Berita

Wisnu W. Pettalolo (dok. Humas Kadin Indonesia)

Bisnis

Kadin Indonesia: Kenaikan Upah Minimum Langkah Tepat Menuju Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

JUMAT, 06 DESEMBER 2024 | 10:40 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kadin Indonesia menyatakan dukungan atas kebijakan Pemerintah menaikkan Upah Minimum sebesar 6,5 persen secara rata-rata nasional per 1 Januari 2025.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Asosiasi dan Himpunan Wisnu W. Pettalolo menjelaskan, Kadin Indonesia sebagai perwakilan pelaku usaha nasional mendukung kenaikan upah minimum pekerja yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan pada Jumat, 29 November 2024, dan selanjutnya dirumuskan Kementerian Tenaga Kerja melalui Permenaker 16 Tahun 2024 yang dirilis pada Rabu, 4 Desember 2024.

"Langkah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak hanya berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, khususnya pekerja. Kebijakan upah minimum ini merupakan langkah positif yang bertujuan mendorong kinerja ekonomi nasional yang lebih positif, urai Wisnu Pettalolo di Jakarta, Kamis, 5 November 2025.


Wisnu menekankan kembali indikator yang menjadi pertimbangan Utama di balik keputusan Presiden Prabowo Subianto menaikkan upah minimum. Indikator dimaksud adalah penurunan daya beli masyarakat. Penurunan daya beli ini akan berdampak pada perlambatan pertumbuhan ekonomi.

Kadin menilai, kenaikan upah minimum merupakan salah satu langkah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen yang diproyeksikan pemerintah.

Berdasarkan data BPS, konsumsi rumah tangga mengalamai penurunan dalam dua kuartal berturut-turut pada 2024. Pada Kuartal II/2024, konsumsi rumah tangga tumbuh 4,93 persen, lebih rendah dibandingkan Kuartal II/2023 sebesar 5,22 persen. Kondisi serupa terjadi pada Kuartal III/2024, konsumsi rumah tangga tumbuh 4,91 persen atau turun dibandingkan Kuartal III/2023 yang sebesar 5,05 persen.

Penurunan konsumsi rumah tangga ini berimbas pada pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan I-2024 sebesar 5,11 persen, sedangkan pada triwulan II-2024 turun sebesar 5,05% dan triwulan III-2024 turun lagi menjadi 4,95%.

"Sekitar 56 persen Produk Domestik Bruto (PDB) kita ditopang oleh konsumsi rumah tangga yang merupakan salah satu komponen Utama dalam menghitung daya beli masyarakat. Itulah alasannya kami menilai positif kebijakan pemerintah mengenai kenaikan upah minimum," lanjut Wisnu Pettalolo.

Apalagi, menurut Wisnu, geliat perekonomian nasional berdampak langsung pada kinerja dunia usaha. Penurunan daya beli akan berdampak pada penyerapan barang dan jasa yang disediakan dunia usaha.

Sejumlah indikator lain dari penurunan daya beli bisa dilihat dari Indeks Perdagangan Eceran Riil yang ikut melambat, tren penurunan harga barang (deflasi) dalam beberapa bulan terakhir, persentase masyarakat dengan nilai simpanan di bank di atas Rp 100 juta yang turun dari 7,8 persen menjadi 4,1 persen serta penurunan penerimaan PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

"Apalagi terjadi penurunan yang amat signifikan pada jumlah kelas menengah, yang awalnya 57,33 juta orang atau 21,45% dari total penduduk pada 2019 menjadi hanya 47,85 juta orang atau 17,13% pada 2024," ulas Wisnu.

Kadin Indonesia meyakini kebijakan ini sudah memperhitungkan daya saing dunia usaha. Karena itu, dia berharap kebijakan subsitutif untuk menopang kinerja sektor industri yang digagas Kementerian Perindustrian dapat direalisasikan.

Kenaikan upah dan kenaikan PPN menjadi 12 persen akan menjadi tantangan bagi pelaku usaha. Karena itu, gagasan Kemenperin untuk menghadirkan insentif dan stimulus bagi pelaku industri akan disambut Kadin Indonesia dalam bentuk rekomendasi kebijakan.

Kebijakan yang mendukung kinerja dunia usaha ini semakin dibutuhkan menimbang tantangan perekonomian global. Perang Rusia-Ukraina yang belum berakhir serta konflik Palestina-Israel yang meluas menjadi konflik Kawasan akan berdampak langsung pada aliran rantai pasok.

Pengusaha yang juga menjabat Ketua Umum IDRA ini mengajak Kadin di seluruh daerah sebagai bagian dari Lembaga Kerjasama Tripartit (LKS) untuk berpartisipasi aktif bersama pemerintah Provinsi dalam perumusan Upah Minimum Sektoral (UMS), sebagaimana telah disampaikan Presiden Prabowo.

Selain itu, Kadin Kabupaten/Kota sebagai perwakilan pelaku usaha lokal perlu terlibat aktif dalam kajian dan perumusan UMK dan UMSK bersama pemerintah setempat.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

UPDATE

Kuota Internet Hangus Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Jumat, 27 Februari 2026 | 00:01

Mantan Personel Militer Filipina Ungkap Skandal Politik Uang Pejabat Negara

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:56

Penanganan Kasus Lapangan Padel Jangan hanya Reaktif Usai Muncul Polemik

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:38

Legislator PKS Soroti Ketimpangan Politik Hukum Laut Nasional

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:22

PLN Enjiniring Raih Dua Penghargaan ITAY 2026

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:17

Tiga Syarat ‘State Capitalism’

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:04

CMNP Minta Sita Jaminan Rumah Hary Tanoe di Beverly Hills

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:47

IPK 2025 Anjlok ke 34, Rudy Darsono: Efek Jera Cuma Jualan Politik

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:37

Konektivitas Nasional di Daerah Bencana Pulih 100 Persen

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:32

BPKH Perkuat Sinergi Investasi Nasional dan Internasional Lewat Revisi UU

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:18

Selengkapnya