Berita

Mantan Direktur Pengembangan Usaha PT. Timah, Alwin Albar yang merupakan tersangka kasus korupsi timah dipindahkan dari Lapas Kelas IIB Sungailiat, Bangka ke Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel)./Puspenkum

Hukum

Tersangka Kasus Timah, Alwin Albar Dipindahkan ke Jakarta

KAMIS, 05 DESEMBER 2024 | 21:26 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan Direktur Pengembangan Usaha PT. Timah, Alwin Albar yang merupakan tersangka kasus korupsi timah dipindahkan dari Lapas Kelas IIB Sungailiat, Bangka ke Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). 

Pemindahan Alwi dilakukan dalam rangka persiapan pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Telah melakukan penjemputan terhadap seorang tersangka berinisial AA (Alwin Albar) dalam kaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Tata Niaga Komoditas Timah dalam wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022,” kata Kepala Pusat Penegakan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Kamis, 5 Desember 2024.


Alwin ditetapkan sebagai tersangka, karena terlibat kasus korupsi pengadaan peralatan washing plant tahun 2018 yang ditangani Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

Kemudian, pada 3 Desember 2024 yang lalu Alwin telah divonis 3 tahun penjara di PN Pangkalpinang.

Sehingga demi proses tindak lanjut kasus korupsi timah, jaksa memindahkan Alwin tahap II untuk persiapan kasus naik ke persidangan.
 
"Karena kan harus diserahkan administrasi tahap II-nya nanti kita tunggu bagaimana sikap dari penuntut umum dilakukan penahanan di mana,” kata Harli.

Dari kasus ini, Alwin diduga turut terlibat bersama tersangka lainnya dalam korupsi timah, yang telah merugikan negara mencapai Rp300 triliun.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya