Berita

Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 4 Desember 2024/RMOL

Politik

Pemilihan Ulang di Daerah Kotak Kosong Menang Digelar 27 Agustus 2025

RABU, 04 DESEMBER 2024 | 17:12 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Komisi II DPR bersama pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) KPU, Bawaslu serta DKPP telah bersepakat menetapkan pemilihan kepala daerah ulang di daerah yang dimenangkan kotak kosong pada 27 Agustus 2025.

Keputusan itu ditetapkan dalam rapat kerja bersama membahas tentang pilkada ulang untuk daerah yang dimenangkan kotak kosong di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 4 Desember 2024.

Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menuturkan terdapat dua daerah yang dimenangkan kotak kosong, yakni Kota Pangkalpinang dan Bangka. 

Oleh karena itu, parlemen bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu memberikan kepastian hukum untuk pelaksanaan pilkada ulang.

"Komisi Pemilihan Umum RI dan seluruh penyelenggara pemilu dan komisi II DPR RI telah memberikan kepastian hukum terkait dengan hal tersebut. Pelaksanaannya pada hari rabu 27 Agustus 2025," kata Rifqinizamy usai rapat.

Politikus Nasdem itu mengatakan bahwa DPR memberikan perhatian terhadap pelaksanaan Pilkada di beberapa daerah yang dimenangkan kotak kosong sambil menunggu kepastian dari perhitungan suara resmi KPU.

"Kepastiannya masih menunggu rekapitulasi suara, di masing-masing kabupaten kota atau provinsi," jelasnya.

Ia menambahkan terkait kabupaten kota yang tidak menyediakan APBD untuk menyelenggarakan pilkada ulang, maka pemerintah dalam hal ini kemendagri menyatakan kesiapannya untuk melakukan berbagai persiapan.

"Termasuk bantuan APBN kalau dibutuhkan sebagaimana ruang regulasi yang dibuka UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota," bebernya.

Terkait dengan evaluasi Pilkada, legislator dari Dapil Kalimantan Selatan I ini menuturkan akan dibahas setelah reses.

"Nanti paska reses kita menghormati betul proses rekapitulasi yang sedang berjalan termasuk kemungkinan sengketa di Mahkamah Konstitusi oleh para paslon yang merasa  memiliki hak konstitusional dan legal standing terkait hal itu," tutupnya.

Populer

KPK Sita Mobil Mercy Rp2,3 Miliar dari Seorang Guru Spiritual

Selasa, 21 Januari 2025 | 21:11

Pengacara Gus Yasin Nyaris Pingsan Dikeroyok Belasan Debt Collector

Selasa, 14 Januari 2025 | 05:19

SP: Periksa Semua Pendukung Pemagaran Laut Termasuk Pejabat ATR Tangerang dan Banten

Minggu, 19 Januari 2025 | 22:46

IKN Mangkraknya Lebih Spektakuler Dibanding Hambalang

Kamis, 16 Januari 2025 | 03:42

KPK Didesak Proses Laporan Dugaan Keterlibatan Jampidsus Terkait Lelang Aset Rampasan

Senin, 20 Januari 2025 | 18:31

Beredar Dugaan Ada Perseteruan Intel di Balik Penemuan Jasad Pensiunan BIN

Selasa, 14 Januari 2025 | 18:30

KPK Panggil Almarhum Viryan sebagai Saksi Kasus Harun Masiku

Senin, 20 Januari 2025 | 14:08

UPDATE

Koordinasi Polri - CPIB Singapura Buahkan Hasil, Paulus Tannos Ditangkap

Jumat, 24 Januari 2025 | 21:36

Ini Arahan Megawati untuk 3.214 Anggota DPRD Fraksi PDIP

Jumat, 24 Januari 2025 | 21:33

Warga Citra Garden Apresiasi Kualitas Air PAM Jaya

Jumat, 24 Januari 2025 | 21:29

Zakat Berdayakan 2.104 Petani

Jumat, 24 Januari 2025 | 21:27

Waspada Daerah Bencana Jelang Libur Panjang

Jumat, 24 Januari 2025 | 21:22

Dua Program Ini Efektif Bikin Tingkat Kepuasan ke Prabowo-Gibran di Atas 80 Persen

Jumat, 24 Januari 2025 | 21:05

Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Butuh Strategi dan Diplomasi Efektif

Jumat, 24 Januari 2025 | 20:59

Volume Sampah Kota Medan Bisa Hasilkan 50 MW Listrik

Jumat, 24 Januari 2025 | 20:52

Rupiah Anjlok 4,34 Persen, Sri Mulyani Sebut Masih Lebih Baik dari Mata Uang Lain

Jumat, 24 Januari 2025 | 20:48

Bocoran Legislator Golkar, Panja RUU BUMN Akan Segera Rampung

Jumat, 24 Januari 2025 | 20:45

Selengkapnya