Berita

Maman Imanulhaq

Politik

Diapresiasi, Setoran Awal Ongkos Haji Bisa Dipakai Jemaah Lain

SELASA, 03 DESEMBER 2024 | 11:29 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Keputusan Muzakarah Perhajian Indonesia 2024 diapresiasi wakil rakyat di Senayan.

Salah satu keputusan penting yang dihasilkan dalam forum yang diselenggarakan Kementerian Agama pada 7-9 November 2024 di Bandung itu adalah memperbolehkan hasil investasi dana setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) digunakan untuk membantu membiayai jemaah haji lain dengan syarat tetap menjaga prinsip keberlanjutan dan kemaslahatan.

"Kami sangat mengapresiasi langkah progresif ini. Keputusan ini mencerminkan profesionalisme Badan Pengelola Keuangan Haji dalam memanfaatkan dana haji secara amanah, sesuai prinsip syariah, serta memberikan manfaat bagi jemaah yang menunggu antrean maupun yang akan berangkat," ujar Anggota Komisi VIII DPR, KH Maman Imanulhaq kepada wartawan di Kompleks Gedung DPR, Jakarta, Selasa 3 Desember 2024.


Menurutnya, langkah ini menjadi bukti bahwa pengelolaan dana haji di bawah BPKH tidak hanya transparan tetapi juga inklusif, memberikan solusi untuk berbagai tantangan yang dihadapi oleh calon jemaah.

"Penggunaan hasil investasi ini sangat strategis, selama dilakukan dengan kehati-hatian, menjaga keberlanjutan dana, dan tetap dalam kerangka maslahat umat," tambahnya.

Kiai Maman yang juga Dewan Syuro DPP PKB menekankan pentingnya BPKH terus mengoptimalkan pengelolaan dana haji melalui investasi yang produktif dan berbasis syariah. Ia meminta agar BPKH melibatkan para ahli ekonomi Islam dan fikih dalam menentukan skema pembiayaan yang lebih efisien.

“Saya mendukung penuh rekomendasi agar BPKH terus melakukan terobosan investasi. Namun, harus ada jaminan bahwa hak-hak jemaah, baik yang sudah berangkat maupun yang dalam daftar tunggu, tetap terjaga,” tegasnya.

Selain soal hasil investasi, Kiai Maman juga mengapresiasi keputusan terkait tanazul (keringanan mabit di Mina) bagi jemaah lansia, sakit, atau berisiko tinggi, serta kebolehan penyembelihan dan pendistribusian dam di luar tanah haram, termasuk di Indonesia.

“Keputusan ini sangat relevan dengan kondisi faktual di lapangan. Pemerintah diharapkan segera menyusun pedoman teknis dan mensosialisasikan hasil keputusan muzakarah ini kepada jemaah melalui bimbingan manasik dan forum sosialisasi lainnya,” jelasnya.

Komisi VIII DPR, lanjut menurut dia, akan terus mengawal pelaksanaan hasil muzakarah ini agar sesuai dengan prinsip syariah dan kebutuhan umat.

“Kami siap bekerja sama dengan Kementerian Agama dan BPKH untuk memastikan implementasi keputusan ini berjalan efektif, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi umat Islam di Indonesia,” pungkasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya