Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti uang sebesar Rp6,82 miliar dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa dkk.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya mengamankan 9 orang dalam kegiatan OTT yang berlangsung sejak Senin, 2 Desember 2024.
Dari 9 orang itu, KPK menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkungan Pemkot Pekanbaru tahun 2024-2025.
"Dari rangkaian kegiatan tersebut, tim KPK mengamankan total 9 orang, yakni 8 orang di wilayah Pekanbaru dan 1 orang di wilayah Jakarta, serta sejumlah uang dengan total sekitar Rp6.820.000.000," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu dini hari, 4 Desember 2024.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Risnandar Mahiwa selaku Pj Walikota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Pekanbaru, dan Novin Karmila selaku Plt Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Pekanbaru.
Ghufron membeberkan kronologi penangkapan terhadap kesembilan orang tersebut. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK mendapatkan sejumlah indikasi adanya tindak pidana korupsi.
Pada Senin, 2 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, KPK mendapatkan informasi bahwa tersangka Novin Karmila akan menghancurkan tanda bukti transfer sejumlah Rp300 juta kepada anaknya, yaitu Nadya Rovin Puteri.
"Diketahui transfer tersebut dilakukan oleh RS (Rafli Subma) yang merupakan staf bagian umum, atas perintah dari NK (Novin Karmila)," kata Ghufron.
KPK selanjutnya mengamankan Novin Karmila bersama dengan driver yang mendampinginya berkegiatan, yaitu Darmansyah sekitar pukul 18.00 WIB di rumah kediaman Novin Karmila di wilayah Kota Pekanbaru, Riau.
"Serta diamankan barang berupa uang tunai sejumlah Rp1 miliar di dalam sebuah tas ransel," tutur Ghufron.
Selanjutnya kata Ghufron, tim KPK mengamankan Risnandar bersama dengan 2 ajudannya, yaitu Nugroho Adi Triputranto alias Adi alias Untung dan Mochammad Rifaldy Mathar alias Aldy di Rumah Dinas Walikota. Dari sana, diamankan uang tunai sebesar Rp1,39 miliar yang diberikan oleh Novin Karmila kepada Risnandar.
Pada sekitar pukul 20.30 WIB, Risnandar meminta istrinya, yaitu Aemi Octawulandari Amir untuk menyerahkan uang tunai sebesar Rp2 miliar dalam tas kepada tim KPK yang mendatangi rumah pribadinya di Jakarta.
Selanjutnya sekitar pukul 20.32 WIB, Indra Pomi Nasution diamankan di rumah pribadinya di Kota Pekanbaru. Ditemukan uang tunai sebesar Rp830 juta yang diterimanya dari Novin Karmila.
"Berdasarkan pengakuan IPN, secara keseluruhan uang yang diterimanya dari NK sejumlah Rp1 miliar, namun sebesar Rp150 juta sudah diberikan IPN kepada YL (Yuliarso) Kadishub Kota Pekanbaru dan Rp20 juta ke wartawan," ungkap Ghufron.
Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB, Nadya Rovin Puteri yang merupakan anak Novin Karmila diamankan di Kos Casa Tebet Mas Indah.
Pada rekening Nadya Rovin, terdapat saldo sebesar Rp375.467.141. Sejumlah Rp300 juta pada rekening tersebut berasal dari setoran tunai yang dilakukan oleh Rafli Subma atas perintah Novin Karmila pada 2 Desember 2024.
Lalu pada pukul 21.30 WIB, tim KPK tiba di kantor walikota Pekanbaru dan melakukan pemasangan KPK Line di beberapa ruangan di gedung kantor walikota, yaitu ruang bagian umum, ruangan Sri Wahyuni selaku Bendahara Pengeluaran, ruang Sekda, ruang walikota, ruang bendahara di Kantor BPKAD Gedung B3 Komplek Pemkot.
Selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB, Mariya Ulfa, Tengku Suhaila, dan Ridho Subma yang merupakan staf bagian umum datang menemui tim KPK di Kantor Walikota Pekanbaru.
Kemudian, sekitar pukul 23.30 WIB, Novin Karmila meminta kakaknya yang bernama Fachrul Chacha untuk menyerahkan uang tunai sebesar Rp1 miliar yang ada di rumah Pekanbaru kepada tim KPK.
Selanjutnya pada Selasa, 3 Desember 2024 pukul 00.50 WIB, Sri Wahyuni tiba di Kantor Pemkot Pekanbaru menemui tim KPK.
Pada pukul 02.43 WIB, tim KPK mengamankan uang sebesar Rp100 juta dari Nugroho di Rumah Dinas Pj Walikota Pekanbaru. Uang tersebut berasal dari pencairan TU yang diberikan oleh Novin Karmila pada 29 November 2024.
"Pada pukul 10.00 tanggal 3 Desember 2024, tim menuju rumah AN/U di Ragunan untuk mengamankan sekurang-kurangnya uang sejumlah Rp200 juta yang masih tersimpan di rumah AN/U yang merupakan uang dari NK," pungkas Ghufron.