Berita

Kemenag Genjot Internasionalisasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam/Ist

Nusantara

Kemenag Dorong Sejumlah PTKIN Masuk dalam Perangkingan Internasional

SELASA, 03 DESEMBER 2024 | 18:48 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Perguruan tinggi keagamaan Islam telah sukses bertumbuh di dalam negeri. Bahkan, di kancah internasional, perguruan tinggi keagamaan Islam sudah diakui.

Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Ajang Pradita mengatakan, hal ini terbukti dari rangking di QS WUR yang menempatkan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta dan UIN Malang di peringkat 700 QS WUR.

Saat ini, Kemenag akan berupaya menggenjotnya hingga mencapai rangking 300 atau 400 QS WUR.


QS WUR adalah publikasi tahunan yang berisi peringkat universitas terbaik di dunia. QS WUR diterbitkan oleh Quacquarelli Symonds (QS), lembaga yang berbasis di London

"Saat ini baru UIN Jakarta dan Malang yang masuk ke peringkat QS WUR Asia, kita ingin ke depannya akan muncul yang lainnya," kata Ajang dalam agenda Media Gathering Sosialisasi Capaian dan Tantangan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam di Era Disrupsi, di Jakarta, Selasa 3 Desember 2024.

Dengan modal tersebut, Ajang menekankan, Kemenag akan mendorong sejumlah PTKIN lainnya untuk masuk ke dalam perangkingan internasional. Target ke depan, Kemenag akan melakukan piloting 8 UIN lainnya untuk menggedor daya internasionalisasi PTKIN.

Ke-8 UIN piloting itu antara lain UIN Jakarta, UIN Bandung, UIN Yogyakarta, UIN Surabaya, UIN Semarang, UIN Palembang, UIN Aceh, dan UIN Makassar.

"UIN Jakarta menjadi leading sectornya yang menjadi kampus yang kuat di bidang religious studies," ujarnya.

Untuk meningkatkan performa PTKIN di kancah internasional, perlu menggenjot  peningkatan PTKIN di dalam negeri,  dengan menaikkan kuota sertifikasi dosen yang semula 2.000 menjadi 5.000.

"Intinya kami ingin mencetak lulusan yang memiliki kecerdasan teknologi tetapi juga memiliki kecerdasan spiritual," ujarnya.


Proses Alih 10 PTKIN


Proses alih status 10 PTKIN hanya menunggu Peraturan Presiden (Perpres) setelah dinyatakan memenuhi kriteria dan persyaratan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Tinggal menunggu Perpres. Karena secara izin prinsip sudah terpenuhi sebagaimana yang sudah diserahkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," ujar Ajang.

Adapun ke-10 PTKN itu yakni Institut Agama Islam Negeri Ambon menjadi Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon, Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya menjadi Universitas Islam Negeri Palangka Raya, dan Institut Agama Islam Negeri Kudus menjadi Universitas Islam Negeri Sunan Kudus.

Kemudian, Institut Agama Islam Negeri Kediri menjadi Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri, Institut Agama Islam Negeri Ponorogo menjadi Universitas Islam Negeri Kyai Ageng Muhammad Besari, dan Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe menjadi Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah.

Lalu, Institut Agama Islam Negeri Madura menjadi Universitas Islam Negeri Madura, Institut Agama Islam Negeri Metro menjadi Universitas Islam Negeri Jurai Siwo, dan Institut Agama Islam Negeri Palopo menjadi Universitas Islam Negeri Palopo. Terakhir, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis menjadi Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksamana Bengkalis.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya