Berita

Konferensi pers penetapan Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan 2 orang sebagai sebagai tersangka/RMOL

Hukum

Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Ditahan di Rutan Cabang KPK

RABU, 04 DESEMBER 2024 | 01:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa dan 2 pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru resmi ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penetapan tersangka itu diumumkan langsung Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat menggelar konferensi pers dengan menghadirkan 3 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pengelolaan anggaran di lingkungan Pemkot Pekanbaru tahun 2024-2025.

"KPK selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu dini hari, 4 Desember 2024.


Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Risnandar Mahiwa selaku Pj Walikota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Pekanbaru, dan Novin Karmila selaku Plt Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Pekanbaru.

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan bagian dari 9 orang yang terjaring OTT KPK yang berlangsung sejak Senin, 2 Desember 2024.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK," terang Ghufron.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 f dan Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.


Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Wall Street Menguat Terdorong Perkembangan Konflik Iran-AS

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:18

Dolar AS Terkoreksi, Indeks DXY Turun ke 99,10

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:07

Warga AS dari Zona Ebola Dievakuasi ke Eropa

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:50

Di DK PBB, Indonesia Kutuk Serangan RS Gaza dan Penahanan 9 WNI

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:38

RUPST Solid 89,53 Persen, AGRO Resmi Jalankan Peta Besar 2030

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:32

Logam Mulia Global Bangkit, Emas Spot Melesat 1,1 Persen

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:14

STOXX dan DAX Terbang, Investor Borong Saham Bank dan Semikonduktor

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:00

Mahalnya Harga Sebuah Kepercayaan Pasar

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:41

Prabowo Minta Pimpinan Bea Cukai Diganti Bukan Teguran Biasa

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:17

Mengungkap Investor Kabur Bikin Rupiah Anjlok

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:09

Selengkapnya