Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Kenaikan PPN 12 Persen pada Barang Mewah Bisa Hambat Investasi

JUMAT, 06 DESEMBER 2024 | 14:55 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

  Kebijakan pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang mewah menjadi 12 persen berpotensi memberikan dampak signifikan pada perekonomian Indonesia.

Ekonom Salamuddin Daeng mengungkapkan bahwa kebijakan ini dapat menghambat investasi, melemahkan sektor keuangan nasional, serta menekan konsumsi rumah tangga.

Pasalnya pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini sangat bergantung pada konsumsi rumah tangga yang menyumbang sekitar 55 persen dari total ekonomi. 


"Konsumsi termasuk barang mewah seperti peralatan rumah tangga, sepeda motor, mobil, perumahan/property dan konsumsi energi," katanya lewat keterangan tertulis, Jumat 6 Desember 2024.

Dia mengingatkan Pemerintah perlu berhati-hati kondisi ini dikhawatirkan akan mengganggu belanja pemerintah pada program sosial seperti makan bergizi gratis dan pembangunan perumahan rakyat.

Menurut Salamuddin, pemerintah seharusnya fokus memperbaiki sistem moneter dan keuangan sebagai solusi atas lemahnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), ketimbang bergantung pada kebijakan perpajakan.

"Mengubah paradigma aparatur keuangan, membenahi data, meningkatkan transparansi, digitalisasi, mengawasi kinerja secara ketat, menuntaskan segala praktek kejahatan keuangan di Indonesia, akan menjadi solusi jangka pendek," tandasnya.

Kebijakan fiskal yang bijak dan strategi penguatan keuangan nasional dianggap menjadi kunci untuk menjaga stabilitas ekonomi tanpa membebani konsumsi masyarakat.

"Dibutuhkan komitmen kuat untuk bersih-bersih  keuangan, membentuk panglima komando ketertiban keuangan dan keamanan keuangan negara dapat dilakukan secepatnya," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya