Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

UNESCO Tetapkan Pembuatan Sake Jepang sebagai Warisan Budaya Takbenda

KAMIS, 05 DESEMBER 2024 | 13:02 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau UNESCO telah menetapkan pembuatan sake tradisional Jepang sebagai bagian dari Warisan Budaya Takbenda Kemanusiaan pada Rabu 4 Desember 2024.

Aspek terbaru dari budaya Jepang yang diakui oleh UNESCO juga mencakup metode untuk membuat minuman beralkohol suling shochu, anggur beras masak manis mirin, dan minuman beralkohol lainnya.

Dikutip dari Nikkei Asia, pembuatan sake tradisional melibatkan proses yang tidak biasa yang disebut fermentasi paralel ganda, di mana jamur koji digunakan untuk mengubah pati dalam beras, gandum, atau biji-bijian lainnya menjadi gula pada saat yang sama ketika ragi memfermentasi gula menjadi alkohol.


Sebagian besar pekerjaan pembuatan sake dengan cara tradisional masih dilakukan dengan tangan di bawah "toji", atau pembuat sake ahli.

Metode ini telah berkembang selama lebih dari 500 tahun dan disesuaikan dengan terroir di setiap bagian Jepang. Memiliki hubungan yang erat dengan upacara keagamaan, sake merupakan bagian penting dari budaya Jepang.

Meskipun popularitas sake menurun di Jepang, pengakuan globalnya terus meningkat. Nilai ekspornya hampir dua kali lipat pada tahun 2023 dibandingkan dengan tiga tahun sebelumnya, mencapai 41,1 miliar Yen (Rp4,3 triliun).

Pemerintah Jepang pertama kali mengajukan permohonan kepada UNESCO pada tahun 2022 agar pembuatan sake ditambahkan ke daftar Warisan Budaya Takbenda.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya