Berita

Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 5 Desember 2024/RMOL

Politik

Begini Respons Puan soal Anggota Fraksi PDIP Kena Sanksi MKD

KAMIS, 05 DESEMBER 2024 | 13:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Polemik terkait sejumlah anggota DPR yang dinilai kritis namun justru diproses oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) direspons Puan Maharani.

Menurut Ketua DPR, setiap anggota memiliki hak berbicara, tetapi MKD juga memiliki mekanisme untuk mengevaluasi jika ditemukan indikasi pelanggaran etik.

"Anggota DPR mempunyai hak untuk berbicara, namun juga MKD mempunyai mekanisme untuk kemudian melihat apakah hal tersebut kemudian harus dicek atau tidak dicek," ujar Puan, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 5 Desember 2024.

Puan menegaskan bahwa mekanisme tersebut berlaku untuk semua anggota DPR, tanpa memandang fraksi atau partainya. Tak terkecuali itu menyangkut kader PDIP di Parlemen.  

“Dan itu bukan hanya PDIP saja, semua anggota DPR, anggota dari fraksi manapun atau partai manapun, jikalau kemudian dianggap dalam pernyataannya atau tingkah lakunya itu ada hal yang harus kami cermati atau kami evaluasi, tentu saja kami harus menindaklanjuti hal tersebut dalam mekanisme dan profesionalitas yang kami lakukan,” tegas Ketua DPP PDIP ini.  

Sebelumnya, MKD DPR menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Anggota DPR Fraksi PDIP, Yulius Setiarto, terkait pernyataannya soal "Parcok" (Partai Cokelat) yang merujuk pada dugaan keterlibatan oknum polisi dalam Pilkada Serentak 2024.

Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang MKD, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa 3 Desember 2024.

“Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa teradu Yth Yulius Setiarto SH MH Nomor Anggota A234 Fraksi PDIP terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis,” tegas Nazaruddin saat membacakan putusan.

Sidang permusyawaratan MKD sebelumnya digelar secara tertutup pada hari yang sama dan dihadiri oleh pimpinan serta anggota MKD. Keputusan itu bersifat final dan mengikat sejak dibacakan dalam sidang terbuka pada Selasa, 3 Desember 2024.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya