termasuk dalam pemilihan dan masa jabatan pengurus.

Hal ini diperkuat dengan pasal 19 ayat 2, yang menyebutkan Pengurus Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud, dalam Pasal 13 dilantik oleh Menteri paling lama 30 hari kerja, sejak surat keputusan ketua terpilih ditetapkan.

Ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang hanya memerlukan persetujuan mayoritas anggota organisasi. Terkait dengan pelantikan dilakukan KONI Pusat sebagai induk organisasi olahraga.
 
Hal Ini jelas bertentangan dengan Olympic Charter, khususnya Prinsip 5 dan Pasal 27 Ayat 6, yang menegaskan bahwa organisasi olahraga, harus bebas dari intervensi politik, sesuai prinsip netralitas dan otonomi. Lalu, pasal 1.5 dan 28 Piagam Olimpiade yang memberikan kebebasan penuh kepada organisasi olahraga untuk menentukan struktur, tata kelola, dan pemilihan pemimpin tanpa pengaruh luar.

Terlihat, adanya perbedaan mendasar antara Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 dan Olympic Charter, terletak pada tingkat independensi organisasi olahraga dari pengaruh eksternal. Jika tidak diubah, regulasi ini berpotensi memunculkan konflik lebih luas di tingkat internasional.

Tidak tertutup kemungkinan akibat intervensi pemerintah ini, bisa menyebabkan Indonesia terkena sanksi dari Komite Olimpiade Internasional (IOC). Bukan hanya Bendera Merah Putih tidak bisa berkibar, tetapi Lagu Indonesia Raya pun tidak bisa berkumandang baik, di single maupun multievent internasional.
  
Menpora Dito wajib diingatkan, peristiwa kelam saat Tim Bulutangkis Indonesia meraih gelar juara Piala Thomas 2020. Akibat sanksi dari Badan Anti Doping Indonesia (WADA), Bendera Merah Putih dan Lagu Indonesia Raya tak bisa berkumandang. 

Dalam penerbitan Permenpora Nomor 14 tahun 2024, jelas adanya ketidaksinkronan. Hal ini tergambar pada pasal 21 ayat 2 Permenpora dimana disebutkan dapat memberikan rekomendasi kepada menteri yang menyelenggarakan pemerintahan bidang hukum dan hak asasi manusia untuk membatalkan persetujuan perubahan kepengurusan yang tidak mendapat persetujuan dengan menteri dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan hasil forum tertinggi organisasi. 

Di lain sisi, pada pasal 26 ayat 3, sangat gamblang disebutkan dalam hal mekanisme penyelesaian sengketa internal organisasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terselesaikan, maka penyelesaian sengketa ditempuh melalui rekonsiliasi, mediasi, atau arbitrase melalui Badan arbitrase Keolahragaan yang pembentukannya difasilitasi oleh Pemerintah Pusat. 

Yaitu badan arbitrase tunggal, BAKI (Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia), yang sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022. 

Masyarakat Olahraga yang mendirikan adalah PP/PB Cabang olahraga (Cabor) dan bersama mendirikan KONI dan menjadikannya Induk Organisasi Olahraga, sejak 1938 hingga saat ini jumlah Anggota KONI ada 75 Cabor. 

Sejauh ini, masyarakat olahraga selalu patuh dan menghormati kebijakan Pemerintah di bidang olahraga, yang dikeluarkan oleh Kemenpora. Otomatis, sepertinya menjadi kontraproduktif, andaikata Kemenpora memaksakan Permen yang prosesnya sejak awal tidak melibatkan stakeholders.

Adios Olahraga.

Penulis adalah Ketua Indonesia Peduli Olahraga

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Jusuf Kalla: Konflik Timteng Berpotensi Tekan Ekonomi Global dan Indonesia

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:19

Permohonan Restorative Justice Rismon Menggemparkan

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:07

Reset Amerika

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:01

Sinopsis One Piece Season 2 di Netflix Petualangan Baru Luffy di Grand Line

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:32

Rismon Ajukan RJ, Ahmad Khozinudin: Label Pengkhianat akan Abadi

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:23

BPKH Bukukan Aset Konsolidasi Rp238,99 Triliun hingga Akhir 2025

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:08

ICWA Minta RI Kaji Lagi soal Gabung Board of Peace

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:00

Rismon Siap Dicap Pengkhianat Usai Minta Maaf ke Jokowi

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:24

Indonesia Diminta Aktif Dorong Perdamaian Timteng

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:07

KPK Sita Aset Rp100 Miliar Lebih dari Skandal Kuota Haji Era Yaqut

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:04

Selengkapnya