Berita

Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 5 Desember 2024/RMOL

Politik

Begini Respons Puan soal Anggota Fraksi PDIP Kena Sanksi MKD

KAMIS, 05 DESEMBER 2024 | 13:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Polemik terkait sejumlah anggota DPR yang dinilai kritis namun justru diproses oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) direspons Puan Maharani.

Menurut Ketua DPR, setiap anggota memiliki hak berbicara, tetapi MKD juga memiliki mekanisme untuk mengevaluasi jika ditemukan indikasi pelanggaran etik.

"Anggota DPR mempunyai hak untuk berbicara, namun juga MKD mempunyai mekanisme untuk kemudian melihat apakah hal tersebut kemudian harus dicek atau tidak dicek," ujar Puan, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 5 Desember 2024.

Puan menegaskan bahwa mekanisme tersebut berlaku untuk semua anggota DPR, tanpa memandang fraksi atau partainya. Tak terkecuali itu menyangkut kader PDIP di Parlemen.  

“Dan itu bukan hanya PDIP saja, semua anggota DPR, anggota dari fraksi manapun atau partai manapun, jikalau kemudian dianggap dalam pernyataannya atau tingkah lakunya itu ada hal yang harus kami cermati atau kami evaluasi, tentu saja kami harus menindaklanjuti hal tersebut dalam mekanisme dan profesionalitas yang kami lakukan,” tegas Ketua DPP PDIP ini.  

Sebelumnya, MKD DPR menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Anggota DPR Fraksi PDIP, Yulius Setiarto, terkait pernyataannya soal "Parcok" (Partai Cokelat) yang merujuk pada dugaan keterlibatan oknum polisi dalam Pilkada Serentak 2024.

Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang MKD, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa 3 Desember 2024.

“Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa teradu Yth Yulius Setiarto SH MH Nomor Anggota A234 Fraksi PDIP terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis,” tegas Nazaruddin saat membacakan putusan.

Sidang permusyawaratan MKD sebelumnya digelar secara tertutup pada hari yang sama dan dihadiri oleh pimpinan serta anggota MKD. Keputusan itu bersifat final dan mengikat sejak dibacakan dalam sidang terbuka pada Selasa, 3 Desember 2024.

Populer

Pengusaha Beberkan Kebangkrutan Perusahaan Milik Bos Blue Bird

Kamis, 09 Januari 2025 | 20:51

Bersurat ke Panglima TNI, Kolonel Laut Ade Permana Ajukan Peninjauan Kembali

Sabtu, 11 Januari 2025 | 22:59

Pengacara Gus Yasin Nyaris Pingsan Dikeroyok Belasan Debt Collector

Selasa, 14 Januari 2025 | 05:19

Mobil Dinas Menteri Plat RI 36 Viral di Medsos

Jumat, 10 Januari 2025 | 11:19

Beredar Dugaan Ada Perseteruan Intel di Balik Penemuan Jasad Pensiunan BIN

Selasa, 14 Januari 2025 | 18:30

Patwal Mobil RI 36 Diduga Milik Raffi Ahmad

Jumat, 10 Januari 2025 | 23:28

IKN Mangkraknya Lebih Spektakuler Dibanding Hambalang

Kamis, 16 Januari 2025 | 03:42

UPDATE

Ini Perkara yang Diusut KPK Lewat Hakim MK Ridwan Mansyur

Kamis, 16 Januari 2025 | 23:23

200 Korban Gempa Cianjur Kini Miliki Hunian Tetap

Kamis, 16 Januari 2025 | 23:03

Polisi dan Basarnas Cari Mobil Brigjen (Purn) Hendrawan yang Hilang di Laut

Kamis, 16 Januari 2025 | 23:00

HPP Naik, Bulog Sumut Targetkan Penyerapan 500 Ton Beras Petani

Kamis, 16 Januari 2025 | 22:20

Bahas Hal Strategis Pemberantasan Korupsi, Pimpinan KPK Temui Menkopolkam Budi Gunawan

Kamis, 16 Januari 2025 | 22:13

Bulog Siap Serap Gabah dan Beras Lokal dengan Harga Baru di Aceh

Kamis, 16 Januari 2025 | 21:59

Partai Komunis Tiongkok Dompleng Pameran Gigi Budha

Kamis, 16 Januari 2025 | 21:54

Viral Penelantaran Siswa SD di Nias, Bakhrul: Potret Buruk Rendahnya Keteladanan Guru

Kamis, 16 Januari 2025 | 21:53

Transformasi Koperasi Dukung Swasembada Pangan Nasional

Kamis, 16 Januari 2025 | 20:59

Polisi Bakar Barak Narkoba di Binjai

Kamis, 16 Januari 2025 | 20:52

Selengkapnya