Berita

Korban wanita ditemukan di semak-semak pinggir Kali Cisadane, Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten pada Rabu, 4 Desember 2024/Ist

Presisi

Rekan Sejawat Tega Bunuh Teman Kantor karena Sakit Hati

SABTU, 07 DESEMBER 2024 | 03:31 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tim Gabungan Sat Reskrim, Unit Reskrim Polsek Jatiuwung, dan Unit Reskrim Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota tangkap INI (27) pembunuh seorang wanita yang ditemukan separuh telanjang dengan luka di kepala akibat kekerasan.

Gadis berusia 22 tahun itu ditemukan di semak rerumputan pinggir Kali Cisadane, Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten pada Rabu, 4 Desember 2024.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, motif sementara dari pelaku menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati dengan perkataan korban.


"Pembunuhan dilakukan pelaku terhadap korban, terjadi pada Senin, 2 Desember 2024 petang, dan jasad korban ditemukan pada Rabu 4 Desember 2024 petang oleh warga saat hendak mancing di TKP. Pelaku mengaku sakit hati dengan perkataan yang dilontarkan korban terhadapnya," kata Zain pada Jumat, 6 Desember 2024.

Lanjut dia, korban dan pelaku merupakan rekan kerja di suatu perusahaan di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang.

Sepulang kerja, korban dan pelaku janji bertemu di suatu tempat di kawasan Simpang Cadas, Tangerang.

"Saat bertemu sepulang bekerja, antara pelaku dan korban sepakat untuk jalan-jalan menggunakan sepeda motor milik korban," jelas Zain.

Sambungnya, pada saat di SPBU Desa Gaga, keduanya saling berbincang-bincang. 

Korban bercerita bahwa sedang menyukai seseorang, lalu pelaku bertanya bagaimana pandangan korban terhadapnya, kemudian dijawab korban, bahwa INI tidak pernah merapikan rambut, berkulit hitam, dan tidak akan punya pacar kalau tidak dijodohkan.

"Akibat perkataan tersebut, pelaku merasa sakit hati dan mengajak korban ke pinggir Kali Cisadane, Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang (TKP) untuk berfoto-foto," beber Zain.

Karena sudah kesal, saat korban berdiri di pinggir kali Cisadane, INI langsung memukul kepala korban dari belakang menggunakan kayu.

Korban pun tersungkur tak berdaya dan sempat melawan serta meronta, tapi pelaku yang sudah gelap mata membekap mulut korban.

"Kemudian memukuli wajah korban menggunakan tangan kosong, mengetahui korban tak bergerak pelaku kemudian pelaku menyeret tubuh korban ke semak-semak dan pergi meninggalkan korban menggunakan sepeda motor milik korban," jelasnya lagi.

Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Metro Tangerang Kota dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 340, 338 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun penjara atau seumur hidup serta hukuman mati.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Hindari Work From Home Jumat dan Senin

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:13

Permainan Kubu Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Makin Ngawur

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:11

Prabowo Perintahkan Bahlil Cari Sumber Pendapatan Sektor Mineral

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:37

RS Jiwa Dipenuhi Pecandu Game Online dan Judol

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:14

Buntut Penangguhan Yaqut, Kasus Kuota Haji Bisa Berlarut-larut

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:01

Tiket Taman Margasatwa Ragunan Tetap Dipatok Rp4 Ribu

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:28

Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:19

Pelanggaran Personel BAIS TNI Tidak Berdiri Sendiri

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:05

Satgas PRR Percepat Penyelesaian Hunian Tersisa

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:25

MBG cuma 5 Hari Potensi Hemat Rp40 Triliun per Tahun

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:22

Selengkapnya