Berita

Ekonom Bhima Yudhistira/Ist

Politik

Ekonom: Ada Tumpang Tindih Aturan Pada Kenaikan PPN 12 Persen

JUMAT, 06 DESEMBER 2024 | 22:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dasar hukum kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada tahun 2025, dianggap tumpang tindih karena UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP) tidak sesuai dengan aturan turunannya.

Ekonom Bhima Yudhistira mengungkap hal tersebut, saat dihubungi Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, pada Jumat, 6 Desember 2024.

"Hanya karena sudah injury time jelang pelaksanaan PPN 12 persen per Januari 2025, maka aturan dibuat mengambang," ujar Bhima.


Dia menjelaskan, terdapat dua pasal dalam UU HPP yang mengatur soal PPN 12 persen dan penerapannya tidak hanya kepada barang-barang mewah, seperti yang dijelaskan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke publik beberapa waktu lalu.

"Kan aneh juga, karena perbedaan tarif barang sebenarnya masih perlu mengubah UU HPP soal barang kena PPN 12 persen, dan barang mana yang tidak kena," tuturnya.

Bhima mendapati, UU HPP hanya mengamanatkan penerapan nilai PPN 12 persen pada tahun 2025, tidak eksplisit menyebut hanya dikenakan pada barang-barang mewah, bahkan juga tidak merinci barang-barang mewah apa saja yang akan dikenakan tarif tersebut.

Lebih dari itu, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) itu meyakini, aturan turunan UU HPP yaitu Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022, justru mengecualikan pengenaan PPN barang mewah dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Akibat dari ketidakselarasan pernyataan Kemenkeu yang mengklaim tarif PPN 12 persen hanya dikenakan kepada barang mewah, sementara barang lainnya tetap dikenakan tarif 11 persen, Bhima memandang persoalan regulasi menjadi masalah utama dari penerapannya di awal tahun depan.

"Konsekuensinya bukan lagi soal Pasal 7 dalam UU HPP, melainkan diperlukan revisi Pasal lain terutama Pasal 4 soal barang yang dikecualikan, karena ada perbedaan tarif baru atau perpindahan ke rezim multitarif (perbedaan tarif PPN atas barang mewah dan barang lainnya)," urainya menambahkan.


Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Nama Elon Musk hingga Eks Pangeran Inggris Muncul dalam Dokumen Epstein

Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00

Said Didu Ungkap Isu Sensitif yang Dibahas Prabowo di K4

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:46

Pengoperasian RDF Plant Rorotan Prioritaskan Keselamatan Warga

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:18

Presiden Harus Pastikan Kader Masuk Pemerintahan untuk Perbaikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:03

Danantara Bantah Isu Rombak Direksi Himbara

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:45

Ada Kecemasan di Balik Pidato Jokowi

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:25

PLN Catat Penjualan Listrik 317,69 TWh, Naik 3,75 Persen Sepanjang 2025

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:07

Proses Hukum Berlanjut Meski Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati Dikembalikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:03

Presiden Sementara Venezuela Janjikan Amnesti untuk Ratusan Tahanan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:27

Kelola 1,7 Juta Hektare, Agrinas Palma Fokus Bangun Fondasi Sawit Berkelanjutan

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya