Berita

Ilustrasi/Ist

Bisnis

Penghapusan Kredit Macet UMKM Mulai Berjalan

RABU, 04 DESEMBER 2024 | 10:01 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Penghapusan kredit macet UMKM kepada perbankan mulai berjalan.

Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Helvi Y. Moraza mengungkapkan penghapusan kredit macet dilakukan secara periodik dan simultan.

"Perbankan tidak akan pernah ragu untuk menerapkan itu sepanjang itu ada dalam skema payung hukum (PP) karena dia punya pertanggungjawaban juga dari Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan," ujar Wamen Helvi di Padang, dikutip Rabu 4 Desember 2024.


Saat ini petunjuk teknis (juknis) masih digodok.  

Namun demikian, soal data kredit macet UMKM yang telah dihapus perbankan pihaknya belum berkoordinasi lebih lanjut dengan sejumlah perbankan terkait.

"Mereka (perbankan) yang punya data itu dan mereka juga punya kepentingan untuk melakukan itu sesegera mungkin," ujar Helvi. 

Presiden Prabowo Subianto menetapkan penghapusan kredit macet UMKM lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.

Pengesahan PP yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) tersebut dilakukan pada 5 November lalu.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, beberapa waktu lalu mengatakan, pihaknya bakal menghapus kredit macet kepada UMKM dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) setelah bank melakukan pemutihan. 

Ia berharap proses penghapusbukuan dan penghapustagihan utang UMKM segera berlangsung sehingga para pelaku UMKM bisa kembali memperoleh akses terhadap kredit.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya