Berita

Aplikasi Tiktok (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Banding Ditolak Pengadilan AS, Nasib TikTok Kini di Tangan Donald Trump

SABTU, 07 DESEMBER 2024 | 09:50 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Gugatan aplikasi buatan ByteDance, TikTok, terhadap perintah penjualan atau pelarangan oleh pemerintah Amerika Serikat (AS) ditolak pengadilan banding pada Jumat 6 Desember 2024 waktu setempat.

Keputusan tersebut disampaikan tiga hakim pengadilan banding federal AS, termasuk Sri Srinivasan, Neomi Rao, dan Douglas Ginsburg.  

Para hakim mengatakan bahwa Undang Undang Perlindungan Warga Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan Musuh Asing (PAFACA) tidak melanggar Amandemen Pertama Konstitusi AS yang menjamin kebebasan berbicara, juga tidak melanggar klausul perlindungan yang setara.


PAFACA adalah tindakan Kongres yang disahkan menjadi undang-undang pada tanggal 24 April 2024, sebagai bagian dari Undang-Undang Publik 118-50 .

“Ketentuan Undang-Undang yang ada di hadapan kita pada dasarnya netral karena tidak menargetkan ucapan berdasarkan konten komunikatifnya,” tulis para hakim, seraya menambahkan bahwa ketentuan dalam undang-undang tersebut hanya mengharuskan TikTok untuk melakukan divestasi sebagai prasyarat untuk beroperasi di negara tersebut, seperti dikutip dari Nikkei Asia, Sabtu 7 Desember 2024.

“Pemerintah telah memberikan bukti yang meyakinkan yang menunjukkan bahwa Undang-Undang tersebut dirancang secara sempit untuk melindungi keamanan nasional,” tulis mereka.

TikTok mengatakan pihaknya berharap Mahkamah Agung akan membatalkan keputusan hari Jumat dan melindungi hak warga Amerika untuk berbicara bebas berdasarkan catatan sejarah.

"Sayangnya, larangan TikTok disusun dan didorong berdasarkan informasi yang tidak akurat, cacat, dan hipotetis, yang mengakibatkan penyensoran langsung terhadap rakyat Amerika," kata juru bicara TikTok dalam pernyataan melalui email. 

"Larangan TikTok, kecuali dihentikan, akan membungkam suara lebih dari 170 juta warga Amerika di AS dan di seluruh dunia pada tanggal 19 Januari 2025," tambahnya.

Dengan batas waktu pelarangan yang akan berlaku hingga 19 Januari 2025, nasib TikTok di AS kini berada di tangan presiden terpilih Donald Trump.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Sempat Kaget, Legislator Golkar Bersyukur Budi Arie Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20

KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

DPRD Siap Bongkar Oknum Parpol dan Ormas Minta Jatah Proyek SD Rembang

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:05

Netflix Umumkan Pemeran Baru One Piece Season 3, Siap Hidupkan Kisah Battle of Alabasta

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:53

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44

Diduga Terima Mobil hingga Rumah Mewah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Diselidiki KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:37

Pertamina Eco RunFest 2026, Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:27

Lolly Suhenty: Kerja Kehumasan Bawaslu Menjaga Halaman Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:26

Selengkapnya