Berita

Ekonom Bhima Yudhistira/Ist

Politik

Ekonom: Ada Tumpang Tindih Aturan Pada Kenaikan PPN 12 Persen

JUMAT, 06 DESEMBER 2024 | 22:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dasar hukum kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada tahun 2025, dianggap tumpang tindih karena UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP) tidak sesuai dengan aturan turunannya.

Ekonom Bhima Yudhistira mengungkap hal tersebut, saat dihubungi Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, pada Jumat, 6 Desember 2024.

"Hanya karena sudah injury time jelang pelaksanaan PPN 12 persen per Januari 2025, maka aturan dibuat mengambang," ujar Bhima.


Dia menjelaskan, terdapat dua pasal dalam UU HPP yang mengatur soal PPN 12 persen dan penerapannya tidak hanya kepada barang-barang mewah, seperti yang dijelaskan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke publik beberapa waktu lalu.

"Kan aneh juga, karena perbedaan tarif barang sebenarnya masih perlu mengubah UU HPP soal barang kena PPN 12 persen, dan barang mana yang tidak kena," tuturnya.

Bhima mendapati, UU HPP hanya mengamanatkan penerapan nilai PPN 12 persen pada tahun 2025, tidak eksplisit menyebut hanya dikenakan pada barang-barang mewah, bahkan juga tidak merinci barang-barang mewah apa saja yang akan dikenakan tarif tersebut.

Lebih dari itu, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) itu meyakini, aturan turunan UU HPP yaitu Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022, justru mengecualikan pengenaan PPN barang mewah dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Akibat dari ketidakselarasan pernyataan Kemenkeu yang mengklaim tarif PPN 12 persen hanya dikenakan kepada barang mewah, sementara barang lainnya tetap dikenakan tarif 11 persen, Bhima memandang persoalan regulasi menjadi masalah utama dari penerapannya di awal tahun depan.

"Konsekuensinya bukan lagi soal Pasal 7 dalam UU HPP, melainkan diperlukan revisi Pasal lain terutama Pasal 4 soal barang yang dikecualikan, karena ada perbedaan tarif baru atau perpindahan ke rezim multitarif (perbedaan tarif PPN atas barang mewah dan barang lainnya)," urainya menambahkan.


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya