Berita

Presiden Korea Selatan, Yoon Suk-Yeol/Net

Dunia

Presiden Korsel Terancam Dimakzulkan Imbas Status Darurat Militer

RABU, 04 DESEMBER 2024 | 15:36 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Partai-partai oposisi Korea Selatan pada hari Rabu, 4 Desember 2024 mengajukan mosi untuk memakzulkan Presiden Yoon Suk-Yeol setelah ia mengumumkan darurat militer, tetapi beberapa jam kemudian membatalkan.

Tindakan Yoon memicu krisis politik di negara ekonomi terbesar keempat di Asia tersebut.

Perwakilan dari enam partai oposisi termasuk Partai Demokrat utama dalam jumpa pers mengatakan bahwa mereka mengajukan mosi untuk memakzulkan Yoon dan menuntut agar ia segera mengundurkan diri atas upaya pemberontakan tersebut.


Mereka masih membahas kapan akan melakukan pemungutan suara, tetapi pemungutan suara dapat dilakukan paling cepat pada hari Jumat, 6 Desember 2024.

"Kami telah mengajukan mosi pemakzulan yang dipersiapkan dengan segera," ungkap laporan tersebut, seperti dimuat AFP.

Untuk memakzulkan Yoon, diperlukan dukungan dari dua pertiga anggota parlemen dan dukungan dari sedikitnya enam hakim Mahkamah Konstitusi.

Upaya Yoon untuk memberlakukan darurat militer pertama Korea Selatan dalam lebih dari empat dekade telah menjerumuskan negara itu ke dalam kekacauan dalam sejarah demokrasi modernnya dan mengejutkan sekutu dekatnya di seluruh dunia.

Perkembangan dramatis itu juga membahayakan masa depan Yoon, seorang politikus konservatif dan mantan jaksa penuntut umum terkemuka yang terpilih sebagai presiden pada tahun 2022.

Serikat buruh terbesar di negara itu juga menyerukan mogok umum tanpa batas waktu hingga Yoon mengundurkan diri.

Dalam pidato yang disiarkan langsung larut malam di televisi YTN pada Selasa, 3 Desember 2024, Yoon mengatakan bahwa ia tidak punya pilihan selain mengambil tindakan drastis untuk melindungi kebebasan Korea Selatan dan tatanan konstitusional.

Ia menuduh partai-partai oposisi telah menyandera proses parlementer dan membawa negara tersebut ke dalam krisis.

"Saya menyatakan darurat militer untuk melindungi Republik Korea yang bebas dari ancaman pasukan komunis Korea Utara, untuk membasmi pasukan anti-negara pro-Korea Utara yang tercela yang menjarah kebebasan dan kebahagiaan rakyat kita, dan untuk melindungi tatanan konstitusional yang bebas," tegas Yoon.

Tak lama setelah Yoon membuat pengumumannya, orang-orang mulai berkumpul di luar gedung Parlemen untuk menentang keputusan presiden. Beberapa dari mereka berteriak: "Cabut darurat militer!" sambil berkelahi dengan pasukan keamanan.

Seluruh anggota parlemen yang terdiri dari 190 orang berpartisipasi dalam pemungutan suara mendukung pencabutan darurat militer.

Deklarasi itu juga ditentang secara vokal oleh  juru bicara Parlemen bahkan pemimpin partai Yoon sendiri, Han Dong-hoon.

Berdasarkan hukum Korea Selatan, presiden harus mencabut darurat militer jika Parlemen menuntutnya dengan suara mayoritas.

Yoon pada Rabu pagi, 4 Desember 2024 mengumumkan status darurat militer itu telah dicabut menyusul hasil pemungutan suara di parlemen.

"Beberapa saat yang lalu, ada permintaan dari Majelis Nasional untuk mencabut keadaan darurat, dan kami telah menarik militer yang dikerahkan untuk operasi darurat militer," kata Yoon dalam pidato yang disiarkan televisi pukul 04.30 pagi waktu setempat.

Laporan Yonhap menyebut kabinet Yoon telah menyetujui mosi untuk mencabut perintah tersebut.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Penempatan Manajer Kopdes Harus Dilakukan Agar Tidak Terjadi Pemborosan APBN

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:24

Industri Alas Kaki Serap 3,8 Juta Pekerja

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:18

SHOW Token Siap Listing di Indodax, Bidik Perluasan Pasar Indonesia

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:14

Indonesia Gandeng Panama Perluas Kerja Sama Ekonomi dan Investasi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:11

Nikita Bier Mundur dari Jabatan Kepala Produk X

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:02

BNBR Jadi Sorotan, Ratusan Juta Saham Diperdagangkan Pagi Ini

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:49

Zulhas Bongkar Fenomena Kepala Daerah Disponsori "Toke"

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:28

Antusiasme Membludak, 128 Ribu Orang Berebut Tiket Upacara HUT Ke-81 RI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:16

Ekonomi Kuartal II Tumbuh 5,29 Persen, DPR Soroti Ketergantungan pada Konsumsi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:13

Kemenag Rilis 40 Buku Digital PAI, Terintegrasi dengan Teknologi AI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:06

Selengkapnya