Berita

Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 4 Desember 2024/RMOL

Politik

Pemilihan Ulang di Daerah Kotak Kosong Menang Digelar 27 Agustus 2025

RABU, 04 DESEMBER 2024 | 17:12 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Komisi II DPR bersama pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) KPU, Bawaslu serta DKPP telah bersepakat menetapkan pemilihan kepala daerah ulang di daerah yang dimenangkan kotak kosong pada 27 Agustus 2025.

Keputusan itu ditetapkan dalam rapat kerja bersama membahas tentang pilkada ulang untuk daerah yang dimenangkan kotak kosong di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 4 Desember 2024.

Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menuturkan terdapat dua daerah yang dimenangkan kotak kosong, yakni Kota Pangkalpinang dan Bangka. 

Oleh karena itu, parlemen bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu memberikan kepastian hukum untuk pelaksanaan pilkada ulang.

"Komisi Pemilihan Umum RI dan seluruh penyelenggara pemilu dan komisi II DPR RI telah memberikan kepastian hukum terkait dengan hal tersebut. Pelaksanaannya pada hari rabu 27 Agustus 2025," kata Rifqinizamy usai rapat.

Politikus Nasdem itu mengatakan bahwa DPR memberikan perhatian terhadap pelaksanaan Pilkada di beberapa daerah yang dimenangkan kotak kosong sambil menunggu kepastian dari perhitungan suara resmi KPU.

"Kepastiannya masih menunggu rekapitulasi suara, di masing-masing kabupaten kota atau provinsi," jelasnya.

Ia menambahkan terkait kabupaten kota yang tidak menyediakan APBD untuk menyelenggarakan pilkada ulang, maka pemerintah dalam hal ini kemendagri menyatakan kesiapannya untuk melakukan berbagai persiapan.

"Termasuk bantuan APBN kalau dibutuhkan sebagaimana ruang regulasi yang dibuka UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota," bebernya.

Terkait dengan evaluasi Pilkada, legislator dari Dapil Kalimantan Selatan I ini menuturkan akan dibahas setelah reses.

"Nanti paska reses kita menghormati betul proses rekapitulasi yang sedang berjalan termasuk kemungkinan sengketa di Mahkamah Konstitusi oleh para paslon yang merasa  memiliki hak konstitusional dan legal standing terkait hal itu," tutupnya.

Populer

BANI Menangkan Anak-Anak Soeharto, OC Kaligis: Kami Gugat dan Lawan

Selasa, 03 Desember 2024 | 15:57

Jokowi Tekor Ratusan Miliar di Pilkada Jakarta

Senin, 02 Desember 2024 | 01:26

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Indahnya Seragam Warna Cokelat

Sabtu, 30 November 2024 | 09:37

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Lebih Mulia Dagang Es Teh daripada Dagang Agama

Rabu, 04 Desember 2024 | 06:59

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

UPDATE

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan dan Karhutla

Rabu, 04 Desember 2024 | 18:09

Milad ke-48 GAM, Bendera Bulan Bintang Berkibar di Lhokseumawe

Rabu, 04 Desember 2024 | 18:07

Rezeki Nomplok Sunhaji Bukan Karena Mulut Kotor Gus Miftah

Rabu, 04 Desember 2024 | 17:48

Tiongkok Minta Kampus Sediakan Mata Kuliah Love Education

Rabu, 04 Desember 2024 | 17:39

Pilkada Ulang Dijadwalkan Agustus 2025, Ketua Komisi II: Lebih Cepat Lebih Baik

Rabu, 04 Desember 2024 | 17:31

Banjir dan Longsor Landa 20 Kecamatan di Sukabumi, Korban Hilang Masih Dicari

Rabu, 04 Desember 2024 | 17:30

Jokowi, Gibran dan Bobby Sudah Bukan Lagi Bagian PDIP

Rabu, 04 Desember 2024 | 17:25

Belum Resmi Meluncur, BYD Denza D9 Sudah Dipesan Ratusan Unit

Rabu, 04 Desember 2024 | 17:14

Pemilihan Ulang di Daerah Kotak Kosong Menang Digelar 27 Agustus 2025

Rabu, 04 Desember 2024 | 17:12

Mengapa BUMN Bangkrut? Perlu Bank Pantai Selatan untuk Pulih

Rabu, 04 Desember 2024 | 17:08

Selengkapnya