Berita

Kemenag Genjot Internasionalisasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam/Ist

Nusantara

Kemenag Dorong Sejumlah PTKIN Masuk dalam Perangkingan Internasional

SELASA, 03 DESEMBER 2024 | 18:48 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Perguruan tinggi keagamaan Islam telah sukses bertumbuh di dalam negeri. Bahkan, di kancah internasional, perguruan tinggi keagamaan Islam sudah diakui.

Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Ajang Pradita mengatakan, hal ini terbukti dari rangking di QS WUR yang menempatkan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta dan UIN Malang di peringkat 700 QS WUR.

Saat ini, Kemenag akan berupaya menggenjotnya hingga mencapai rangking 300 atau 400 QS WUR.


QS WUR adalah publikasi tahunan yang berisi peringkat universitas terbaik di dunia. QS WUR diterbitkan oleh Quacquarelli Symonds (QS), lembaga yang berbasis di London

"Saat ini baru UIN Jakarta dan Malang yang masuk ke peringkat QS WUR Asia, kita ingin ke depannya akan muncul yang lainnya," kata Ajang dalam agenda Media Gathering Sosialisasi Capaian dan Tantangan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam di Era Disrupsi, di Jakarta, Selasa 3 Desember 2024.

Dengan modal tersebut, Ajang menekankan, Kemenag akan mendorong sejumlah PTKIN lainnya untuk masuk ke dalam perangkingan internasional. Target ke depan, Kemenag akan melakukan piloting 8 UIN lainnya untuk menggedor daya internasionalisasi PTKIN.

Ke-8 UIN piloting itu antara lain UIN Jakarta, UIN Bandung, UIN Yogyakarta, UIN Surabaya, UIN Semarang, UIN Palembang, UIN Aceh, dan UIN Makassar.

"UIN Jakarta menjadi leading sectornya yang menjadi kampus yang kuat di bidang religious studies," ujarnya.

Untuk meningkatkan performa PTKIN di kancah internasional, perlu menggenjot  peningkatan PTKIN di dalam negeri,  dengan menaikkan kuota sertifikasi dosen yang semula 2.000 menjadi 5.000.

"Intinya kami ingin mencetak lulusan yang memiliki kecerdasan teknologi tetapi juga memiliki kecerdasan spiritual," ujarnya.


Proses Alih 10 PTKIN


Proses alih status 10 PTKIN hanya menunggu Peraturan Presiden (Perpres) setelah dinyatakan memenuhi kriteria dan persyaratan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Tinggal menunggu Perpres. Karena secara izin prinsip sudah terpenuhi sebagaimana yang sudah diserahkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," ujar Ajang.

Adapun ke-10 PTKN itu yakni Institut Agama Islam Negeri Ambon menjadi Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon, Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya menjadi Universitas Islam Negeri Palangka Raya, dan Institut Agama Islam Negeri Kudus menjadi Universitas Islam Negeri Sunan Kudus.

Kemudian, Institut Agama Islam Negeri Kediri menjadi Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri, Institut Agama Islam Negeri Ponorogo menjadi Universitas Islam Negeri Kyai Ageng Muhammad Besari, dan Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe menjadi Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah.

Lalu, Institut Agama Islam Negeri Madura menjadi Universitas Islam Negeri Madura, Institut Agama Islam Negeri Metro menjadi Universitas Islam Negeri Jurai Siwo, dan Institut Agama Islam Negeri Palopo menjadi Universitas Islam Negeri Palopo. Terakhir, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis menjadi Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksamana Bengkalis.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

UPDATE

Polri Butuh Reformasi Kultural dan Tetap di Bawah Presiden

Kamis, 19 Februari 2026 | 01:30

Jokowi Dianggap Stres Akibat Gejala Post-Power Syndrome

Kamis, 19 Februari 2026 | 01:03

BPKH Limited Perkuat Fondasi Kedaulatan Ekonomi Haji

Kamis, 19 Februari 2026 | 00:41

Inosentius Samsul Batal jadi Hakim MK Ternyata Ditugaskan ke Danantara

Kamis, 19 Februari 2026 | 00:21

Polda Metro Tangkap Dua Pria Pembawa Ratusan Pil Ekstasi dari Lampung

Kamis, 19 Februari 2026 | 00:03

Waketum PKB Tepis Klaim Jokowi soal Revisi UU KPK Inisiatif DPR

Rabu, 18 Februari 2026 | 23:40

BPKH Genjot Investasi Ekosistem Haji dan Siap jadi Pemain Global

Rabu, 18 Februari 2026 | 23:15

Santunan hingga Beasiswa Diberikan untuk Keluarga Prajurit yang Gugur

Rabu, 18 Februari 2026 | 22:47

Penabrak Rumah Anak Jusuf Kalla Seorang Perempuan

Rabu, 18 Februari 2026 | 22:40

Purbaya Curiga Isu Gratifikasi Pejabat Kemenkeu Diramaikan Pembenci

Rabu, 18 Februari 2026 | 22:28

Selengkapnya