Berita

Konferensi pers Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat, 6 Desember 2024/RMOL

Presisi

Polisi Bongkar Kasus Perdagangan Orang Modus Pengantin Pesanan

SABTU, 07 DESEMBER 2024 | 02:45 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus menikahkan wanita Warga Negara Indonesia (WNI) dengan pria asing asal China.

Pernikahan itu dijalankan dengan modus operandi mail order bride atau pengantin pesanan.

“Modus operandi daripada para pelaku ini, yaitu dengan cara mengikat korban, artinya mengikat itu supaya korban ini tertarik, ini dengan mengikat dengan perjanjian, dengan bahasa asing, sehingga korban banyak yang tidak mengetahui,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat, 6 Desember 2024.


Lanjut dia, para tersangka dalam mencari korban mulanya ditampung di suatu tempat di Semarang, Jawa Tengah. Kemudian mereka dipindahkan ke kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, dan Cengkareng, Jakarta Barat.

Keberadaan para tersangka pun diendus para tim penyidik.

“Subdit Renakta berhasil mengamankan tersangka sebanyak sembilan orang,” jelasnya.

Berikut inisial para tersangka, MW alias M P, (28), LA (31), Y alias I (44), BHS alias B (34), NH (60), AS alias E (31), RW alias CL (34), H alias CE (36), dan N alias A (56).

Masih kata Wira, dalam menjalankan kejahatanya para tersangka memiliki peran berbeda.

“Dua orang berperan sebagai sponsor, kemudian lima orang berperan sebagai perekrut ataupun penampung, dan dua orang berperan selaku orang yang memalsukan identitas,” bebernya.

Dari kegiatan ini para tersangka, mendapatkan keuntungan antara Rp35 juta sampai dengan Rp150 juta per orang.

Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 4 atau Pasal 6 Jo Pasal 10 UU 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya