Berita

Hukum

Korupsi Asam Karet Kementan Merugikan Negara Rp75 Miliar

SELASA, 03 DESEMBER 2024 | 07:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kerugian negara akibat korupsi pengadaan sarana fasilitasi pengolahan karet di Kementerian Pertanian (Kementan) direvisi. Sebelumnya disebut Rp73 miliar. 

"Kerugian negara Rp75 miliar," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, yang juga menyebut total kerugian negara masih berdasarkan hitungan sementara, kepada wartawan, Senin, 2 Desember 2024.

Terkait kasus ini, kata Tessa, tim penyidik KPK sudah melakukan penggeledahan di sebuah rumah dan dilakukan penyitaan sejumlah barang bukti.


"Hasil geledah (diamankan) uang, catatan, BBE (barang bukti elektronik)," pungkas Tessa.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu membenarkan bahwa saat ini pihaknya tengah mengusut perkara baru di Kementan.

"Betul, jadi kami saat ini juga sedang menangani perkara terkait pengadaan, saya namanya lupa ya, tapi asam yang digunakan untuk mengentalkan karet," kata Asep kepada wartawan, Jumat, 29 November 2024.

Asep menjelaskan, asam yang digunakan untuk mengentalkan karet biasa dikenal sebagai asam semut yang merupakan produk sampingan dari pembuatan pupuk.

"Nah, pengadaan asam ini itu jadi sudah ada barangnya. Ada pabrik pupuk di Jawa Barat ini menghasilkan asam itu. Nah ini diperlukan dalam pengentalan karet," terang Asep.

Kementan pun membeli produk tersebut untuk disalurkan kepada petani karet. Cuma terjadi penggelembungan harga pembelian untuk tahun pembelian 2021-2023.

"Jadi harganya tadinya yang dijual misalkan Rp10 ribu per sekian liter menjadi Rp50 ribu per sekian liter. Jadi lebih mahal, dinaikkan harganya," ungkap Asep.

Namun demikian, KPK belum resmi mengumumkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pasti, sudah ada delapan orang yang dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

MTI: Saatnya Pilih Pemimpin karena Kualitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:29

Korupsi Kredit Perbankan Rp629,8 Miliar Proyek Apartemen Bekasi Diusut

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:18

Ketika Hukum Konstitusi Berhadapan dengan Realitas Pertahanan Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:01

Kesaktian Nusron Terbukti Lagi, KPK Dibuat Tak Bergigi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:48

Masjid Apung An-Nur di Ancol jadi Landmark Baru di Pesisir Jakarta

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:20

Prabowo Pimpin Rapat Kabinet di Istana Bogor

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:07

KPK Jangan Gertak Sambal: Segera Jemput Paksa Nusron!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:35

Melampaui Efisiensi, Menemukan Peluang Baru

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:20

5 Jurnalis Hilang di Krakatau Dianugerahi Penghargaan Kemanusiaan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:02

Investor Jangan Gampang Panik soal Ancaman MSCI

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya