Berita

PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda)/Net

Hukum

KPK Usut Debitur Fiktif dalam Kasus PT BPR Bank Jepara Artha

KAMIS, 05 DESEMBER 2024 | 14:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut terkait debitur fiktif dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha.

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa 4 orang saksi pada Rabu, 4 Desember 2024.

"Pemeriksaan dilakukan di Polda DIY," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis, 5 Desember 2024.

Keempat saksi yang telah diperiksa, yakni Sumini selaku Notaris/PPAT, Adi Hendro Prasetyo selaku Notaris di Klaten, Mohammad Ibrahim Al Asyari alias Ibra selaku Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang, dan Suwarno selaku wiraswasta.

"Saksi Sumini dan Adi Hendro didalami terkait proses balik nama agunan yang digunakan debitur fiktif. Saksi Ibrahim, terkait proses pengajuan kredit atas nama debitur fiktif. Suwarno tidak hadir," terang Tessa.

Sementara itu tim penyidik juga memanggil 4 orang saksi untuk hadir dan diperiksa di Polda DIY.

Keempat saksi yang dipanggil, yakni Mohamad Ibrahim Al Asyari alias Ibra selaku Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang, Ahmad Miska Al Wafda selaku owner barbershop Barbercof, Joko Listiyono selaku wiraswasta, dan Mudhakir selaku wiraswasta.

Penyidikan perkara ini telah dilakukan sejak 24 September 2024. KPK pun sudah menetapkan 5 orang tersangka.

Dua hari kemudian pada 26 September 2024, KPK mencegah kelima orang tersangka itu agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Kelima tersangka dimaksud, yakni JH, IN, AN, AS, dan MIA.

Kasus dugaan korupsi di BPR Bank Jepara Artha bermodus kredit fiktif terhadap 39 debitur. KPK pun sudah menyita agunan-agunan hingga sertifikat dalam perkara yang merugikan keuangan negara mencapai Rp220 miliar.

Populer

Pengusaha Beberkan Kebangkrutan Perusahaan Milik Bos Blue Bird

Kamis, 09 Januari 2025 | 20:51

Bersurat ke Panglima TNI, Kolonel Laut Ade Permana Ajukan Peninjauan Kembali

Sabtu, 11 Januari 2025 | 22:59

Pengacara Gus Yasin Nyaris Pingsan Dikeroyok Belasan Debt Collector

Selasa, 14 Januari 2025 | 05:19

Mobil Dinas Menteri Plat RI 36 Viral di Medsos

Jumat, 10 Januari 2025 | 11:19

Beredar Dugaan Ada Perseteruan Intel di Balik Penemuan Jasad Pensiunan BIN

Selasa, 14 Januari 2025 | 18:30

Patwal Mobil RI 36 Diduga Milik Raffi Ahmad

Jumat, 10 Januari 2025 | 23:28

IKN Mangkraknya Lebih Spektakuler Dibanding Hambalang

Kamis, 16 Januari 2025 | 03:42

UPDATE

Ini Perkara yang Diusut KPK Lewat Hakim MK Ridwan Mansyur

Kamis, 16 Januari 2025 | 23:23

200 Korban Gempa Cianjur Kini Miliki Hunian Tetap

Kamis, 16 Januari 2025 | 23:03

Polisi dan Basarnas Cari Mobil Brigjen (Purn) Hendrawan yang Hilang di Laut

Kamis, 16 Januari 2025 | 23:00

HPP Naik, Bulog Sumut Targetkan Penyerapan 500 Ton Beras Petani

Kamis, 16 Januari 2025 | 22:20

Bahas Hal Strategis Pemberantasan Korupsi, Pimpinan KPK Temui Menkopolkam Budi Gunawan

Kamis, 16 Januari 2025 | 22:13

Bulog Siap Serap Gabah dan Beras Lokal dengan Harga Baru di Aceh

Kamis, 16 Januari 2025 | 21:59

Partai Komunis Tiongkok Dompleng Pameran Gigi Budha

Kamis, 16 Januari 2025 | 21:54

Viral Penelantaran Siswa SD di Nias, Bakhrul: Potret Buruk Rendahnya Keteladanan Guru

Kamis, 16 Januari 2025 | 21:53

Transformasi Koperasi Dukung Swasembada Pangan Nasional

Kamis, 16 Januari 2025 | 20:59

Polisi Bakar Barak Narkoba di Binjai

Kamis, 16 Januari 2025 | 20:52

Selengkapnya