Berita

Ekonom Bhima Yudhistira/Ist

Politik

Ekonom: Ada Tumpang Tindih Aturan Pada Kenaikan PPN 12 Persen

JUMAT, 06 DESEMBER 2024 | 22:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dasar hukum kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada tahun 2025, dianggap tumpang tindih karena UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP) tidak sesuai dengan aturan turunannya.

Ekonom Bhima Yudhistira mengungkap hal tersebut, saat dihubungi Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, pada Jumat, 6 Desember 2024.

"Hanya karena sudah injury time jelang pelaksanaan PPN 12 persen per Januari 2025, maka aturan dibuat mengambang," ujar Bhima.

Dia menjelaskan, terdapat dua pasal dalam UU HPP yang mengatur soal PPN 12 persen dan penerapannya tidak hanya kepada barang-barang mewah, seperti yang dijelaskan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke publik beberapa waktu lalu.

"Kan aneh juga, karena perbedaan tarif barang sebenarnya masih perlu mengubah UU HPP soal barang kena PPN 12 persen, dan barang mana yang tidak kena," tuturnya.

Bhima mendapati, UU HPP hanya mengamanatkan penerapan nilai PPN 12 persen pada tahun 2025, tidak eksplisit menyebut hanya dikenakan pada barang-barang mewah, bahkan juga tidak merinci barang-barang mewah apa saja yang akan dikenakan tarif tersebut.

Lebih dari itu, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) itu meyakini, aturan turunan UU HPP yaitu Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022, justru mengecualikan pengenaan PPN barang mewah dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Akibat dari ketidakselarasan pernyataan Kemenkeu yang mengklaim tarif PPN 12 persen hanya dikenakan kepada barang mewah, sementara barang lainnya tetap dikenakan tarif 11 persen, Bhima memandang persoalan regulasi menjadi masalah utama dari penerapannya di awal tahun depan.

"Konsekuensinya bukan lagi soal Pasal 7 dalam UU HPP, melainkan diperlukan revisi Pasal lain terutama Pasal 4 soal barang yang dikecualikan, karena ada perbedaan tarif baru atau perpindahan ke rezim multitarif (perbedaan tarif PPN atas barang mewah dan barang lainnya)," urainya menambahkan.


Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya