Berita

Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan 2 pejabat Pemkot Pekanbaru resmi pakai rompi oranye tahanan KPK/RMOL

Hukum

Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Resmi Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK

RABU, 04 DESEMBER 2024 | 00:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM) dan dua orang lainnya resmi mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pantauan RMOL, Risnandar dan dua orang lainnya yang terdiri dari seorang laki-laki dan perempuan turun dari ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 00.32 WIB, Rabu, 4 Desember 2024.

Risnandar dan dua orang lainnya, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN), dan Kepala Bagian Umum Pemkot Pekanbaru Novin Karmila (NK) itu sudah mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol.


Ketiganya digiring petugas untuk dihadirkan di ruang konferensi pers. Artinya, sebentar lagi KPK mengumumkan hasil kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang sudah berlangsung sejak Senin, 2 Desember 2024.

Dalam OTT itu, KPK mengamankan 9 orang di Pekanbaru, dan Jakarta. Barang bukti uang lebih dari Rp1 miliar pun turut diamankan.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyampaikan update terkait OTT yang dilakukan KPK terhadap Pj Walikota Pekanbaru dkk.

"Informasi sementara itu terkait dengan penggunaan uang bendahara, jadi kan di sistem keuangan daerah itu kan ada istilahnya pengeluaran dulu nanti buktinya itu kemudian dipertanggungjawabkan, mengganti mengisi berangkas," kata Alex kepada wartawan di Bali, Selasa siang, 3 Desember 2024.

"Salah satu modusnya itu tadi, ada pengambilan cash kemudian dibagi-bagi dengan bukti pengeluaran fiktif. Nah ini kan konyol, mungkin kalau beli alat tulis kantor dibikin kwitansi tapi barangnya nggak ada," sambung Alex.

Alex menyebut bahwa, modus tersebut juga tidak tertutup kemungkinan terjadi di daerah-daerah lainnya.

"Kemudian ada kutipan atau ada pungutan dari kepala-kepala dinas atau masing-masing OPD. Ada iuran, dari rumah sakit umum daerah juga memberikan sesuatu. Tapi kita belum tau uang itu untuk Pj-nya atau yang lain," tutur Alex.

Alex mengatakan, kegiatan OTT ini diawali dengan adanya laporan masyarakat. Bahkan, proses penyelidikan sudah terjadi beberapa bulan lalu.

"Sprinlidiknya itu sudah beberapa bulan yang lalu itu berdasarkan informasi masyarakat. Kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan penyadapan, melakukan klarifikasi kepada para pelapor, dan kemudian pada saat akan dilakukan penangkapan kita dapat informasi terjadi penyerahan uang dan kemudian kami lakukan penangkapan," kata Alex.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya