Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Banding Ditolak Pengadilan AS, Nasib TikTok Kini di Tangan Donald Trump

SABTU, 07 DESEMBER 2024 | 09:50 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Gugatan aplikasi buatan ByteDance, TikTok, terhadap perintah penjualan atau pelarangan oleh pemerintah Amerika Serikat (AS) ditolak pengadilan banding pada Jumat 6 Desember 2024 waktu setempat.

Keputusan tersebut disampaikan tiga hakim pengadilan banding federal AS, termasuk Sri Srinivasan, Neomi Rao, dan Douglas Ginsburg.  

Para hakim mengatakan bahwa Undang Undang Perlindungan Warga Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan Musuh Asing (PAFACA) tidak melanggar Amandemen Pertama Konstitusi AS yang menjamin kebebasan berbicara, juga tidak melanggar klausul perlindungan yang setara.

PAFACA adalah tindakan Kongres yang disahkan menjadi undang-undang pada tanggal 24 April 2024, sebagai bagian dari Undang-Undang Publik 118-50 .

“Ketentuan Undang-Undang yang ada di hadapan kita pada dasarnya netral karena tidak menargetkan ucapan berdasarkan konten komunikatifnya,” tulis para hakim, seraya menambahkan bahwa ketentuan dalam undang-undang tersebut hanya mengharuskan TikTok untuk melakukan divestasi sebagai prasyarat untuk beroperasi di negara tersebut, seperti dikutip dari Nikkei Asia, Sabtu 7 Desember 2024.

“Pemerintah telah memberikan bukti yang meyakinkan yang menunjukkan bahwa Undang-Undang tersebut dirancang secara sempit untuk melindungi keamanan nasional,” tulis mereka.

TikTok mengatakan pihaknya berharap Mahkamah Agung akan membatalkan keputusan hari Jumat dan melindungi hak warga Amerika untuk berbicara bebas berdasarkan catatan sejarah.

"Sayangnya, larangan TikTok disusun dan didorong berdasarkan informasi yang tidak akurat, cacat, dan hipotetis, yang mengakibatkan penyensoran langsung terhadap rakyat Amerika," kata juru bicara TikTok dalam pernyataan melalui email. 

"Larangan TikTok, kecuali dihentikan, akan membungkam suara lebih dari 170 juta warga Amerika di AS dan di seluruh dunia pada tanggal 19 Januari 2025," tambahnya.

Dengan batas waktu pelarangan yang akan berlaku hingga 19 Januari 2025, nasib TikTok di AS kini berada di tangan presiden terpilih Donald Trump.

Populer

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Usia Pensiun TNI Bakal Diperpanjang, Ketum PEPABRI: Kalau 58 Tahun Kan Masih Lucu-Lucunya

Senin, 10 Maret 2025 | 19:58

UPDATE

Polri Gandeng INASSOC Sosialisasikan Aturan Penggunaan Airsoft Gun

Jumat, 14 Maret 2025 | 15:34

Wamenkop Ferry Juliantono Ingin Gapoktan Naik Kelas

Jumat, 14 Maret 2025 | 15:33

Kontrol Sipil ke Militer Harus Objektif, Jangan Pragmatis

Jumat, 14 Maret 2025 | 15:23

Warga Jakarta Diminta Waspada Cuaca Ekstrem

Jumat, 14 Maret 2025 | 15:12

Hasto Siap Sampaikan Eksepsi Pekan Depan

Jumat, 14 Maret 2025 | 14:51

Sidang Perdana Duterte di ICC, Momen Bersejarah bagi Keadilan Internasional

Jumat, 14 Maret 2025 | 14:30

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora

Jumat, 14 Maret 2025 | 14:23

Anggaran Makan Bergizi Gratis Naik dari Rp71 Triliun Jadi Rp171 Triliun

Jumat, 14 Maret 2025 | 14:17

Pengamat: Bagaimana Mungkin Seorang Teddy Dilantik jadi Seskab?

Jumat, 14 Maret 2025 | 13:59

Korsleting Baterai Jadi Penyebab Kebakaran Air Busan

Jumat, 14 Maret 2025 | 13:54

Selengkapnya