Berita

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dan Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Desember 2024/Puspenkum Kejagung

Hukum

Kejagung Kembali Sita Uang Korupsi Duta Palma Rp288 Miliar, Total Sudah Rp1,4 Triliun

SELASA, 03 DESEMBER 2024 | 19:28 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset uang tunai senilai Rp288 miliar dari tersangka korporasi PT Darmex Plantation, yang ikut terseret dalam kasus dugaan korupsi perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan, penyitaan uang dilakukan terkait tindak lanjut pengusutan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Uang (PT Darmex) tersebut dialihkan dan disamarkan pada rekening Yayasan Darmex dan rekening milik Saudara RI dengan jumlah Rp288 miliar yang saat ini ada di hadapan kita,” kata Qohar saat jumpa pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Desember 2024.

Lanjut Qohar, penyitaan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus Duta Palma yang telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka, dan kini juga menyasar tersangka korporasi untuk tindak pidana korupsi dan TPPU. Yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani, serta tersangka korporasi kasus dugaan TPPU, yaitu PT Asset Pacific.

“Terhadap lima perusahaan perkebunan tersebut, secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan. Tidak ada pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau,” tuturnya.

Adapun peran PT Darmex Plantations (holding perkebunan) dan PT Asset Pasific (holding properti) adalah menjadi wadah pencucian uang dari bisnis ilegal tersebut.

“Kemudian, hasil kejahatan dan tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan dan ditempatkan di PT Darmex Plantations, yaitu holding perkebunan dari lima perusahaan di atas,” papar Qohar.

Dalam pengungkapan ini penyidik pun berhasil menyita uang Rp288 miliar sebagai barang bukti.

Ini merupakan penyitaan keempat yang dilakukan Kejagung untuk kasus yang sama. Sebelumnya telah ada penyitaan Rp450 miliar, Rp372 miliar, dan Rp301 miliar. Sehingga total uang yang berhasil disita sekitar Rp1,4 triliun.

Akibat jadi wadah TPPU, PT Darmex Plantations dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU 8 / 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Emak-emak Antarkan Tahanan "Jokowi dan Iriana" ke KPK

Rabu, 26 Februari 2025 | 16:17

Permainan Jokowi Terbaca Prabowo dan Megawati

Selasa, 25 Februari 2025 | 18:01

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Mengapa KPK Keukeuh Tidak Mau Usut Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi?

Selasa, 25 Februari 2025 | 08:02

Selain Kasus Minyak, Perusahaan Anak Riza Chalid Juga Terkait Kasus Jiwasraya

Sabtu, 01 Maret 2025 | 21:50

UPDATE

Puasa Rasa Sejati

Selasa, 04 Maret 2025 | 05:25

Sumber Global Energy Gugat Danka ke Pengadilan

Selasa, 04 Maret 2025 | 05:14

Jauhkan Pertamina dari Kepentingan Partai

Selasa, 04 Maret 2025 | 04:58

Warga Berebut Gunungan di Tengah Puasa Ramadan

Selasa, 04 Maret 2025 | 04:42

Menerjang Banjir

Selasa, 04 Maret 2025 | 04:28

TelkomMetra dan Sipajak Dukung Transformasi Perpajakan Digital

Selasa, 04 Maret 2025 | 04:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Seorang Pria Gantung Diri di Basement Gedung Ombudsman

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:30

Ahok Berupaya Lempar Bola Panas ke Erick Thohir

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:03

Ini Respons Mabes Polri soal Kemewahan Keluarga Kapolda Kalsel

Selasa, 04 Maret 2025 | 02:45

Selengkapnya