Berita

Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Jakarta Utara/Ist

Publika

PSN Merujuk Kedaulatan Negara Seutuhnya

Oleh: Adian Radiatus*
SELASA, 03 DESEMBER 2024 | 05:23 WIB

PROYEK Strategis Nasional atau PSN adalah judul yang seksi juga keren dan punya bobot membanggakan bagi suatu bangsa. 

Tentu saja karena di dalam sebuah proyek bersifat strategis nasional adalah manakala secara kepentingan bangsa tercermin di dalamnya dan mengandung kemanfaatan besar bagi rakyat dalam arti seluas-luasnya.

Maka ketika sebuah keputusan oleh pemerintahan yang berkuasa terkait PSN ini tentunya harus merujuk pada setidaknya tiga hal di atas.

Pertama, berskala kepentingan negara dalam jangka menengah dan panjang, kedua, manfaat kepada rakyat dalam arti geografis seluas-luasnya dan ketiga, tentu saja bukan bagi kepentingan sesuatu pihak saja apalagi dalam konteks komersial.

Karena pada dasarnya PSN itu adalah kebijakan yang termasuk vital, bahkan dalam hal tertentu bersifat sangat konfidensial.

Namun meskipun demikian, beberapa proyek terkait kepentingan ruang publik seperti sistem transportasi nasional tentu dapat dimasukan kedalam kategori PSN ini.

Dalam konteks ini kemudian mencuat berbagai pertanyaan dan analisis terhadap keputusan pemerintahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang memberikan status PSN kepada kawasan pengembang properti di Pantai Indah Kapuk atau PIK dan Bumi Serpong Damai atau BSD yang dinilai tidak cocok sebagai bagian PSN dengan dalih apa pun.

Salah satu alasan yang paling mendasar adalah pengembangan perumahan beserta berbagai fasilitasnya, yang dahulu lebih populer disebut real estate adalah produk murni usaha atau bisnis komersial.

Kondisi ini tentu saja bukan milik negara meskipun kekuasaan negara tetap berada di atasnya. Sebab di sana ada nilai keuntungan pribadi di dalam perusahaan pengembang itu.

Lantas apakah pemberian status PSN ini adalah merupakan kesalahan atau tanggung jawab sang pengembang dalam hal ini pengusaha yang terkait di dalamnya? Tentu saja tidak sama sekali. 

Bahkan diyakini bila beban tanggung jawab yang diberikan dalam status PSN ini malah lebih berat lagi.

PSN patut dan wajib mengikuti arahan dan rekomendasi dari Satuan Tugas Khusus Presiden yang terdiri dari beberapa Kementerian dan Pejabat Khusus yang ditunjuk Presiden untuk keperluan itu.

Sebagai pengusaha swasta murni tentu saja yang berfokus pada suksesi rencana pembangunan beserta segala infrastrukturnya, pasti berterima kasih dan berupaya memenuhi peraturan yang terkait pengembangan kawasan di dalamnya.

Sehingga barangkali terkait pemberian status PSN ini terasa sebagai "angin segar" dukungan moril bagi semangat membangun berbagai properti di dalamnya.

Oleh karena itu bilamana muncul pertimbangan-pertimbangan terhadap status kawasan BSD dan PIK oleh pemerintahan Prabowo Subianto, dapat dipastikan bukan karena faktor suka atau tidak suka, tetapi jelas dan pasti secara konstitusi bahwa PSN merujuk pada kedaulatan negara seutuhnya.

*Penulis adalah pemerhati masalah sosial politik






Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

UPDATE

Penyesuaian Tarif Air Sudah Kantongi Rekomendasi KPK

Jumat, 07 Februari 2025 | 05:27

Bandara Gatot Subroto Way Kanan Kembali Beroperasi

Jumat, 07 Februari 2025 | 05:06

Dituduh Maling Sayuran, Bocah SD Disiksa Petugas Keamanan

Jumat, 07 Februari 2025 | 04:33

Tatib DPR Bisa Copot Pejabat Negara Inkonsitusional

Jumat, 07 Februari 2025 | 04:24

Gegara Cemburu, Sopir Truk Bakar Teman Wanitanya

Jumat, 07 Februari 2025 | 04:04

Ganti Kapolri-Panglima TNI Tetap Hak Prerogatif Presiden Bukan DPR

Jumat, 07 Februari 2025 | 03:32

Kebijakan Tata Niaga LPG 3 Kg Lindungi Masyarakat Kecil

Jumat, 07 Februari 2025 | 03:14

Indonesia Pusat Gravitasi Industri Kecantikan

Jumat, 07 Februari 2025 | 03:04

Penghematan Anggaran untuk Pencapaian Visi Presiden

Jumat, 07 Februari 2025 | 02:28

Pupuk Kaltim Tak Ada Urusan Lagi soal Polis Pensiunan

Jumat, 07 Februari 2025 | 02:10

Selengkapnya