Berita

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis, 5 Desember 2024./RMOL

Hukum

Burhanuddin: Haram Bagi Jaksa Limpahkan Pengguna Narkoba ke Pengadilan

KAMIS, 05 DESEMBER 2024 | 19:50 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pengguna narkoba tidak akan diproses hukum, tapi akan direhabilitasi. 

Penegasan itu disampaikan oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin, yang menyebut haram hukumnya pemakai narkotika diseret ke meja hijau.

"Kemudian untuk restorative justice, kami khususnya, haram bagi jaksa untuk melimpahkan ke pengadilan bagi pengguna (narkoba). Artinya kalau itu hanya pengguna, kami akan lakukan restorative justice. Haram hukumnya bagi kami untuk melimpahkan ke pengadilan," kata Burhanuddin saat konferensi pers kasus pengungkapan narkoba di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Desember 2024.


Sebaliknya, pengedar dan bandar narkotika akan disidang dan dituntut hukuman maksimal. 

"Dalam setiap bulannya kita menuntut hukuman mati untuk beberapa perkara, khususnya untuk para pengedar pabrikan dan bandar itu hampir 20 sampai 30 tiap bulannya untuk tuntutan mati," papar Burhanuddin.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa penyelesaian perkara bagi pengguna narkoba akan dilakukan jika lolos asesmen.

Pengawasan akan dilakukan agar pengguna yang direhabilitasi betul-betul sembuh.

"Kita tidak ingin ini menjadi modus bagi para pengguna, dia menggunakan kesempatan ini seolah-olah ikut rehab supaya tidak diproses, namun kemudian dia tidak sembuh atau dia terus melakukan (penyalahgunaan narkoba)," kata Sigit.

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Energi Bersih Semakin Diminati Sektor Industri dan Bisnis

Jumat, 23 Januari 2026 | 20:09

Relawan Bara JP Hapus Nama Jokowi

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:52

Pengelola Apartemen Jakarta Utara Bantu Polisi Putus Rantai Peredaran Narkoba

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:24

Produk Warga Binaan Didorong Masuk Kopdes Merah Putih

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:01

Wamenkomdigi Tegaskan Jaringan di Sumbar dan Sumut Hampir Pulih 100 Persen

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:52

Sinergi untuk Akselerasi, Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan UMKM

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:45

Raja Maroko Puji Soliditas Nasional di Piala Afrika 2025

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:27

Iran Batasi Akses Internet demi Putus Komando Teroris Asing ke Perusuh

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:05

Kasus Kuota Haji: Dito Ariotedjo Ungkap hanya Ditanya Satu Pertanyaan Soal Fuad Hasan

Jumat, 23 Januari 2026 | 17:59

Kongres XXII: Sujahri-Amir Tidak Sah Pimpin GMNI

Jumat, 23 Januari 2026 | 17:43

Selengkapnya