Berita

Kementerian Perindustrian/Net

Bisnis

Industri Kimia Wajib Susun Dokumen Keselamatan

JUMAT, 06 DESEMBER 2024 | 11:43 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Perusahaan industri wajib menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014. 

Amanat ini diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden No 19 Tahun 2017 tentang Otoritas Nasional Senjata Kimia untuk mendorong implementasi kegiatan tanggap darurat di industri kimia.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menambahkan terdapat aturan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2019. Melalui Inpres ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendapat wewenang untuk meningkatkan surveilans kewaspadaan, deteksi potensi risiko, dan respons cepat penanggulangan keadaan darurat bahan kimia berbahaya bersumber dari berbagai industri Kimia.

Menperin menambahkan, langkah pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat Bahan Kimia dalam Kegiatan Usaha Industri Kimia.

"Permenperin ini mewajibkan industri kimia untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan melalui identifikasi risiko pada industri serta menyusun dokumen-dokumen prosedur keadaan darurat bahan kimia," jelas Agus, dalam Seminar Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat Bahan Kimia dalam Kegiatan Usaha Industri di Jakarta, dikutip Jumat 6 Desember 2024. 

Dalam rangka menjalankan Permenperin tersebut, Kemenperin juga telah melaksanakan pendampingan, inspeksi insiden, lokakarya, pelatihan, dan capacity building untuk membantu industri menerapkan pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat.

"Perusahaan diwajibkan untuk menyusun dokumen keselamatan melalui self-assessment yang nanti diverifikasi untuk memperoleh sertifikat penerapan keselamatan," kata Agus.

Setiap industri hendaknya tidak perlu ragu untuk berinvestasi dalam aspek keselamatan di lingkungan industri untuk menekan risiko bahaya hingga sekecil mungkin.

"Karena potensi bencana yang diakibatkan oleh kelalaian justru akan membahayakan investasi dan industri," ujarnya.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya