Berita

Ilustrasi/ist

Dunia

Ngamuk, Beijing Bekukan Aset 13 Perusahaan Pertahanan AS

JUMAT, 06 DESEMBER 2024 | 09:57 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Persetujuan terbaru penjualan senjata oleh Amerika Serikat (AS) ke Taiwan ditanggapi dengan keras oleh Tiongkok dengan menjatuhkan sanksi terhadap 13 perusahaan militer dan eksekutif senior AS.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Lin Jian mengatakan pada Kamis 5 Desember 2024, bahwa perjanjian terbaru antara AS dan Taiwan sudah sangat melanggar prinsip Satu Tiongkok.

"Berdasarkan ketentuan terkait dalam Undang-Undang Republik Rakyat Tiongkok tentang Penanggulangan Sanksi Asing, Tiongkok memutuskan untuk mengambil tindakan balasan terhadap perusahaan militer dan eksekutif senior AS," kata Lin, seperti dikutip dari Global Times, Jumat 6 Desember 2024.

Pemerintah China segera menjatuhkan sanksi kepada perusahaan dan individu dari AS yang menyuplai senjata kepada Taiwan.

Kementerian Luar Negeri mengatakan, aset 13 perusahaan pertahanan AS di Tiongkok akan dibekukan mulai Kamis, waktu setempat, dan perusahaan-perusahaan tersebut akan dilarang terlibat dalam perdagangan dan kerja sama dengan entitas dan individu Tiongkok.

13 perusahaan yang terdaftar, yaitu Teledyne Brown Engineering, Inc., BRINC Drones, Inc., Rapid Flight LLC, Red Six Solutions, Shield AI, Inc., SYNEXXUS, Inc., Firestorm Labs, Inc., Kratos Unmanned Aerial Systems, Inc., HavocAI, Neros Technologies, Cyberlux Corporation, Domo Tactical Communications, dan Group W.

"Langkah-langkah yang sama akan berlaku untuk enam eksekutif senior yang terdaftar, yang juga akan ditolak visa atau izin masuk ke Tiongkok," kata kementerian.

Kemarahan Tiongkok berawal saat minggu lalu, Departemen Luar Negeri AS mengesahkan penjualan militer tambahan senilai 385 juta Dolar AS ke Taiwan, menyusul paket penjualan senilai 2 miliar Dolar AS yang disetujui pada bulan Oktober.

Populer

KPK Sita Mobil Mercy Rp2,3 Miliar dari Seorang Guru Spiritual

Selasa, 21 Januari 2025 | 21:11

Pengacara Gus Yasin Nyaris Pingsan Dikeroyok Belasan Debt Collector

Selasa, 14 Januari 2025 | 05:19

SP: Periksa Semua Pendukung Pemagaran Laut Termasuk Pejabat ATR Tangerang dan Banten

Minggu, 19 Januari 2025 | 22:46

IKN Mangkraknya Lebih Spektakuler Dibanding Hambalang

Kamis, 16 Januari 2025 | 03:42

Beredar Dugaan Ada Perseteruan Intel di Balik Penemuan Jasad Pensiunan BIN

Selasa, 14 Januari 2025 | 18:30

KPK Didesak Proses Laporan Dugaan Keterlibatan Jampidsus Terkait Lelang Aset Rampasan

Senin, 20 Januari 2025 | 18:31

KPK Panggil Almarhum Viryan sebagai Saksi Kasus Harun Masiku

Senin, 20 Januari 2025 | 14:08

UPDATE

PGN Jamin Reliabilitas Fasilitas Transmisi untuk Puaskan Pelanggan

Jumat, 24 Januari 2025 | 01:13

BP Haji Rekrut 7 Mantan Penyidik KPK karena Banyak Celah Markup

Jumat, 24 Januari 2025 | 00:59

Legislator Nasdem Ingatkan Program Kemenhut Jangan Sulitkan Rakyat

Jumat, 24 Januari 2025 | 00:43

Pemerintah Gandeng KPK dalam Pelaksanaan Ibadah Haji 2025

Jumat, 24 Januari 2025 | 00:28

Perkuat Konsolidasi, Perempuan Bangsa Gelar Ta’aruf di Markas PKB

Jumat, 24 Januari 2025 | 00:06

Feasibility Studies Kemenhut Ditagih DPR Sebelum Garap Lahan Hutan

Kamis, 23 Januari 2025 | 23:45

Tembus 1,5 Juta Pengguna, Platform Digital S.id Kian Dominan dan Menuju Global

Kamis, 23 Januari 2025 | 23:21

Mabes TNI Siap Tindak Tegas Anggota yang Arogan ke Rakyat

Kamis, 23 Januari 2025 | 23:15

FTUI Optimistis Semakin Berjaya di Bawah Kepemimpinan Prof Kemas Ridwan

Kamis, 23 Januari 2025 | 22:33

Polres Jakbar Musnahkan 88 Kilogram Sabu dan 40 Batang Tanaman Ganja

Kamis, 23 Januari 2025 | 22:29

Selengkapnya