Berita

Aplikasi Tiktok (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Banding Ditolak Pengadilan AS, Nasib TikTok Kini di Tangan Donald Trump

SABTU, 07 DESEMBER 2024 | 09:50 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Gugatan aplikasi buatan ByteDance, TikTok, terhadap perintah penjualan atau pelarangan oleh pemerintah Amerika Serikat (AS) ditolak pengadilan banding pada Jumat 6 Desember 2024 waktu setempat.

Keputusan tersebut disampaikan tiga hakim pengadilan banding federal AS, termasuk Sri Srinivasan, Neomi Rao, dan Douglas Ginsburg.  

Para hakim mengatakan bahwa Undang Undang Perlindungan Warga Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan Musuh Asing (PAFACA) tidak melanggar Amandemen Pertama Konstitusi AS yang menjamin kebebasan berbicara, juga tidak melanggar klausul perlindungan yang setara.


PAFACA adalah tindakan Kongres yang disahkan menjadi undang-undang pada tanggal 24 April 2024, sebagai bagian dari Undang-Undang Publik 118-50 .

“Ketentuan Undang-Undang yang ada di hadapan kita pada dasarnya netral karena tidak menargetkan ucapan berdasarkan konten komunikatifnya,” tulis para hakim, seraya menambahkan bahwa ketentuan dalam undang-undang tersebut hanya mengharuskan TikTok untuk melakukan divestasi sebagai prasyarat untuk beroperasi di negara tersebut, seperti dikutip dari Nikkei Asia, Sabtu 7 Desember 2024.

“Pemerintah telah memberikan bukti yang meyakinkan yang menunjukkan bahwa Undang-Undang tersebut dirancang secara sempit untuk melindungi keamanan nasional,” tulis mereka.

TikTok mengatakan pihaknya berharap Mahkamah Agung akan membatalkan keputusan hari Jumat dan melindungi hak warga Amerika untuk berbicara bebas berdasarkan catatan sejarah.

"Sayangnya, larangan TikTok disusun dan didorong berdasarkan informasi yang tidak akurat, cacat, dan hipotetis, yang mengakibatkan penyensoran langsung terhadap rakyat Amerika," kata juru bicara TikTok dalam pernyataan melalui email. 

"Larangan TikTok, kecuali dihentikan, akan membungkam suara lebih dari 170 juta warga Amerika di AS dan di seluruh dunia pada tanggal 19 Januari 2025," tambahnya.

Dengan batas waktu pelarangan yang akan berlaku hingga 19 Januari 2025, nasib TikTok di AS kini berada di tangan presiden terpilih Donald Trump.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya